Presiden dan Nasib Pembantu Rumah Tangga

Presiden dan Nasib Pembantu Rumah Tangga

- detikNews
Senin, 28 Des 2009 08:57 WIB
Presiden dan Nasib Pembantu Rumah Tangga
Jakarta - Kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja pada sektor pekerja rumah tangga (PRT) sering terjadi di negeri jiran Malaysia. Setelah kasus kekerasan yang dialami Siti Hajar beberapa bulan yang lalu yang mengakibatkan pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara pengriman PRT ke negeri jiran tersebut.

Kekerasan juga dialami oleh Munti TKI asal Jawa Timur mengejutkan semua pihak. Munti (36 tahun) TKI asal Jawa Timur tersebut mengalami kekerasan fisik dan dikurung di dalam kamar mandi. Akhirnya meninggal dunia setelah sebelum sempat dirawat di rumah sakit.

Peristiwa kekerasan terhadap PRT di Malaysia ibarat gunung es yang muncul hanya di permukaan. Namun, banyak lagi kasus kekerasan dan perlakukan semena-mena yang terjadi yang belum terungkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'Perdagangan' PRT ke Malaysia saat ini telah menjadi industri yang sangat menggiurkan bagi penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). 2.000 orang PRT setiap bulannya yang dikirim ke Malaysia dan setiap PRT yang berangkat PJTKI mendapatkan bayaran sekitar 5-6 juta rupiah per orang. Demikian juga dengan agensi di Malaysia. Setiap menyalurkan PRT majikan harus membayar RM 6,000 (Rp 18,000,000) kepada agensi.

Di saat para PJTKI dan agensi mendapat keuntungan di muka PRT pula dikenakan hutang dengan potongan gaji selama 5-6 bulan kerja. Saat ini ada sekitar 300,000 PRT Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Mengenal Trafiking

Trafiking merupakan Bahasa Inggris yang sudah diindonesiakan. Berasal dari istilah Human Traficking (pedagangan manusia) atau dikenal dengan Traficking in Person (Tips). Perserikatan Bangsa-bangsa dalam 'Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan Manusia, terutama Perempuan dan Anak, Pelengkap Konvensi PBB tentang Kejahatan Transnasional Terorganisir' pasal 3 butir (a) mendefinisikan Trafiking sebagai berikut:

'Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima pembayaran, memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi untuk melacurkan orang lain, atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh'.

Unsur-unsur yang yang memenuhi seseorang dikatakan korban trafiking adalah adanya perekrutan, pengiriman ke suatu tempat, dipindahkan, ditampung atau diterima, untuk tujuan eksploitasi dengan menggunakan salah satu atau lebih yang disertai dengan ancaman, pemaksaan dengan kekerasan, dipaksa dengan cara-cara lain, diculik, ditipu, pemalsuan dokumen atau pemberian informasi yang salah dan dijual.

Unsur Trafiking PRT ke Malaysia

Malaysia selama beberapa tahun terakhir ini telah masuk daftar hitam sebagai negara yang dianggap kurang serius dalam menangani perdagangan manusia oleh Amerika Serikat. Walaupun Pemerintah Malaysia telah membantahnya dan telah membuat Undang-undang anti perdagangan manusia tahun 2008 namun tidak dapat dipungkiri kejahatan transnasional trafiking masih saja terjadi.

Data Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menunjukkan bahwa dalam tahun 2000-2005 rata-rata ada 2.000 per tahun wanita Indonesia yang dijual menjadi pelacur dan tertanggkap oleh pihak polisi Malaysia. Buruknya sistem pengiriman PRT ke Malaysia adalah salah satu penyebabnya.

Di Indonesia untuk mendapatkan PRT yang ingin bekerja ke Malaysia pihak PJTKI menggunakan calo yang dikenal dengan istilah sponsor. Setiap PRT yang ingin berangkat diserahkan kepada pihak PJTKI dengan imbalan 1-2 juta per orang.

Tentunya untuk mendapatkan calon TKI yang ingin ke Malaysia tidak mudah. Sang calo biasanya menggunakan bujuk rayu dan janji palsu. Agar calon PRT tersebut mau. Oleh karena memerlukan izin dari keluarga dan kepala desa.

Bahkan, banyak kasus dijumpai di mana sang calo memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban dan oknum aparat desa agar bersedia melepas anggota keluarganya bekerja ke Malaysia. Sehingga, korban dan keluarga bersedia dengan jeratan uang tersebut. Bahkan, banyak ditemui pemalsuan umur dan dokumen perjalanan lainnya.

Kemudian PRT ditampung oleh pihak PJTKI. Rata-rata mereka ditampung selama 3 bulan untuk mengurus proses keberangkatan dan pelatihan. Kadangkala mereka ditampung bukan hanya di Jabodetabek. Ada juga di Dumai, Medan, Batam, Lampung. Bahkan, penulis pernah menemui di mana para calon PRT dibawa dari NTT, NTB, Sulawesi, Jawa Timur ke Sumatera dengan mengunakan kapal laut dahulu ke Jakarta atau ke Surabaya. Lalu naikΒ  bis ke Medan dengan lama perjalanan 1 minggu.

Selama menunggu 3 bulan PRT biasanya dilarang bertemu dengan masyarakat sekitar. Bahkan, keluarga pun dibatasi. Apabila ada PRT yang minta pulang maka keluarganya harus menebus sang korban dengan sejumlah uang.

Selama di penampungan PRT mendapat pelatihan tentang pekerjaan dan bahasa. Namun, banyak kasus PRT yang tidak dilatih secara tuntas. Pelatihan hanya sebatas formalitas semata untuk mendapatkan sertfikat kelayakan. Detik-detik akhir sebelum berangkat biasanya PRT harus menandatangani kontrak kerja. Namun, banyak kasus ditemui di mana PRT hanya disuruh menandatangani dan tidak boleh membaca isi perjanjian tersebut dan tidak diberikan salinannya

Setelah 'Calling Visa' tiba PRT diberangkatkan melalui bandara atau pelabuhan. Sesampai di Malaysia biasanya PRT langsung dijemput oleh Agensi Malaysia. Ketika pertama kali datang paspor akan diambil oleh agensi Malaysia dan tidak mendapatkan dokumen pengganti lainnya. PRT akan mendapat arahan dari agensi. Biasanya barang-barang mereka akan diperiksa satu per satu dan tidak boleh membawa catatan nomor handphone.

Setelah dihantar ke rumah majikan banyak kasus di mana PRT merasa tertipu karena ternyata majikan yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh PJTKI atau sponsor di kampung. Biasanya mereka dijanjikan bahwa majikan baik, seagama, gaji besar, boleh beribadah, tidak ada potongan, ada libur, dan lain-lain. Kondisi ini membuat mereka uring-uringan dan melemahkan motivasi dalam bekerja.

Belum lagi peraturan majikan yang sangat ketat dan dipekerjakan layaknya robot karena majikan merasa sudah membayar mahal kepada agen, mengasuh anak, memasak, mencuci, menyetrika, mencuci mobil, mengepel lantai. Semua dilakukan sendiri karena biasanya majikan wanita juga bekerja.

Bahkan banyak ditemui PRT digilir bekerja pada sebuah keluarga. Misalnya hari ini di rumah majikan, besok di rumah adiknya, besoknya di rumah mertuanya. Mereka tidak ada pilihan selain mengikuti keinginan agensi dan majikan selam 2 tahun lamanya. Sedangkan PJTKI dan sponsor yang mengirimkan mereka tidak mau tahu lagi tentang keadaan mereka.

Hasil penelitian penulis pada tahun 2006 rata-rata PRT di Malaysia bekerja 16-18 jam. Bahkan, ada juga yang sampai 20 jam. Apabila mereka bekerja pada majikan yang berbeda agama biasanya mereka harus memasak daging babi dan mengurus anjing peliharaan majikan yang sudah tentu bertentangan dengan agama jika mereka seorang Muslim.

Apabila berbuat kesalahan biasanya majikan akan memberitahu agensi. Lalu dilakukan 'konseling'. Namun, bukan konseling psikologi yang mereka dapat. Istilah konseling disalahgunakan oleh beberapa pihak oknum agensi di Malaysia.

Dalam konseling PRT akan mengalami intimidasi dan kekerasan oleh agen yang bertugas melakukan konseling. Biasanya mereka akan meminta PRT tersebut untuk dikurung di WC, ditampar, dipukul, atau disuruh turun naik tangga ratusan kali. Kasus ini pernah mencuat ke permukaan. KBRI Kuala Lumpur melaporkan pihak agensi tersebut dan akhirnya ditangkap oleh pihak polisi.

Setelah ditelusuri ternyata selama rentan waktu yang lama praktik perbudakan seperti ini terjadi dan PRT dijadikan budak hamba yang hak-haknya diabaikan sebagai pekerja. Selama 5–6 bulan tidak mendapatkan gaji. Untuk membayar kepada PJTKI di Indonesia, dengan alasan biaya keberangkatan, padahal dalam MoU pekerja informal jelas-jelas disebutkan bahwa semua biaya keberangkatan ditanggung oleh pihak majikan.Β 

Dalam istilah trafiking yang disebut dengan jeratan hutang 'debt boundage' kepada korban. Sehingga, korban tidak bisa keluar dan lari dari jeratan agen atau PJTKI tersebut. PRT juga mengalami ancaman oleh oknum PJTKI dan agensi di Malaysia. Bahwa kalau mereka lari atau gagal maka keluarganya akan diminta ganti rugi dan dilaporkan ke polisi.

Perjanjian sepihak yang memanfaatkan kelemahan PRT tersebutlah yang banyak digunakan para oknumΒ  PJTKI di Indonesia untuk menjerat PRT sehingga mau mengikuti kenginan mereka. Banyak kasus PRT ketika mengalami kekerasan hanya bisa bertahan dan enggan melakukan perlawanan karena takut oleh ancaman tersebut.

Solusi dan Saran

Bentuk-bentuk eksploitasi di ataslah yang dialami oleh Nirmala Bonat, Ceriyati, Dede, Sani, dan Siti Hajar, Mautik Hani, dan ribuan PRT Indonesia lainnya yang telah menjadi korban. Penipuan, pemalsuan dokumen, ancaman, intimidasi, jeratan hutang, kekerasan, pengabaian hak-hak pekerja selalu terjadi dalam penempatan TKI infomal PRT di Malaysia. Secara tidak langsung 'perdagangan PRT ke Malaysia' mengarah kepada trafiking dan perbudakan di zaman modern.

Sudah saatnya pemerintah Indonesia membenahi sistem perekrutan dan penempatan TKI. Kewenangan yang terlalu luas diberikan kepada pihak swasta dalam menempatkan TKI telah menjadi masalah yang besar karena tidak ada kontrol. Karena, sistem yang amburadul, perebutan lahan bisnis TKI, membuat Indonesia dipandang sebelah mata dan seolah-olah melegalkan trafiking pada PRT. Sudah saatnya wewenang swasta dalam penempatan TKI informal dibatasi dan kendali dipegang langsung oleh pemerintah dalam bentukΒ  (G to G).

Monitoring di negara penempatan dengan membentuk lembaga monitoring khusus dan tindakan tegas kepada majikan yang memperlakukan TKI secara semena-mena harus ditindak segera dilakukan. Posko pengaduan Hotline 24 Jam, Data Base pengiriman TKI harus segera dibuat. Kualitas PRT juga perlu perbaiki. Pembatasan jenjang pendidikan, peningkatan kualitas skill, perlu ditingkatkan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Tangan-tangan jahil yang selama ini mengeksploitasi TKI sudah saatnya ditertibkan.

Sudah saatnya Presiden turun tangan dan memberikan perhatian yang serius dalam menghindari TKI menjadi korban trafiking. Sudah saatnya perbudakan di zaman modern segera dihapus. Kedaulatan sebuah negara bukan hanya menyangkut masalah kedaulatan wilayah. Namun, menyangkut juga harkat dan martabat sebuah bangsa. Wallahualam

Muhammad Iqbal
School of Psychology and Human Development National University of Malaysia
unimig@gmail.com


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads