Gamang Menaruh Harap Lagi pada Pansus

Gamang Menaruh Harap Lagi pada Pansus

- detikNews
Kamis, 24 Des 2009 13:05 WIB
Gamang Menaruh Harap Lagi pada Pansus
Jakarta - Pada awalnya saya sempat menaruh harap terhadap rencana pembentukan Pansus Century. Agar dapat mengurai secara jelas skandal Bank Century yang melibatkan uang triliunan rupiah.

Harapan itu wajar saja. Sebagai rakyat kebanyakan saya sangat terperangah dengan jumlah uang yang digelontorkan. Meskipun katanya uang itu bukan dari APBN. Namun, bila dibandingkan dengan uang yang terlibat dalam Buloggate yang berujung pada impeachment terhadap seorang Kepala Negara uang yang terlibat dalam Centurygate sebesar Rp 6,7 triliun sangatlah fantastis. 168 kali lipat dari Buloggate yang hanya Rp 40 miliar.

Uang sebesar itu sangatlah bermanfaat bila digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Uang itu bisa untuk mencetak sekitar 67.000 S2, atau 33.000 S3, atau memberi dana bos bagi 13,4 juta siswa, atau membangun 167.500 lokal kelas sekolah. Atau kepentingan kesejahteraan rakyat lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harapan saya sangat umum. Hanya ingin tahu apa sih alasan sebenarnya dana sebesar itu diberikan untuk menolong bank yang, katanya, nyata-nyata dimiliki oleh konglomerat bermasalah. Lalu, benarkah uang itu seluruhnya untuk menyelamatkan sistem perbankan atau sebagian untuk kepentingan lain yang dapat melukai rasa keadilan rakyat.

Meskipun, dari sisi yang lain saya memiliki feeling tidaklah mungkin seorang Boediono atau Sri Mulyani Indrawati akan dengan mudah dibeli integritasnya untuk kepentingan konglomerat atau politik tertentu. Saya tetap merasa hormat kepada beliau berdua dan tetap yakin akan integritasnya. Saya hanya berharap Pansus Century dapat memberikan kejelasan akan apa yang sebenarnya terjadi sehingga tidak muncul salah duga dan salah kesimpulan di kalangan rakyat terhadap pemerintah atau kepada pejabat publik yang terkait.

Sayang seribu sayang. Harapan itu lambat laun berubah menjadi kebingungan. Bahkan, kemudian menjadi perasaan geli dan ujungnya males untuk menaruh harap lagi kepada Pansus. Dalam pandangan rakyat kebanyakan Pansus adalah alat yang cukup prestisius bagi DPR yang merupakan lembaga wakil rakyat yang terhormat.

Itu berarti Pansus juga berisi orang-orang yang terhormat yang mestinya dapat menjaga kehormatannya. Namun, perasaan saya mulai gamang. Ketika pada mula Pansus akan dibentuk sudah diawali dengan polemik tentang keanggotaan yang katanya dapat membuat Pansus masuk angin.

Disusul kemudian dengan pemilihan Ketua Pansus yang hasilnya juga banyak dipergunjingkan. Bahkan dipertanyakan oleh banyak pihak. Lebih dahsyat lagi ketika salah seorang anggota Pansus membuat manuver, yang katanya hanya pribadi, dengan mengobral rekaman dan transkrip pembicaraan Menteri Keuangan dengan Robert Tantular, yang kemudian menjadi polemik cukup berkepanjangan. Dan, paling gres adalah ulah Pansus yang setelah berdebat alot kemudian meluncurkan himbauan kepada Wakil Presiden dan Menteri Keuangan (atau saksi-saksi menurut Ketua Pansus) untuk nonaktif.

Kalau polemik sebelumnya hanya cukup melibatkan masyakat, pengamat, menteri, dan wakil presiden, maka polemik himbauan nonaktif, khususnya bagi Wapres dan Menkeu, tidak dapat dihindarkan akhirnya melibatkan Presiden untuk memberikan tanggapan. Meskipun masih berada di negeri seberang nun jauh.

Presiden lebih memilih tetap mengaktifkan Wapres dan Menkeu untuk menghindari contoh atau preseden keliru dalam proses penonaktifan Pejabat Negara. Di media ini pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf dalam perbincangannya dengan detikcom, Sabtu (19/12/2009) mengenai penonaktifan Wapres dan Menkeu menyatakan, "iya (ngawur) dan tidak berdasar hukum. Pansus terlalu cepat menyimpulkan hanya berdasarkan data dari BPK."

Menurut Asep, tidak ada istilah penonaktifan sementara untuk Wapres. Wapres bisa diberhentikan jika melanggar UU hukum pidana. "Lagian kalau diberhentikan karena melanggar hukum pidana bukan sementara tapi pemberhentian tetap," kata dia.

Asep menambahkan, seorang menteri dapat diberhentikan sementara sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun. Hal itu tertuang dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Sementara itu menanggapi penolakan Presiden terhadap penonaktifan Wapres dan Menkeu, Ketua Pansus saat dihubungi detik.com melalui telepon, Sabtu (19/12/2009) menyatakan, "nggak ada masalah, kan masyarakat yang melihat. Itu wajarlah. Saya kira ini adalah domain ada pada orang yang menjadi saksi."

Ketua Pansus menegaskan bahwa pansus tidak pernah menujukan himbauan ini kepada presiden. Tapi, kepada setiap saksi dalam kasus Century. "Kita tidak minta kepada Presiden, kita minta kepada yang bersangkutan. Ya setiap saksi, tidak hanya Sri Mulyani dan Boediono," tuturnya.

Bagi saya pernyataan Ketua Pansus tersebut terasa membingungkan. Bagaimana mungkin Pansus yang nyata-nyata "hanya" alat kelengkapan DPR langsung menghimbau kepada para Saksi (di antaranya Wapres dan Menkeu) yang nyata-nyata adalah alat kelengkapan Pemerintah (Presiden). Bukankah kita semua tahu bahwa dalam sistem kenegaraan kita kedudukan lembaga Presiden dan DPR adalah neben. Artinya hubungan antara keduanya adalah hubungan kesetaraan.

Apakah tidak semestinya kalau Pansus akan menghimbau Wapres dan Menkeu untuk nonaktif seharusnya melalui Ketua DPR kepada Presiden. Bukan Pansus (sebagai alat kelengkapan DPR) langsung menghimbau kepada yang bersangkutan (Wapres dan Menkeu). Belum lagi substansi penonaktifan itu sendiri juga sangat diperdebatkan landasan hukumnya sebagaimana pendapatΒ  ahli hukum tata negara di atas.

Alhasil berbagai polemik dan perdebatan yang melingkupi proses kerja Pansus Century tersebut sangat membingungkan. Ke mana sebenarnya arah yang akan dituju oleh Pansus. Pada sisi lain hal tersebut membuat saya merasa yakin bahwa saya tetap harus percaya dengan integritas Bapak Boediono dan Ibu Sri Mulyani. Apalagi melihat fenomena bahwa respon terhadap himbauan penonaktifan Wapres dan Menkeu oleh Pansus tersebut sangat njomplang.

Pooling yang diadakan oleh detik.com sampai saat tulisan ini dibuat pada pukul 14:39 WIB tanggal 18 Desember 2009 atas pernyataan "Boediono dan Sri Mulyani Tak Perlu Nonaktif", menunjukkan hasil dari 118 responden sebanyak 87 (74%) menyatakan "Pro" dan hanya 31 (26%) yang menyatakan "Kontra". Hasil pooling ini rasanya akan mengulangi pooling sebelumnya pada bulan November terhadap pernyataan berkebalikan "Boediono dan Sri Mulyani Sebaiknya Dinonaktifkan" yang menunjukkan hasil dari 1.050 responden hanya 348 (33%) yang "Pro", sedangkan 702 (67%) menyatakan "Kontra:.

Di samping itu, melalui fecebook saya hanya menerima ajakan untuk bergabung dalam group "KAMI PERCAYA INTEGRITAS SRI MULYANI INDRAWATI!", sementara sampai saat ini saya belum menerima ajakan group "KAMI PERCAYA INTEGRITAS PANSUS CENTURY!"

Pun demikian, di tengah berbagai kebimbangan, saya tetap berharap Pansus tetap menjadi Panitia Khusus yang profesional dan meyakinkan rakyat. Bukan menjadi Panitia Desas Desus yang membingungkan rakyat. Hidup Indonesia. Hidup rakyat.

Ahmad Ghufron
Pisangan Timur Jakarta Timur
aghufron@gmail.com
08128167523


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads