Kaidah Infotainment

Kaidah Infotainment

- detikNews
Sabtu, 19 Des 2009 10:16 WIB
Kaidah Infotainment
Jakarta - "Infotainment derajatnya lebih hina daripada pelacur, pembunuh. May ur soul burn in hell." Begitu tulis Luna Maya di situs twitter-nya. Status sudah dihapus. Tapi, terlanjur ketahuan oleh para pekerja infotainment.

Mereka marah. Lalu berkumpul mendadak dan memutuskan melaporkan Luna Maya ke polisi. Alih-alih mendapatkan simpati para pekerja infotainmnent justru mendapat banyak kecaman dari publik sebab tak melihat konteks kenapa sampai tulisan itu muncul.

Apalagi belakangan muncul balasan dari salah satu pekerja infotainmnent yang mengatakan  "bahasa lo makin norak, bodoh, tidak terpelajar, dan tidak pikir panjang." Saya kira, orang ini juga sama dengan postingan yang ditulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pekerja infotainment tak pernah berkaca. Ya, betapa muaknya publik dengan tayangan infotainment yang tidak mendidik, tidak mencerahkan, tidak menghibur. Dan, kalau boleh sedikit ikut menuahkan kekesalan infotainmnent adalah tayangan buruk nomer satu.

Saya tak akan ikut-ikutan dalam kasus di atas. Biarkan berjalan. Saya hanya ingin sekedar mengingat kembali. 

Dulu, tayangan infotainment telah difatwa haram oleh ulama Nahdhatul Ulama (NU). Fatwa ini lahir tidak terlepas dari muatan tayangan infotainment yang cukup meresahkan. Menjadikan gosip, gunjingan, serta membicarakan keburukan seseorang menjadi sebuah komoditas tontonan.

Kita bisa menyaksikan tayangan-tayangan itu sepanjang hari di stasiun televisi swasta kita. Akibatnya persoalan gosip menggosip dan membicarakan keburukan orang lain menjadi hal yang biasa. Wajar-wajar saja.

Mencermati kondisi yang demikian kebijakan fatwa haram NU ini tepat dan sesuai sesuai dengan ajaran Islam. Harapannya agar masyarakat tidak menjadikan gosip, gunjingan, dan membicarakan keburukan orang lain menjadi budaya keseharian.

Memang, fatwa ini tidak mengikat dan belum bisa dijadikan dasar untuk menghentikan tayangan-tayangan tersebut. Tapi, setidaknya memberikan spirit bagi perbaikan tayangan yang ada. Sekaligus menjadi otokritik bagi stasiun televisi untuk mengkaji kembali tayangan infotainment yang di produksinya.

Inilah sebenarnya tanggung jawab moral stasiun televisi kita untuk berbenah sehingga bisa menayangkan program acara yang lebih mendidik masyarakat. Tak sekedar menjual informasi yang "remeh temeh".

Kaidah Jurnalistik

Dilihat dari kaidah jurnalistik infotainment memang bisa dikategorikan sebuah karya jurnalistik. Mereka melakukan reportase di lapangan, mewawancarai narasumber, mengeditnya, kemudian menyiarkannya untuk khalayak ramai (publik).

Farid Gaban (2006) seorang jurnalis senior dari kantor berita Pena Indonesia mempunyai pandangan menarik terkait tayangan infotainment ini. Dalam pandangannya infotainment justru harus disebut sebagai karya jurnalistik agar bisa dinilai dengan standar dan prosedur jurnalistik.

Namun. dia kemudian menilai, dilihat dari standar dan prosedur jurnalistik tersebut, menurutnya infotainmnent yang ada secara umum merupakan produk jurnalistik yang buruk dan rendah kualitasnya.

Kalau kita cermati, pandangan Farid Gaban tersebut masuk akal. Ada beberapa catatan tentang kelemahan dari produksi sampai program infotainment ditayangkan ke publik.

Pertama, di dalam dunia jurnalistik pertama kali yang harus dibangun adalah sumber berita berdasarkan fakta. Sementara di dalam acara infotainment kerap sekali berita hanya berdasarkan gosip dan informasi yang simpang siur.

Kedua, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan infotainment kerap memaksa nara sumber (artis) untuk angkat bicara. Bahkan, sampai menginap di sekitar rumah para artis. Fenomena ini kerap menjadikan trauma tersendiri di kalangan artis. Maka wajar jika ada penilaian bahwa pekerja infotainment itu bukan wartawan. Tetapi, lebih mirip paparazzi.

Ketiga, wartawan infotainment kerap berdalih bahwa apa yang mereka lakukan itu sah-sah saja. Mencegat nara sumber dan seenaknya memaksa nara sumber untuk menjawab pertanyaan yang diajukan. Ketika tidak berhasil sering terjadi pemaksaan disertai ancaman bahwa menghalang-halangi kerja peliputan bisa berurusan dengan hukum atas nama UU Pers No 40 1999.

Keempat, berkenaan dengan status kewartawanan banyak yang masih mempertanyakan apakah awak infotainment layak disebut wartawan. Karena, mereka tidak semua bekerja pada stasiun televisi tetapi karyawan sebuah production house.

Kelima, terkait dengan muatan berita yang buruk dan layak dikategorikan sebagai berita sampah (junk news), misalnya terkesan asal tayang dan menyiarkan wawancara nara sumber yang tidak kompeten untuk berbicara di ranah publik.

Itulah keburukan infotainment. Apakah kita akan berdiam diri membiarkan tayangan buruk tersebut terus muncul di stasiun televisi tanah air kita.

Yons Achmad
Penulis adalah pemerhati media, aktivis Communicare Institute (CoIn) Jakarta.



(msh/msh)



Berita Terkait