Ekonomi Korupsi

Ekonomi Korupsi

- detikNews
Senin, 14 Des 2009 18:07 WIB
Ekonomi Korupsi
Jakarta - Tanggal 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi se-Dunia. Bagi bangsa Indonesia peringatan momentum tersebut memiliki arti penting dalam upaya mengeliminasi praktek-praktek korupsi yang telah menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi tantangan yang dihadapi kian berat.

Indikasi belum tuntasnya reformasi hukum dan institusi penegak hukum nampak terlihat dari perseteruan antara KPK dengan Polri dan Kejagung belum lama ini. Sebuah konflik yang pada hakekatnya telah mencoreng wajah peradilan kita.

Dalam perspektif agama korupsi ini merupakan akar penyebab kemiskinan sebuah bangsa. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa "al-amanatu tajlibur rizqa wal khiyanatu tajlibul faqra", yang artinya: perilaku amanah akan mendatangkan rezeki, sedangkan perilaku khianat (korupsi) akan mendatangkan kemiskinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu memerangi korupsi merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tidak mungkin sebuah bangsa akan menjadi sejahtera apabila korupsi dibiarkan merajalela di semua sendi kehidupan.

Dampak Korupsi
Sesungguhnya korupsi memiliki beberapa dampak yang sangat membahayakan kondisi perekonomian sebuah bangsa. Dampak-dampak tersebut antara lain:

Pertama, menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.

Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.

Yang juga tidak kalah menarik adalah riset yang dilakukan oleh Mauro (2002). Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, ia menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004.

Tidak hanya itu. Gupta et al (1998) pun menemukan fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kedua, korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat mengalami penurunan. Layanan publik cenderung menjadi ajang 'pungli' terhadap rakyat. Akibatnya, rakyat merasakan bahwa segala urusan yang terkait dengan pemerintahan pasti berbiaya mahal.

Sebaliknya, pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, maka layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.

Ketiga, sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.

Keempat, korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.

Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).

Terkait dengan hal tersebut, Uslaner (2002) menemukan fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.

Kondisi Indonesia
Sementara itu, bangsa Indonesia juga menghadapi persoalan korupsi yang akut. Hal itu ditandai dengan rendahnya skor IPK kita yang mencapai angka 2,3 di tahun 2008, meskipun mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan skor IPK tahun 2004 yang mencapai angka 2,0 (Rizal Yaya, 2009). Sebuah perbaikan yang lumayan walaupun masih sangat rendah.

Tentu saja angka tersebut harus ditingkatkan ke depannya apabila Indonesia berniat untuk mendatangkan arus investasi lebih besar lagi. Sehingga target kebutuhan dana investasi sebesar Rp 2 ribu triliun setiap tahunnya dapat terpenuhi.

Kemudian yang juga masih menjadi PR besar bangsa ini adalah high cost economy yaitu tingginya biaya ekonomi yang memberatkan kalangan dunia usaha. Menurut Ari Kuncoro (2008) berdasarkan penelitian yang dilakukannya di 37 kota/kabupaten di Pulau Jawa, dana suap atau dana siluman untuk memuluskan sebuah proses bisnis, ternyata angkanya mencapai 6,5 persen dari keseluruhan biaya produksi. Artinya, dari setiap Rp 100 ribu biaya produksi, maka Rp 6500 di antaranya merupakan komponen biaya suap.

Dengan kondisi seperti ini wajarlah jika daya saing dan produktivitas bangsa menjadi berkurang. Namun demikian yang menarik adalah meskipun angka korupsi negeri ini relatif tinggi Indonesia tetap memiliki pertumbuhan ekonomi yang positif. Bahkan, yang terbesar ketiga di Asia setelah China dan India pada tahun 2008.

Jika saja korupsi ini bisa dieliminasi secara total boleh jadi angka pertumbuhan ekonomi akan mencapai dua digit. Indonesia akan menjadi tempat tujuan investasi yang utama mengalahkan Malaysia dan Singapura. Jika ini terjadi maka kesejahteraan ekonomi yang merata dan berkeadilan hanya tinggal menunggu waktu.

Oleh karena itu, agar hal tersebut menjadi kenyataan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, perlunya reformasi sistem hukum dan penguatan institusi pemberantasan korupsi. Di India, keberadaan undang-undang dan institusi anti korupsi telah mengurangi korupsi hingga 18,5 persen, sehingga memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonominya (Bhattacharyya dan Jha, 2009). Untuk itu, penulis berharap agar integritas dan komitmen KPK, Polri, Kejagung, dan MA dalam penegakan supremasi hukum perlu ditingkatkan.

Kedua, pemangkasan ekonomi berbiaya tinggi untuk meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, agar pertumbuhan ekonomi tersebut merata dan berkeadilan, maka peran instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf harus mendapat prioritas dalam program pembangunan nasional.

Ketiga, menerapkan sistem reward and punishment yang adil dan efektif kepada aparat negara, sehingga mereka bisa menunaikan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Wallahu'alam.

Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Kandidat Doktor IIU Malaysia
Jalan Gombak 53100 Kuala Lumpur
Email: qibeiktop@yahoo.com


Β 

(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads