Mengenai krisis hutang Dubai memang diawali oleh sikap pemerintah Dubai yang terlalu berambisi untuk membangun negerinya. Pelajaran utama yang dapat kita petik dari krisis Dubai adalah "Besar Pasak daripada Tiang". Total hutang Dubai World salah satu perusahaan yang dimiliki Keemiratan Dubai adalah USD 59 miliar. Perusahaan BUMN inilah yang memiliki hutang paling banyak di antara total hutang Keemiratan Dubai yang mencapai USD 80 miliar.
Dari total hutang yang bermasalah jumlah sukuk yang jatuh tempo pada 14 Desember 2009 ini sebesar USD 3.52 miliar. Sementara sisanya USD 55.5 miliar adalah berupa bond (obligasi) yang bukan shariah compliance security. Melihat komposisi di atas sangat jelas bahwasanya kontribusiΒ bond atau obligasi dalam terjadinya krisis ini jauh lebih besar dibandingkan Sukuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, secara teori penyelesaiannya cukup jelas yaitu apabila si penerbit sukuk (Dubai World) tidak bisa membayar sewa secara periodik atau tidak bisa membeli underlying aset yang digunakan dalam penerbitan sukuk pada saat jatuh tempo, pemegang sukuk sebagai pemilik aset bisa mencairkan aset tersebut dengan cara dijual kepada investor yang berminat.
Baik melalui SPV (special purpose vehicle) atau trustee yang ditunjuk. Tetapi, jika pemegang sukuk ingin menjual aset tersebut tentunya harus menghadapi commodity price risk yaitu bisa jadi aset tersebut hanya laku di bawah harga par value sukuk. Itulah risiko lainnya yang mesti dihadapi pemegang sukuk.
Penjabaran di atas dimaksudkan penulis untuk memberikan sudut pandang tertentu terhadap pihak-pihak yang membesar-besarkan masalah ini dan seolah-olah menyudutkan keuangan syariah. Bahkan, ada pihak yang seolah mendeskripsikan bahwa keuangan syariah seharusnya kebal krisis dan risiko karena berbasiskan agama dan ajaran Tuhan.
Menurut pandangan penulis ini sudah terlalu salah kaprah. Munculnya keuangan Islam justru ingin memberikan edukasi kepada investor bahwa tidak ada suatu investasi yang mendatangkan keuntungan tanpa mengandung suatu risiko. Justru sikap mengambil risiko adalah salah satu pembenaran adanya keuntungan (profit) yang dikenal dalam fikih dengan istilah I'wad (Counter Value).
Begitu juga karakteristik kontrak mudharabah dan musharakah di mana investor mesti menanggung atau berbagi risiko kerugian dari investasi yang mana ini menunjukkan bahwa dalam keuangan syariah berlaku istilah "No gain without pain". Menurut hemat penulis pemikiran para pelaku bisnis itu sendiri yang membuat mereka salah kaprah yang menganggap bond dengan sukuk adalah instrumen yang sama. Padahal, mereka sangat berbeda.
Untuk itu dalam tulisan ini ada baiknya penulis menjabarkan secara ringkas perbedaan kedua instrument di atas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa yang akan datang. Perbedaan Sukuk dan Obligasi Sukuk yang berbasis syariah secara ringkas berbeda dengan obligasi (bond) dalam tiga hal.
Pertama, obligasi diterbitkan sebagai bukti hutang. Maknanya, kontrak yang digunakan dalam penerbitan obligasi adalah kontrak pinjaman (loan contract). Sedangkan Sukuk tidak diterbitkan menggunakan kontrak pinjaman. Basis penerbitan sukuk adalah kontrak-kontrak yang diterima dalam fikih muammalah (Islamic commercial jurisprudence) seperti kontrak jual beli (Murabahah, Salam, Istisna), sewa (Ijarah),
dan penyertaan modal (Musharakah dan Mudharabah). Konsekuensinya, penerbit sukuk bukanlah peminjam (borrower) melainkan pembeli dalam kontrak jual beli, penyewa dalam kontrak sewa, dan partner dalam kontrak penyertaan modal.
Kedua, pengembalian (return) bagi investor di obligasi adalah suku bunga atau dikenal dengan istilah kupon yang nilainya tetap atau dihitung berdasarkan suatu formula (e.g LIBOR + 3bps). Sementara, pengembalian bagi investor di sukuk dapat berupa keuntungan (profit) dari jual beli, sewa (rental), dan bagi hasil (share ofΒ profit) yang nilainya bisa tetap atau bergantung pada hasil aktual suatu proyek.
Ketiga, dalam sebagian struktur sukuk, keterlibatan asset ril sebagai pendukung (underlying asset) diperlukan. Hal ini berbeda dengan obligasi yang tidak memerlukan aset pendukung.
Perbedaan-perbedaan di atas membuat sukuk dan obligasi baik secara istilah maupun konsep tidaklah sama. Perbedaan kontrak jelas membawa implementasi yang berbeda. Dalam bond, penerbit mempunyai kewajiban membayar kupon secara berkala dan membayar nilai pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi (bondholders) terlepas apa pun keadaan keuangannya. Sedangkan, dalam sukuk Musharakah dan Mudharabah, secara teori tidak ada kewajiban penerbit untuk membayar kupon dan nilai pokok.
Hasil (return) yang didapat investor tergantung pada hasil aktual bisnis. Bahkan, investor berisiko kehilangan seluruh modalnya jika bisnis yang dijalankan merugi. Hal di atas membuktikan bahwa pada prinsipnya kontrak-kontrak muammalah dalam Islam menjunjung prinsip pembagian risiko (risk sharing) dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan untuk mencapai keadilan (Adalah) kepada seluruh penyedia faktor produksi dalam ekonomi (Factors of Production).
Hal inilah yang mesti diketahui dan disadari oleh investor sukuk bahwa modal (capital) tidak dipandang sebagai faktor produksi utama dalam ekonomi syariah. Implikasinya, kegiatan ekonomi tidaklah dilakukan semata-mata untuk memaksimalkan kesejahteraan pemilik modal. Ekonomi syariah memandang semua penyedia faktor produksi baik itu pemilik lahan (land), penyedia tenaga kerja (labor), penyedia modal (capital), dan pengusaha (entrepreneur) mempunyai keutamaan yang sama dan mesti mendapatkan imbalan yang adil.Β Β
Sutan Emir Hidayat
Samira Garden
Manama Bahrain
st_emier@yahoo.com
+97339361625
Sutan Emir Hidayat
Dosen Keuangan Islam University College of Bahrain
(msh/msh)











































