Bahkan, denda perdata sebesar Rp 204 juta pun telah dikeluarkan. Walaupun pidana kasus ini masih belum selesai.
Sebagaimana kita ketahui bersama Prita dituntut dengan alasan perusakan nama baik melalui tulisannya yang tersebar melalui e-mail. Ada sebuah dilema di sini. Pada sebuah acara diskusi di sebuah stasiun tv swasta (6/12) kuasa hukum rumah sakit menyebutkan bahwa Prita dijerat karena telah merusak nama baik rumah sakit dan dokter-dokternya. Namun, di lain pihak sebenarnya Prita hanya ingin mengungkapkan kekurangpuasannya atas pelayanan rumah sakit tempatnya dirawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pernyataannya dalam sebuah media mereka menyatakan bahwa sebenarnya ini adalah sebuah bentuk pembelajaran bagi warga sekitar agar mereka jera. Hal ini dikarenakan kegiatan pencurian ini marak terjadi di perkebunan tersebut dan langkah peringatan pun telah dilakukan mulai dari teguran langsung maupun penyelesaian lain yang dilakukan secara kekeluargaan.
Kasus-kasus di atas hanyalah sedikit contoh di antara banyak kasus dilematis lain --mulai dari skala kecil hingga besar. Memang benar dalam kasus-kasus seperti ini kedua belah pihak selalu mengaku atau merasa dirugikan. Namun, sayangnya biasanya kasus ini selalu dimenangkan oleh pihak yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk proses hukumnya. Sehingga, di sinilah sebenarnya ketimpangan hukum itu mulai terjadi.
Lantas siapa yang musti bertanggung jawab. Dan, di mana peran penegak hukum. Fenomena ketimpangan hukum seperti di atas sebenarnya tidak kali ini saja terjadi.
Bila kita mau melihat sejarah fenomena ini bahkan sudah terjadi semenjak masa peradaban lampau. Sebagai contoh pada masa pemerintahan Nabi Sulaiman. Saat itu ada seorang pengusaha perkebunan melaporkan seorang peternak domba atas tuduhan mencuri tanaman yang ada di kebunnya. Kemudian ketika dimintai keterangan rupanya peternak domba tersebut berada dalam kondisi lalai sehingga ada dombanya yang masuk ke areal perkebunan sang pengusaha.
Maka 'mentang-mentang' si kecil ini bersalah Sulaiman tidak serta merta menghakimi dengan keras si peternak. Sulaiman menghukum si peternak dengan mewajibkan untuk mengurus kebun pengusaha hingga kembali seperti sediakala. Sedangkan sebagai ganti rugi gagal panen pengusaha bebas mengambil hasil ternak selama masa hukuman tersebut.
Seperti itulah peran penegak hukum idaman. Ia menegakkan hukum secara objektif, proporsional, mendidik, dan realistis. Ia objektif melihat masalah dan menentukan hukuman. Ia memandang si peternak tetaplah orang yang salah karena kelalaiannya. Namun, ia juga tidak serta merta memihak pada si pengusaha dalam mengkriminalisasi peternak. Karena ini adalah masalah human error.
Ia proporsional dalam menentukan hukuman. Si peternak harus mengganti dengan menanam kembali dan mengurus kebun seperti sedia kala. Dan kerugian pengusaha dibayar dengan mengambil hasil ternak selama masa penanaman kembali tersebut. Hal ini tentunya memiliki efek mendidik, tidak hanya bagi peternak, namun juga bagi si pengusaha.
Mendidik peternak agar berhati-hati dalam bekerja. Dan, juga mendidik pengusaha agar tidak zalim dalam menuntut hanya karena ia memiliki kekayaan.
Ia realistis dalam melihat kasus dan dampak ikutannya. Ia tidak kaku (fleksibel) dalam menjalankan hukum. Sulaiman melihat bahwa ini adalah pertarungan antara si kecil dan si besar. Oleh karena itu ia tidak ingin memihak pada salah satu pihak saja karena pemihakan kepada salah satunya justru dapat menimbulkan masalah sosial baru --baik ditimbulkan oleh si kecil maupun sebaliknya. Sehingga, ia tetap menjalankan hukum namun dengan bahasa yang dapat diterima semua pihak.
Maka --dengan mencontoh Nabi Sulaiman, seharusnya para penegak hukum di negeri ini haruslah menjadi mediator kasus antara dua belah pihak yang berlawanan. Di mana para penegak hukum ini bertugas untuk mencari solusi terbaik dan adil bagi kedua belah pihak. Bukan sekedar menghakimi. Wallahualam.
Muhammad Abduh
Jl Sasak 2 Kelapa Dua Jakarta Barat
abduh1985@yahoo.com
07519906595
(msh/msh)











































