Nasib Pendidikan Indonesia

Nasib Pendidikan Indonesia

- detikNews
Senin, 07 Des 2009 07:54 WIB
Nasib Pendidikan Indonesia
Jakarta - Pada tanggal 14 September 2009 Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan pemerintah perihal tentang Ujian Nasional (UN). Penolakan ini bukan berarti bahwa MA melarang terhadap pelaksanaan UN pada tahun 2010 nanti. Sebab, MA hanya menganggap bahwa pemerintah telah lalai terhadap peningkatan kualitas guru serta sarana dan prasarana serta akses informasi.

Standar pendidikan disatukan dan disamakan dalam tingkat kelulusannya. Akan tetapi pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tingkat kelulusan tidak memperhatikan hal-hal yang mendukung kelulusan siswa.

Bisa kita ketahui bahwa kualitas guru yang memadai dalam bidangnya lebih terpusat pada daerah perkotaan. Sarana dan prasarana pendukung pendidikan serta akses informasi lebih banyak terdapat di daerah perkotaan sedangkan daerah yang terpencil susah untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Tetapi, tingkat kelulusannya setara dengan yang memiliki fasilitas di atas rata-rata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendidikan merupakan kunci keberhasilan dan kemajuan dalam suatu wilayah. Tetapi, bukan seharusnya pemerintah mencari korban dalam pendidikan pada wilayah yang sangat terpencil yang sangat sulit mendapatkan fasilitas-fasilitas yang menunjang keberhasilan pendidikan. Hal yang sangat tidak adil jika pemerintah tetap bersikukuh menstandarisasikan kelulusan terhadap siswa-siswi.

Keberhasilan siswa-siswi dalam belajar bukan hanya ditempuh melalui angka-angka atau sebagian pertanyaan-pertanyaan dari suatu materi. Perlu diketahui bahwa siswa-siswi sekolah selain menambah pengetahuan yang bersifat materi mereka juga dididik dan diajar tentang ketrampilan-keterampilan seperti pramuka, bahasa, tari, ibadah, dan lain sebagainnya. Jika mereka hanya diuji secara materi maka kita juga akan bertanya bagaimana kemampuan siswa dalam berpraktek.

Tidak semua manusia memiliki kemampuan dan kecerdasan yang sama. Manusia dari sekian ribu yang tercipta memiliki perbedaan.

Penilaian terhadap siswa-siswi dalam belajar memang harus dilakukan sebab jika tidak terdapat penilaian maka pihak pelaksana pendidikan tidak akan mengetahui perkembangan anak didik dan tidak dapat mengevaluasi. Tetapi, sistemnya yang harus diubah.

UN dapat dilaksanakan tetapi bukan sebagai penentu kelulusan siswa-siswi. Guru sebagai pendidik dan pengajar pastinya sudah mengantongi nilai-nilai dari peserta didiknya. Baik pengetahuan materi dan pelaksanaan materi.

Sekolah sebagai pelaksana pendidikan seharusnya juga memiliki standar kemampuan anak didik. Baik secara teori ataupun dalam pelaksanaan materi. Pemerintah sebagai pemantau atau pengawas terhadap standar yang dimiliki sekolah. Jadi pemerintah lebih memikirkan bagaimana kualitas guru yang baik. Sarana dan prasana yang baik. Serta akses informasi yang baik sehingga diharapkan itu semua dapat menularkan kebaikan terhadap out put pendidikan.

Banyak sekolahan yang sudah menerapkan ujian masuk pada tingkat SMA atau Perguruan Tinggi ini adalah salah satu bentuk bahwa pada tingkat tersebut belum percaya penuh terhadap hasil dari nilai UN. Bentuk ujian masuk seperti ini dapat dimanfaatkan sebagai seleksi alam bagi siswa-siswi.

UN masih dapat dilaksanakan tetapi bukan menjadi standar utama kelulusan. Sebab, jika tidak dilaksanakan UN maka evaluasi pendidikan bagi perkembangan pendidikan di Indonesia akan semakin sulit memetakannya.

Ahmad Adib Musthofa SHI
Ponpes Al Manshur Darunnajah 3
Jl Palka KM 7 Pabuaran Serang Banten
scouting_ael@yahoo.co.id
085959040485

Penulis adalah Staff Pengajar di Pondok Pesantren Al Manshur Darunnajah 3 Serang.


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads