Laporan tahunan Human Development Index UNDP tahun 2004 menempatkan Indonesia pada posisi 111 dari 175 negara. Ada pun hasil survei tentang kualitas pendidikan di Asia yang dilakukan oleh PERC (The Political and Economic Risk Country) Indonesia berada pada posisi 12 atau yang terendah.
Peringkat ini sepertinya tidak mengalami pergeseran jauh pada saat sekarang ini mengingat problematika pendidikan yang masih saja belum berubah. Salah satu problem yang cukup membuat pendidikan kita belum bagus adalah belum meratanya informasi tentang ilmu dan pengetahuan di tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kendala yang demikian hadirnya teknologi informasi bisa menjadi angin segar untuk memajukan pendidikan Indonesia. Namun, problem selanjutnya yang muncul adalah apakah Indonesia sudah beres dengan IT (Information Technology)–nya?
e-Learning merupakan salah satu produk integrasi IT ke dalam dunia pendidikan. Bahkan, ada landasan hukumnya. Di antaranya UU nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan. Namun, permasalahan tidak berhenti sampai di sini. Pemerintah masih berkendala. Salah satu kendala utama adalah kurangnya ketersediaan sumber daya manusia untuk melakukan proses transformasi teknologi, dan menyediakan infrastruktur telekomunikasi beserta perangkat hukum yang mengaturnya.
Dalam hal perangkat hukumnya, yang menjadi pertanyaan dilematis adalah, "apakah infrastruktur hukum yang melandasi operasional pendidikan di Indonesia cukup memadai untuk menampung perkembangan baru berupa penerapan IT untuk pendidikan gaya baru ini?" Sedangkan cyberlaw yang menjadi senjata untuk menjerat pelaku kriminalitas di dunia maya tidak terdengar "kabarnya".
Selain itu masih terdapat kekurangan pada hal pengadaan infrastruktur teknologi telekomunikasi, multimedia, dan informasi yang merupakan prasyarat terselenggaranya IT untuk pendidikan sementara penetrasi komputer (PC) di Indonesia masih rendah. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Bahkan, jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia.
Untuk itu perlu dipikirkan akses ke internet tanpa melalui komputer pribadi di rumah. Sementara itu tempat akses internet dapat diperlebar jangkauannya melalui fasilitas di kampus, sekolah, bahkan melalui warung internet (warnet).
Hal ini tentunya dihadapkan kembali kepada kesiapan pihak pemerintah. Pada akhirnya pemerintahlah yang memegang kunci keberhasilan penerapannya. Sebab, pemerintah merupakan pihak yang dapat menciptakan kebijakan dan regulasi. Sementara pemerintah sendiri masih demikian pelit untuk mengalokasikan dana untuk kebutuhan pendidikan.
Saat ini baru institut-institut pendidikan unggulan yang memiliki fasilitas untuk mengakses jaringan IT yang memadai. Padahal masih banyak institut-institut pendidikan lainnya yang belum diperlengkapi dengan fasilitas IT.
Apalagi ketika pemerataan informasi ini tidak dikelola pemerintah sendiri melainkan kepada pihak swasta. Jaringan internet misalnya, sampai saat ini belum ada provider yang menyediakan akses internet secara cuma-cuma. Padahal internet menjadi salah satu sumber informasi yang bisa menunjang ilmu dan pengetahuan, dengan penyediaan akses perpustakaan, akses pakar, dan akses jurnal-jurnal ilmiah.
Benar bahwa informasi merupakan komoditas. Dalam pengaturan sistem kapitalisme sekarang informasi dijadikan lahan bisnis yang sangat menggiurkan. Karena, kalau sudah menjadi "raja IT", bisa meraup untung besar-besaran. Ditambah lagi Indonesia masih tertinggal IT-nya. Hanya saja, tidak seharusnya diserahkan sepenuhnya ke pihak swasta atau asing dalam pemerataan informasi pendidikan.
Sunarsi
Sendowo Mlati Sleman Yogyakarta
hti.sainstek.ugm@gmail.com
08179483573
(msh/msh)










































