Ketidakmerataan Distribusi Informasi

Ketidakmerataan Distribusi Informasi

- detikNews
Kamis, 03 Des 2009 08:57 WIB
Ketidakmerataan Distribusi Informasi
Jakarta - Dewasa ini informasi menjadi suatu kebutuhan yang hampir wajib dipenuhi pada setiap harinya. Dengan sampainya informasi ke tangan masyarakat publik dapat mengetahui kondisi dan perkembangan fakta yang terjadi di daerahnya atau pun di daerah lain. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat memberi respon terhadap segala fakta sehingga masyarakat mampu berperan sebagai pengontrol.

Selain itu pentingnya pemenuhan akan kebutuhan informasi juga terkait kebutuhan kehidupan masyarakat. Seperti pemetaan wilayah berupa pemukiman, pertanian, jalur transportasi, resapan air, dan aspek kehidupan yang lain.

Dengan adanya informasi yang dibutuhkan masyarakat memiliki bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan secara tepat. Kehadiran informasi juga menjadi alat yang dibutuhkan untuk meningkatkan taraf berfikir dan kekritisan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat betapa urgennya kebutuhan informasi bagi masyarakat membuat informasi harus dapat diakses oleh masyarakat --idealnya, di mana pun dan kapan pun. Harapannya terjadi kemerataan sehingga semua lapisan masyarakat dapat terpenuhi haknya dalam pemenuhan kebutuhan informasi.

Terkait bidang informasi ini pemerintah telah membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang resmi disahkan oleh DPR RI pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia. Namun, undang-undang tersebut tidak ada yang menitikberatkan bagaimana kebutuhan informasi dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat. Tetapi, hanya diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.

Ketidakmerataan tersebarnya akses informasi ke masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adalah faktor geografi. Daerah yang terletak di pegunungan atau pedalaman yang akses sarana publiknya belum terbangun dengan baik tentu akan mengalami kesulitan dalam mendapat informasi terutama dari sumber elektronik.

Kedua, faktor pendidikan. Orang tua terutama yang tinggal di perkampungan tentu saja mengalami kendala dalam mengakses informasi yang bersumber dari elektronik semisal internet. Bahkan, masih ada yang terkendala buta aksara sehingga tidak dapat mengkonsumsi berita dari media cetak.

Ketiga, adalah pemerintah tidak mengurusi sepenuhnya persebaran informasi ke masyarakat melainkan menyerahkannya kepada pihak swasta. Hal ini dilakukan mungkin karena ada faktor keterbatasan dari pemerintah. Seharusnya peran pemerintah harus tetap dioptimalkan karena bagaimana pun pemerintahlah yang bertanggung jawab terhadap rakyat termasuk hak masyarakat dalam mengakses informasi.

Ketidakoptimalan persebaran akses informasi oleh swasta muncul karena tujuan swasta yang paling utama adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Pelayanan yang baik akan senantiasa diusahakan tetapi itu dalam rangka bagaimana perusahaan swasta dapat menguasai pasar. Apakah pelayanan sudah merata ke seluruh lapisan masyarakat bukan menjadi visi yang utama.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah menangani masalah ini secara langsung. Hanya saja, peran langsung pemerintah terasa cukup sulit dilakukan selama penyelenggaraan pemerintahan masih menggunakan sistem kapitalisme. Seperti yang ada di Indonesia saat ini.

Dalam kapitalisme, berbagai layanan publik memang diserahkan kepada swasta. Dengan demikian, tidak selayaknya kita berharap bahwa aksesibilitas terhadap informasi akan meningkat dalam pemerintahan kapitalisme. Termasuk akses terhadap informasi.

Sri Wahyuni
Gejayan Yogyakarta
hti.sainstek.ugm@gmail.com
081904144098


(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads