Dengan adanya 3 Bank Umum Syariah (BUS), 28 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 117 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) (Bank Indonesia, 2008), penulis melihat besarnya potensi pertumbuhan industri perbankan syariah ke depan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memperkuat posisi industri perbankan syariah di Indonesia. Peranan perbankan syariah seharusnya dilihat sebagai peluang strategis untuk industri perbankan nasional dan juga perekonomian Indonesia di masa mendatang. Dengan demikian ada beberapa catatan kritis yang penulis ingin sampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangat berbeda dengan Malaysia. Pertumbuhan perbankan syariah di negeri jiran ini melaju dengan sangat cepat dan diprediksikan pada akhir tahun 2010 nanti Malaysia mentargetkan total aset industri perbankan syariah akan tumbuh sebesar 20%. Sangat besar perbedaan total aset perbankan syariah kita dengan negeri jiran ini.Β
Seharusnya dengan disahkannya UU perbankan syariah pertumbuhan industri perbankan syariah harus lebih baik lagi. Oleh karena itu perlunya sosialisi yang intensif dan political will dari pemerintah agar dengan sungguh-sungguh memberikan perhatian terhadap perkembangan industri perbankan syariah di tanah air.
Kedua, industri perbankan syariah masih banyak memberikan pembiayan yang berupa debt financing. Data terbaru dari Bank Indonesia menunjukkan murabahah atau transaksi jual beli dengan pembayaran kredit (Debt Financing) merupakan komposisi pembiayaan terbesar industri perbankan syariah yang mencapai 60%. Sedangkan komposisi pembiayaan yang berupa equity financing atau pembiayaan mudharabah (sistem bagi hasil) dan musyarakah (sistem partnership) masih di bawah 40%.
Ini adalah pertanda bahwa fungsi dan peran alami perbankan syariah belum lagi pro kepada perkembangan sektor riil. Oleh karena itu perbankan syariah seharusnya lebih inovatif untuk mengembangkan produk-produk pembiayaan yang mengutamakan investasi kepada sektor riil seperti pembiayaan mudharabah dan musyarakah.Β
Ketiga, permasalahan pembiayaan murabahah yang tidak syariah complaint. Pembiayaan murabahah (debt financing) seolah-olah memberikan kesan bahwa perbankan syariah mencoba untuk melepaskan diri untuk mengambil risiko dalam berusaha. Dalam Fiqh Muamalat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kontrak ('aqd) murabahah antaranya barang yang akan dijual harus exist dan dimiliki oleh penjual.
Dalam contoh kasus, untuk pembiayaan perumahan dengan menggunakan kontrak murabahah, secara ideal, bank syariah seharusnya membeli dulu rumah yang akan dijual kepada nasabah dari developer. Dengan kata lain bank harus memiliki rumah yang akan dijual kepada nasabah dan keuntungan yang diambil dari transaksi jual beli adalah halal sebagaimana Allah telah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah 275. "Telah Allah halalkan jual beli dan Allah mengharamkan riba".
Pada kenyataanya bank syariah tidak memiliki rumah yang akan dijualkan kepada nasabah. Bank hanya memberikan pinjaman (loan) dan tidak melakukan transaksi jual beli secara murni disebabkan bank tidak mau mengambil risiko pembiayaan yang tinggi dan cenderung untuk bermain aman. Dengan demikian pembiayaan murabahah sama saja seperti pinjaman bank konvensional. Bank hanya memberikan pinjaman dan nasabah harus mengembalikan pinjaman kepada bank ditambah dengan pembayaran bunga.
Bunga bank sudah jelas haram karena kontrak yang dipakai ialah kontrak pinjaman dan mengambil keuntungan dari uang yang dipinjamkan adalah riba karana di dalam ekonomi syariah uang bukan sebagai komoditi untuk meraup keuntungan melainkan ia adalah sebagai alat tukar di dalam perdagangan.
Dengan demikian terlihatlah tidak adanya perbedaan mendasar antara pembiayaan murabahah dan pinjaman berbunga (interest loan). Pada kenyataanya sistem penghitungan keuntungan murabahah dengan pinjaman berbunga bisa dikatakan sama.
Pada bank konvensional penghitungan pinjaman berbunga ditunjukkan dengan persamaan D = L (1 + rt), dimana D = Debt (Hutang), L = Loan (pinjaman), rt = Rate of Interest (tingkat suku bunga). Sedangkan pembiayaan murabahah menggunakan model persamaan Pm = Pc (1 + rt), dimana Pm = Price of Murabahah (Harga Jual Pembiayaan murabahah), Pc = Price of cost (Harga Beli) dan rt = Rate of profit (tingkat keuntungan). Walaupun secara matematika penghitungan keuntungan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah sama. Tetapi, secara filosofi dan kontrak seharusnya berbeda.
Jadi perbankan syariah harus lebih berani untuk mengambil risiko pembiayaan karena di dalam Fiqh Muamalat keuntungan boleh diperoleh dengan adanya risk sharing dan juga investasi yang bersifat bagi hasil dan partnership sehingga jelaslah besarnya potensi dan peranan perbankan syariah terhadap pengembangan ekonomi terutama pada sektor riil. Walaupun total aset perbankan syariah masih di bawah 2%, dengan adanya peningkatan mutu dan pelayanan serta produk simpanan dan pembiayaan yang inovatif dan lebih syariah complaint, perbankan syariah akan berkembang dan tumbuh secara significant.
Bahwa industri perbankan syariah akan memberikan dampak positif kepada perkembangan perekonomian nasional kita ke depan. Terutama pada sektor riil dan juga usaha kecil dan menengah (UKM). Tentu saja dengan harapan perbankan syariah harus lebih berani mengambil risiko dan juga mengutamakan produk pembiayaan mudharabah dan musyarakah sebagai senjata pamungkas "lance back part" di masa yang akan datang. Wallahu'alam Bissawab.
Andy Rio Wijaya
Kandidat Master of Business Administration in Islamic Banking & Finance IIUM, Anggota Islamic Economics Forum for Indonesian Development (ISEFID)
(msh/msh)











































