1. Menyediakan listrik bagi kepentingan umum, sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2. Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dengan jumlah dan mutu yang memadai, yang tujuannya untuk:
a. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
b. Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
3. Merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
4. Menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perubahan status menjadi persero tersebut tentu saja menimbulkan konsekuensi bagi PLN. Pada satu sisi PLN harus tetap menjalankan fungsi sosialnya dalam bentuk public service obligation (PSO). Pada sisi yang lain dengan status persero tersebut PLN harus bisa mendapatkan keuntungan berdasarkan kaidah-kaidah bisnis perusahaan yang rasional.
Dari sini dua fungsi tersebut adalah sangat bertentangan. Akibatnya PLN tidak bisa bergerak lincah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marilah kita tengok, misalnya, audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terhadap PLN pada 2004. Di situ disebutkan bahwa dengan pendapatan usaha sebesar Rp 62,27 triliun di mana beban usaha sebesar Rp 59,7 triliun ditambah kerugian akibat bencana tsunami Aceh sebesar Rp 56,4 miliar, maka laba sebelum pajak adalah Rp 1,45 triliun.
Namun, dengan beban pajak sebesar Rp 3,19 triliun akibatnya PLN merugi sebesar Rp 2,021 triliun. Ini perhitungan 5 tahun yang lalu (2004) masih signifikan sesuai dengan satu periode pembangunan. Pertanyaannya bagaimana perhitungan setelah satu periode 5 tahun ini?
Mengkaitkan fungsi yang dibebankan tentu saja perhitungan akuntansi yang berlaku secara umum untuk bisnis yang murni komersial adalah tidak adil. Beban pajak yang cukup besar telah menggerus pendapatan yang seharusnya menjadi laba.
Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah perlu memberikan solusi yang tepat agar PLN tidak terbelit dalam situasi yang serba salah. Untuk itu bentuk solusi bagi ketenagalistrikan Nasional sebagai berikut:
1. Memisahkan secara tegas batasan fungsi komersial dan fungsi sosial dari PLN. Bila perlu membuat perusahaan 'PLN' lain yang hanya menjalankan satu fungsi saja. Misalnya fungsi sosial saja. Sementara PLN yang satunya lagi hanya menjalankan fungsi komersial.
2. Pembentukan PLN yang menjalankan fungsi komersial dengan status Persero dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah tertentu yang mampu dan mempunyai potensi untuk membeli komoditas PLN secara komersial. Sementara untuk wilayah-wilayah yang tidak mampu tugas mengadakan tenaga listrik adalah kewajiban PLN yang menjalankan misi sosial yang boleh jadi hanya berbentuk perum sampai wilayah tersebut berkembang dan dianggap mampu membayar listrik secara komersial (data-data Badan Statitik Nasional dapat dijadikan acuan dalam pembentukan ini).
3. Seandainya pembentukan dua PLN tersebut tak bisa dilakukan pemerintah hendaknya mengembalikan PLN ke status sebelumnya yaitu perum. Untuk menjalankan usahanya pemerintah apa boleh buat harus menganggarkan biaya pengadaan listrik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bagaimana pun adalah tugas pemerintah untuk menyediakan infrastruktur strategis dalam mengembangkan dan memajukan masyarakat Indonesia.
4. Menggunakan sebagian subsidi untuk membangun pembangkit-pembangkit baru sekaligus memperluas penerapan pentarifan regional untuk menutup biaya beban usaha. Artinya, subsidi pemerintah adalah tetap. Cuma pengalokasiannya yang berubah. Selama ini, subsidi pemerintah lebih banyak dgunakan untuk mendukung biaya beban usaha.
5. Untuk memperbaiki kinerja keuangan pada masa-masa mendatang PLN (pemerintah) perlu memanfaatkan energi-energi non BBM yang ada tersedia dalam jumlah besar. Sebagai contoh Indonesia mempunyai potensi total panas bumi sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4-10% saja.
Lambannya pemanfaatan potensi ini disebabkan aturan yang tidak tegas sehingga tidak menarik bagi investor untuk menanamkan investasinya pada potensi ini. Tentu saja energi-energi alternalif lain perlu dipertimbangkan secara rasional seperti batubara, surya, angin (telah dilakukan sebagai bahan bakar alternatif), dan sebagainya.
Dengan demikian harapan akan Ketenagalistrikan Nasional yang kredibilitasnya dapat diandalkan akan tercapai.
Yusuf Senopati Riyanto
Penulis adalah Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia Serta sebagai Wakil Ketua AMPI DKI Jakarta.
(msh/msh)











































