Pemadaman listrik baru-baru ini telah terjadi di Pekanbaru, Makassar, dan bahkan Jakarta.
Serta bukan tidak mungkin terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Entah bergilir atau bergulir.
Sudah menjadi jawaban umum di kalangan pejabat bahwa penyebab pemadaman adalah kekurangan pasokan. Jumlah kapasitas terpasang tidak mampu mencukupi permintaan dan kapasitas penggunaan listrik. Padahal, bila PLN cukup cerdas Indonesia memiliki sumber pembangkit listrik yang bervariasi dan murah. Mulai dari batu bara sampai dengan batu arang. Seperti PLT Uap, PLT Air, dan PLT Panas Bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan asumsi pemadaman listrik 8 jam pada industri skala menengah pabrik spinning (pemintalan) dengan 60 mesin memproduksi 1,2 ton per hari yang harga jual US$ 2/kg menelan kerugian akibat pemadaman Rp 900 juta/jam. Untuk pabrik weaving (tenun) dengan jumlah mesin 50-100 unit produksi 10.000 yard/hari dan harga jual US$ 3,5/pieces maka kerugian yang diderita akibat pemadaman Rp 315 juta/jam. Pabrik garmen yang memiliki 15 line mesin, produksi 37.000 pieces dan harga jual US$ 0,8/pieces kerugian mencapai Rp 270 juta.
Pemakaian genset sebagai alternatif energi sementara justru menaikkan ongkos produksi karena besar dan mahalnya BBM yang digunakan. Dengan demikian harga produk yang tinggi menjadi pilihan agar dapat mengkover kenaikan input produksi dan ini berarti perusahaan merelakan daya saing produknya menurun.
Oleh karena itu secara langsung atau tidak langsung pemadaman akan berdampak pada daya saing ekonomi nasional. Berdasarkan World Economic Forum (WEF) daya saing suatu negara/ekonomi didasarkan pada tiga pilar. Pernilaian tentang lingkungan ekonomi makro, keberadaan lembaga pemerintah, dan kemajuan teknologi.
Tentu daya saing yang tinggi dari suatu negara akan sangat membantu daya saing produk pada akhirnya. Namun demikian daya saing suatu negara tak lepas dari sejumlah faktor baik internal maupun eksternal Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) untuk tujuan pemeringkatan terhadap 200 kabupaten/kota se-Indonesia ditemukan bahwa dalam hal daya tarik investasi ternyata faktor infrastruktur fisik dimasukkan sebagai salah satu faktor vital dalam penentuan daya saing wilayah/daerah.
Dengan proporsi 13% dari keseluruhan faktor yang diteliti termasuk dalam infrastruktur fisik ini yang cukup menjadi masalah serius adalah ketersediaan sarana/jaringan jalan darat yang layak. Termasuk juga masalah kelistrikan.
Persoalan infrastruktur seperti yang telah disurvei oleh KPPOD dengan melibatkan para 12.187 pengusaha dan 729 asosiasi pengusaha di 243 kabupaten/kota menyebutkan bahwa 35,5% responden menyatakan infrastruktur merupakan masalah yang menganggu investasi di daerah. Secara rata-rata untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak dibutuhkan 81 hari.
Selanjutnya menurut kajian survei yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) 2006 tetap menempatkan kondisi infrastruktur (termasuk penyediaan listrik) yang jelek dalam urutan pertama dan birokrasi yang tidak efisien dalam urutan kedua. Padahal ketersediaan listrik yang memadai akan memberikan pelayanan publik yang optimal. Seperti pelayanan jasa untuk menunjang unsur investasi itu sendiri, dan pada gilirannya ketersediaan listrik akan berimplikasi pada stimulus ekonomi melalui peningkatan efisiensi biaya produksi.
Pemadaman bergilir sebenarnya adalah suatu bentuk ketidakmampuan pemerintah khususnya PLN dalam mengantisipasi kenaikan permintaan listrik dan kegagalan dalam managemen kelistrikan. Sehingga, beberapa solusi yang dapat dilakukan ke depan adalah:
Pertama, melakukan identifikasi mengenai potensi sumber pembangkit listrik berdasar wilayah. Bilamana potensi daerah lebih kepada sumber air maka diupayakan pembangunan pembangkit berbentuk PLTA.
Kedua, identifikasi kapasitas listrik terpasang berdasarkan demografis dan aktivitas perekonomian. Misalnya wilayah dengan kepadatan tinggi dan aktivitas ekonomi yang tinggi dialokasikan sistem kelistrikan dengan daya terpasang tinggi.
Ketiga, listrik bukan menjadi barang monopoli bagi PLN. Artinya penyedia jasa listrik boleh diusahakan oleh pihak lain dengan tujuan agar listrik bukan menjadi barang langka dan sekaligus upaya mendorong efisiensi serta efektivitas. Khususnya bagi pelanggan dan pemenuhan listrik untuk usaha. Namun, solusi ketiga ini dapat didorong untuk diterapkan manakala managemen PLN dan birokrasi tidak segera dibenahi dan disinyalir terus akan merugikan pelanggan. Misalnya dengan pemadaman bergilir atau bergulir.
Sebagai pelanggan dan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk menikmati fasilitas negara secara layak sangatlah wajar bila upaya penuntutan kepada PLN dilakukan. Karena, selain pemenuhan kewajiban sebagai pelayan rakyat PLN secara tidak langsung dapat mempengaruhi aktivitas dan kesehatan perekonomian nasional. Dengan demikian memajukan Indonesia tanpa listrik merupakan suatu impian yang mustahil.Β Β
Muhammad Akhyar Adnan
Dimas Bagus Wiranata Kusuma
Muhammad Akhyar Adnan adalah Associate Professor Kulliyah of Economics and Management SciencesΒ International Islamic University Malaysia. ibnu8adnan@yahoo.com.
Dimas Bagus Wiranata Kusuma adalah Kandidat Master of Economics International Islamic University Malaysia (IIUM), Assistant Lecture of Islamic Economic Studies Airlangga University Surabaya Indonesia, Direktur Humas of Islamic Economic Forum for Indonesian Development (ISEFID) Kuala Lumpur. dimas_economist@yahoo.com (+60-169026445).
(msh/msh)











































