MK yang Memulai MK yang Mengakhiri

MK yang Memulai MK yang Mengakhiri

- detikNews
Senin, 09 Nov 2009 18:00 WIB
MK yang Memulai MK yang Mengakhiri
Jakarta - Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi membuat guncangan bagi penegakan hukum di tanah air. Bagaimana tidak. Publik dibuat tercengang dengan dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negeri dalam rekaman tersebut.

Kabareskrim dan Wakil Jaksa Agung kemudian mengundurkan diri karena namanya ikut terbawa dalam pembicaraan Anggodo dengan konco-konconya. Beruntung bagi mantan Jamintel Kejagung, Wisnu Subroto, yang telah pensiun sehingga tidak harus mengundurkan diri.

Bahkan, dalam salah satu rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan seorang wanita yang diduga bernama Ong Yuliana Gunawan --yang beberapa kali tersangkut dalam kasus narkoba di Surabaya dan Yogyakarta, tersebut inisial RI 1 dan SBY. Pengacara Anggodo kemudian mengatakan bahwa pencatutan nama pemimpin tertinggi lembaga eksekutif tersebut hanyalah merupakan guyonan semata. Mungkin ketika sedang berbicara dengan Anggodo, Yuliana sedang berada dalam pengaruh obat-obatan sehingga menghasilkan pembicaraan bak di warung kopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guyonan atau pun bukan yang jelas nama baik presiden sedikit tercemar akibat pembicaraan tersebut. Nama baik yang dibangun selama ini khususnya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kasus korupsi di lingkungan BI --yang melibatkan Aulia Pohan, merupakan ringkasan nyata prestasi kepala negara tanpa pandang bulu melalui tindakan yang tidak mencampuri ranah yudikatif.

Tak heran jika banyak pihak yang menyarankan agar presiden mengadukan Anggodo ke pihak kepolisian agar mengusut tuntas pencatutan nama tersebut. Paling tidak dapat dikenakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahkan, Effendi Gazali mengatakan bahwa jika Presiden tidak mempolisikan Anggodo maka Presiden diduga terlibat dalam konspirasi yang oleh banyak orang dikenal dengan nama kriminalisasi terhadap KPK.

Menurut pasal penghinaan, Presiden/ pribadi sendiri harus melaporkan hal tersebut ke polisi jika merasa nama baiknya terkoyak karena Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP di mana polisi dapat langsung memproses perkara tanpa adanya aduan oleh kepala negara.

Permasalahannya adalah bagaimanakah jika Anggodo dan Yuliana tidak berguyon? Dalam arti ada indikasi keterlibatan Presiden dalam sengketa tersebut. Apakah upaya pengusutan yang dilakukan pihak Kepolisian dapat maksimal? Tentu saja tidak.

Bagaimana pun juga Kepolisian berada dalam ranah eksekutif yang dipimpin oleh Presiden. Begitu juga dengan pencarian fakta yang dilakukan tim verifikasi, yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan keppres sehingga bertanggung jawab kepada presiden.

Di sinilah peran DPR untuk melakukan fungsi pengawasan berdasarkan pasal 20A amandemen kedua konstitusi kita yang tidak dapat dilakukan oleh Kepolisian dan tim verifikasi. Dalam tata tertib dikatakan bahwa fungsi pengawasan DPR dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan keuangan negara, dan kebijakan pemerintah.

Tidak dikatakan termasuk dalam fungsi pengawasan tindakan Presiden/ Wakil Presiden yang melakukan pelanggaran hukum. Tetapi, rupanya tata tertib tersebut melakukan lompatan yuridis-akrobatik atas dasar konstitusi karena menyediakan sarana ketika hal tersebut terjadi berupa hak untuk menyampaikan pendapat.

Penyampaian pendapat atas dugaan Presiden/ Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusilah yang kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Mekanisme yang dikenal dengan impeachment.Β 

Dalam impeachment tidak selalu Presiden diberhentikan secara otomatis. Ketika dia terbukti tidak bersalah maka dia tetap memangku jabatan tersebut. Selain itu, ketika Presiden telah divonis bersalah oleh Mahkamah Konstitusi, belum tentu dia akan mangkat karena pemberhentian Presiden oleh MPR masih harus memenuhi jumlah kuorum yang cukup tinggi.

Diperlukan political cost yang tinggi untuk melakukan mekasnisme tersebut. Belum lagi risiko akan guncangan stabilitas negara yang terbangun dengan baik selama ini. Namun, rakyat mulai kelelahan dengan konflik berkepanjangan ini dan hanya ingin kebenaran terungkap sekali pun mahalnya harga yang harus dibayar. Memang rekaman ini berawal dari sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi, mungkin Mahkamah Konstitusi jugalah yang harus mengakhirinya.

Sisi positif yang mungkin dapat diambil melalui mekanisme tersebut adalah ketika Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Presiden tidak bersalah maka terdapat suntikan moral yang cukup tinggi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Yakni Presiden bertindak dengan memberi contoh bahwa di tengah sakitnya bangsa ini akibat korupsi masih ada orang yang berkomitmen tinggi untuk tidak terlibat dan berusaha mengeliminasi hal tersebut. Contoh yang harus diikuti para petinggi-petinggi bangsa yang makin sering terseret ke pengadilan terkait korupsi.

Melihat komposisi partai-partai yang mendapat jatah menteri dalam kabinet yang kemudian terkomposisi dalam "fraksi pemerintah" di legislatif dan telah tercermin dalam rapat dengar pendapat dengan Kepolisian beberapa hari lalu maka mekanisme pengawasan terhadap pemimpin eksekutif tersebut hanya kemudian menjadi sebuah obrolan di warung kopi.

Reza Reynaldi
reynaldirez@hotmail.com

Penulis adalah praktisi hukum di Sheila Salomo Law Office.



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads