Pengalihan Aktivitas Bisnis Militer di Indonesia

Pengalihan Aktivitas Bisnis Militer di Indonesia

- detikNews
Senin, 05 Okt 2009 08:45 WIB
Pengalihan Aktivitas Bisnis Militer di Indonesia
Jakarta - Aktivitas bisnis yang dilakukan oleh militer di Indonesia merupakan kegiatan yang sudah berlangsung sejak masa revolusi kemerdekaan. Pada awalnya aktivitas ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan anggaran unit-unit militer dalam rangka melakukan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Seiring dengan perkembangan zaman aktivitas bisnis militer kemudian berevolusi menjadi aktivitas bisnis berskala besar yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan anggaran militer semata. Militer pada kenyataannya telah berhasil mengembangkan bisnisnya dan memperoleh keuntungan dari hasil usahanya dengan memanfaatkan sejumlah peluang dari berbagai peristiwa yang terjadi di tanah air.

Periode Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)

Pemenuhan anggaran sendiri oleh militer merupakan sebuah praktek yang sudah muncul sejak masa-masa revolusi kemerdekaan. Sebagian dari fenomena ini disebabkan oleh konstruksi sejarah terbentuknya Tentara Nasional Indonesia yang berasal dari perpaduan unsur unit-unit militer seperti Koninklijk Nederlands Indisch Leger (KNIL), Pembela Tanah Air (PETA) serta unsur-unsur pasukan gerilya masyarakat yang berada di tingkat daerah.

Oleh karena sejarah pembentukannya tersebut maka berdirinya militer di Indonesia adalah didasarkan pada prinsip unit-unit daerah atau teritorial semi otonom yang masing-masing memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dana serta logistiknya sendiri. Pemenuhan kebutuhan dana serta logistik militer secara mandiri pada saat itu dilakukan untuk membayar dan membiayai tentara dalam rangka melawan kekuasaan kolonial dan mempertahankan kemerdekaan.

Pengalaman dan keberhasilan unit-unit militer di Indonesia pada masa revolusi kemerdekaan dalam memenuhi kebutuhan operasional, logistik, dan membiayai kebutuhan prajuritnya secara mandiri telah menjadi cikal bakal dari lahir dan berkembangnya aktivitas bisnis militer. Berdasarkan pengalaman dalam membiayai kebutuhan dirinya sendiri maka militer memperoleh kebebasan ekonomi dalam arti militer kemudian tidak banyak menggantungkan segala kebutuhannya dari dana pemerintah.

Era Orde Lama (1950-1965)

Perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan berakhir pada saat Pemerintah Kerajaan Belanda dan pemerintah revolusi Indonesia, yang dipimpin Soekarno, melakukan negosiasi penyerahan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. Pasca penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Kerajaan Belanda ke tangan Pemerintah Indonesia, muncul beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia.

Perubahan ini setidaknya juga mempunyai dampak terhadap perubahan pola aktivitas bisnis TNI dari yang sekedar memenuhi kebutuhan logistik, anggaran, dan prajurit menjadi aktivitas bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan. Walaupun militer Indonesia diketahui telah memainkan aktivitas bisnisnya sejak awal masa kemerdekaan namun baru pada tahun 1957 peranan ini dilembagakan seiring dengan diterapkannya status negara dalam keadaan darurat ketika Indonesia berkonfrontasi dengan Belanda dalam persoalan status Irian Barat.

Demontrasi anti Belanda yang terjadi pada saat itu telah membuka jalan bagi militer untuk mengambil alih keadaan. Termasuk mengambil alih kontrol seluruh perusahaan milik Belanda, dimana hal ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang menasionalisasi seluruh perusahaan asing yang ada di Indonesia.

Kebijakan nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia dikukuhkan melalui UU No 86 Tahun 1958. Sedangkan yang ditugasi oleh pemerintah dalam rangka mengatur dan mengawasi jalannya proses nasionalisasi di Indonesia adalah Mayor Jendral AH Nasution sebagai Penguasa Perang Pusat.

Berdasarkan pada kebijakan yang berlaku pada saat itu semua perusahaan Belanda yang telah dinasionalisasi kemudian diawasi dan dijalankan oleh tentara Angkatan Darat (AD) yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Penguasa Perang Pusat Daerah. Hali ni didasarkan atas dalih agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak jatuh ke tangan kekuasaan komunis.

Era Orde Baru (1968-1998)

Seiring dengan semakin berkembangnya aktivitas bisnis militer pada era orde lama aktivitas bisnis militer pada era Orde Baru juga semakin mudah berkembang. Seiring dengan terbukanya ruang bagi peran politik militer melalui doktrin dwifungsi ABRI.

Dapat dikatakan di dalam tubuh TNI (dahulu ABRI) kemudian terhimpun kesatuan kekuatan militer-politik-ekonomi. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1974 TNI dilarang untuk berbisnis sebagai akibat dari sebagai akibat dari banyaknya hutang luar negeri dan korupsi di dalam tubuh perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh militer sejak zaman pemerintahan Soekarno, seperti Pertamina yang dipimpin oleh Ibnu Soetowo dan Bulog (Badan Urusan Logistik) yang dipimpin oleh Ahmad Tirtosudiro, namun pasca dikeluarkannya peraturan pemerintah ini militer mempunyai format baru dalam menghasilkan uangnya.

Meskipun PP No 6/1974 melarang TNI untuk berbisnis namun TNI diberikan kelonggaran oleh Pemerintahan Soeharto untuk memperoleh sumber dana lain melalui yayasan dan koperasi. 25% keuntungan dari yayasan dan koperasi harus masuk ke kas TNI. Akibat dari kebijakan ini TNI kemudian mengalihkan hampir seluruh aset bisnisnya menjadi aset yayasan. Sedangkan unit-unit usaha dari bentuk koperasi dilakukan TNI dengan mengikuti struktur teritorialnya.

Pada tingkat pusat atau Markas Besar (Mabes) TNI mendirikan apa yang dikenal dengan Induk Koperasi (Inkop) dan ini diterapkan di ketiga matra yang ada. Pada tingkat regional, yaitu pada tingkat KODAM didirikan Pusat Koperasi (Puskop), dan pada tingkat KOREM didirikan Primer Koperasi (Primkop). Sama halnya dengan yayasan-yayasan militer koperasi-koperasi di lingkungan militer juga memiliki unit-unit usaha yang sangat beragam dan luas.

Pada Era Reformasi (1998 – Sekarang)

Keberadaan aktivitas bisnis yang dijalankan militer (TNI), baik legal dan ilegal, dalam sebuah negara demokrasi dapat memberikan dampak negatif terhadap otoritas pemerintahan sipil yang berdaulat. Sebab, dengan rasa kemandiriannya militer mendapatkan kebebasan berekspresi sehingga mampu melemahkan kemampuan pemerintah dalam menetapkan tujuan nasional dan cara untuk meraihnya.

Selain itu pengalaman militer dalam memenuhi kebutuhannya secara mandiri juga memberikan dampak negatif terhadap perkembangan profesionalisme TNI pada saat ini. Hal tersebut akan mengalihkan perhatian TNI dari tugas utama mereka sebagai aktor utama pertahanan negara yang seharusnya siap menjaga pertahanan negara dari segala ancaman.

Dikarenakan dampak negatif dari aktivitas binis militer terasa begitu besar maka pelaksanaan reformasi TNI tidak terlepas juga dari adanya tuntutan dari sebagian masyarakat Indonesia agar aktivitas bisnis yang dijalankan oleh TNI segera dihentikan. Oleh sebab itu kemudian muncul sebuah usulan untuk memasukkan larangan aktivitias berbisnis bagi TNI dalam RUU TNI yang dibahas di DPR pada tahun 2004.

Seperti tak ingin kehilangan momentum maka mayoritas anggota DPR kemudian bersepakat untuk memasukkan usulan tersebut dalam RUU TNI yang pada saat itu juga ditambahkan adanya kewajiban bagi pemerintah untuk mengambil alih seluruh aktivitas bisnis TNI selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tahun 2004.

Walaupun undang-undang TNI lahir dengan adanya perintah bagi TNI untuk melepaskan aktivitas bisnisnya dan mewajibkan kepada pemerintah agar segera mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dijalankan oleh TNI namun hal ini bukan dalam tujuan untuk memperkecil atau mengkerdilkan keberadaan dan peran TNI sebagai salah satu aset besar bangsa dan negara Indonesia.

Keberadaan UU TNI telah memberikan sebuah jalan awal yang jelas bagi terciptanya TNI yang handal dan profesional. Sayangnya hingga saat menjelang pergantian periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla (SBY-JK) amanah yang diserahkan kepada pemerintah melalui Pasal 76 UU No 34 Tahun 2004 belum dapat terwujud.

Bahkan, proses pengalihan aktivitas bisnis TNI disinyalir akan gagal. Lambatnya kinerja pemerintah dalam mengambil alih aktivitas bisnis TNI sebenarnya sudah dapat terlihat dari surat keputusan presiden tentang pembentukan Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI yang telat keluar semenjak dari selesainya tugas dari Tim Supervisi dan Transformasi Bisnis (TSTB) TNI.

Memang dalam pidato kenegaraannya di hadapan para anggota dewan pada 14 Agustus 2009 SBY telah mengungkapkan bahwa pengalihan bisnis TNI kepada negara akan selesai akhir tahun ini. Namun, apa yang diungkapkan SBY harus tetap diawasi prosesnya oleh segenap komponen bangsa dan jika tidak kemungkinan realisasinya akan sama saja sehingga upaya mewujudkan reformasi TNI pun akan semakin berat.

Kalau pun proses pengalihan tersebut dapat dilanjutkan ke periode pemerintahan berikutnya namun momentumnya tentu akan berbeda. Di samping pemerintah juga dapat dinilai telah gagal dalam menjalankan amanah undang-undang.

Yusa Djuyandi
Cengkareng Jakarta Barat
f_yusa@yahoo.com
08179242566

Penulis adalah Staf Ahli Anggota Komisi I DPR-RI dan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.


(msh/msh)


Berita Terkait