Potensi zakat di Indonesia sangat besar dikarenakan penduduknya yang mayoritas Muslim dan bahkan merupakan jumlah terbesar di dunia. Dengan kondisi ini sebagaimana yang diungkapkan oleh ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof KH Didin Hafidhuddin bisa diprediksikan potensi zakat yang mungkin untuk dihimpun adalah sekitar Rp 19,3 triliun.
Dengan jumlah sebesar itu jika benar-benar terhimpun tentu saja mampu membantu mensejahterakan rakyat. Di antaranya berpotensi besar untuk mengurangi angka kemiskinan yang jumlahnya sangat besar yang sehingga kini belum mampu teratasi oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa dilihat misalnya pada tahu 2007 hasil zakat yang terkumpul oleh BAZNAS sebesar Rp 430 miliar, pada tahun 2008 meningkat 93,1 persen menjadi Rp 830 miliar, sedangkan untuk tahun ini dianggarkan meningkat 44,5 persen yaitu menjadi Rp 1,2 triliun. Maka untuk mencapai target seperti mana yang diprediksikan di atas sangat perlu sekiranya untuk meningkatkan sosialisasi zakat ke masyarakat luas.
Selama ini ibadah zakat masih kurang memasyarakat di kalangan umat Muslim khususnya di Indonesia. Padahal ibadah ini sangat penting. Kalau dilihat dalam rukun Islam, misalnya, zakat merupakan rukun yang ketiga setelah syahadat dan shalat.
Hal ini bisa dilihat dari perintah zakat yang tertera pada banyak ayat di dalam Al Quran. Perintah zakat selalu beriringan dengan perintah shalat "aqimus shalah wa atuz zakah". Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Ini menunjukkan secara jelas tentang betapa pentingnya zakat.
Demikian juga ketika zaman Kekhalifahan Abu Bakar ra. Beliau memutuskan untuk memerangi golongan umat Islam tetapi membangkang untuk berzakat. Dan, keputusan beliau diaminkan oleh segenap para sahabat pada masa itu.
Di antara faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat menunaikan kewajiban zakat adalah kurangnya pengetahuan dan informasi seputar zakat. Masih sangat sedikit masyarakat kita yang memahami esensi zakat. Terutama masyarakat awam yang belum mengecap pendidikan tentang zakat. Padahal golongan awam di kalangan masyarakat Muslim di negara ini adalah tidak sedikit dan bisa dikategorikan mayoritas. Tentu saja ini merupakan bagian besar dari sumber potensi zakat yang ada di Indonesia. Maka sangat perlu sekiranya untuk meningkatkan sosialisasi zakat.
Sosialisasi zakat adalah tugas bersama. Terutama sekali kalangan ulama, dai, pendidik, dan pelajar. Akan lebih berhasil sekiranya ditambah dengan dukungan pemerintah. Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak sehingga zakat akan cepat memasyarakat.
Di antaranya melalui ceramah, seminar, konferensi, pengajaran di kampus-kampus dan sekolah-sekolah, maupun dengan pemberitaan dan penulisan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Sehingga, pembahasan zakat tidak asing lagi di kalangan masyarakat dan mereka dapat termotivasi serta tercerahkan.
Kemudian tidak kalah pentingnya adalah teladan secara langsung dari para tokoh masyarakat (public figure) atau pun para pejabat dalam berzakat. Sehingga, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. Karena tidak dinafikan masyarakat akan mencontoh dan lebih tertarik untuk melakukan sesuatu apabila melihat pemimpin atau pun orang yang berpengaruh telah lebih dahulu melaksanakan kewajiban tersebut.Β Β
Dalam proses sosialisasi zakat juga sangat perlu untuk melenyapkan beberapa mitos yang masih membayangi masyarakat sehingga merasa berat untuk berzakat. Maka perlu ditekankan beberapa penjelasan seputar zakat.
Di antaranya pertama, perintah zakat dalam Islam terbagi dalam dua bagian yaitu zakat fitrah dan zakat harta (mal). Zakat yang kedua ini harus dibayarkan apabila harta sudah mencukupi waktu dan jumlah (haul dan nisab) yakni waktunya genap setahun dan jumlahnya bergantung kepada bentuk harta yang akan dikeluarkan zakatnya karena masing-masing harta memiliki kadar tersendiri.
Kedua, harta yang harus dizakati tidak hanya terbatas pada emas, perak, binatang ternak, hasil pertanian dan pertambangan. Namun, pada zaman sekarang mencakup uang, gaji, simpanan bank, saham, zakat perusahaan, dan lain-lain.
Ketiga, sistem pengitungan zakat tidaklah sesulit yang kita bayangkan. Jumlah pengeluaran zakat harta adalah 2,5%. Jadi, penghitungannya sangat mudah yaitu jumlah harta dikalikan dengan 2,5% hasilnya itulah zakat yang dikeluarkan.
Keempat, zakat tidak merugikan atau pun mengurangi jumlah harta yang dimiliki seseorang karena jumlah zakat sangatlah kecil. Bahkan, menurut pengalaman lembaga amil secara nyata selama ini orang yang pernah berzakat bukan merasa rugi atau pun menyesal. Justru untuk selanjutnya jumlah zakat yang dibayarkan semakin meningkat karena usahanya semakin berkembang. Dan, perlu difahami zakat adalah perintah Allah SWT yang disyariatkan kepada hambaNya.
Perintah ini tentunya tidak untuk membebankan. Tetapi, lebih kepada menjaga maslahat. Baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Karena, pada prinsip syariah (maqasid syariah) adalah menjaga maslahat dan mencegah kerusakan. Jadi, para pengeluar zakat harus yakin akan jaminan Allah SWT terhadap hartannya.
Dengan melihat kenyataan di atas seandainya sosialisasi zakat telah benar-benar menyentuh seluruh masyarakat sehingga terwujud suatu masyarakat yang gemar berzakat. Maka bisa dipastikan untuk ke depan akan terwujud suatu kekuatan zakat yang akan turut mampu menopang perekonomian bangsa yang kuat.
Hambari Nursalam
Penulis adalah Mahasiswa di Departemen Fikih dan Usul International Islamic University Malaysia Koordinator Pendidikan dan Dakwah PMR-IIUM.
(msh/msh)











































