Zulkarnaen, maka kini giliran dua pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka.
Bibit dan Chandra diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Djoko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Djoko Tjandra dan Anggoro Widjaya pada Selasa 15 September 2009 dan dijerat dengan pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jucto pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Detikcom, 15/09/2009). Status Djoko Tjandra saat ini buron kasus korupsi Bank Bali. Sedangkan Anggoro Widjaya adalah buron kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Perhutanan.
Praktis, kini KPK hanya menyisakan dua orang pimpinan aktif, yakni Haryono Umar dan M Jassin mengingat dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3, Pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya dengan ketetapan Presiden. Kondisi ini tentu sedikit banyak berpotensi membuat limbung kinerja kepemimpinan KPK. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengaku kecewa dengan adanya penetapan status tersangka terhadap Bibit dan Chandra oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesan adanya gesekan antarlembaga penegak hukum bermula dari testimoni Antasari Azhar kepada kepolisian yang menyebut ada dugaan beberapa pejabat KPK menerima suap dari Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra. Akibatnya, empat pimpinan KPK dipanggil kepolisian. Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan KPK mencium dugaan adanya penyuapan terhadap kepolisian dalam kasus Bank Century Tbk yang kemudian merebakkan isu bahwa KPK mengawasi satu petinggi di kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
KPK memang adalah lembaga 'Super Body'. Lembaga 'Super Body' antikorupsi yang diharapkan dapat mengatasi "monster-monster" korupsi berbentuk "Godzilla, buaya atau lainnya". Namun, semua pihak mesti mengingat bahwa KPK adalah lembaga yang dibentuk sendiri oleh Eksekutif (Pemerintah) dan DPR (Legislatif) sebagai salah satu aplikasi agenda reformasi dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Oleh karenanya kinerja KPK harus didukung penuh. Namun, tentu saja tetap dalam pengawasan publik.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maka KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Dalam kasus penetapan tersangka Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Presiden bisa bersikap bijaksana mengkritisi keputusan Polri tersebut.
Dalam penegakan hukum memang benar bahwa Presiden tidak boleh melakukan intervensi. Namun, mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga negara dalam pemberantasan korupsi dan kasus penetapan tersangka pimpinan KPK ini mendapat sorotan tajam dari publik maka perlu Presiden mengkritisi keputusan dari lembaga kepolisian.
Kewenangan Presiden ini tak lepas dari kewenangannya menurut Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Kepolisian berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.
Kasus penetapan kedua tersangka Pimpinan KPK ini memang harus dilihat secara fair. Pihak Kepolisian harus bisa membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pimpinan KPK. Dalam konteks penetapan tersangka Pimpinan KPK ini jerat pengenaan pasal hukum pidana yang digunakan. Pasal 421 KUHP menyebutkan "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, atau tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan". Proses pembuktian pengadilan akan membuktikan apakah kedua tersangka pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dalam kasus pencekalan Anggoro Widjaya dan pencabutan cekal Djoko Tjandra.
Kekosongan pimpinan KPK termasuk Ketua KPK harus segera direspon Presiden yang berwenang mengajukan calon pengganti pimpinan kepada DPR. Namun, tentu saja proses ini dapat berlangsung dalam 1-2 bulan ke depan mengingat pemerintahan dan parlemen baru hasil pemilu 2009 baru akan "diresmikan" awal hingga medio Oktober 2009.
Kita semua berharap kasus penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tidak melemahkan kinerja KPK. Untuk itu kita tetap berharap dan mendukung KPK terus semangat memberantas korupsi di Indonesia. Maju terus, KPK.
Ridho Marpaung SH
Jl Puspa Raya Gg Brohim Nomor 47
Cengkareng Jakarta
ridho_marpaung@yahoo.com
081808130257
Penulis adalah Legal Officer di salah satu perusahaan swasta.
(msh/msh)











































