Adalah status tersangka yang diberikan Mabes Polri kepada 2 orang pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Mereka berdua disangka telah melanggar pasal 23 UU Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 421 KUHP, dan atau pasal 12 huruf e jo pasal 15 UU 31/1999, jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini memberikan sinyal terang bahwa kekuatan KPK dalam memberantas korupsi sedikit demi sedikit mulai dikurangi. Apalagi setelah panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor sepakat mencabut hak penuntutan KPK dan memberikan wewenang satu-satunya kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benarkah kemunculan kasus ini sebagai hasil konspirasi tingkat tinggi beberapa pihak yang ingin melemahkan peran strategis KPK. Atau justeru kebenaran hukum itu sendiri yang terdapat di dalamnya? Semua masih misterius. Munculnya kasus ini merupakan tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini benar-benar menyita perhatian publik yang sangat luas. Bagaimana tidak.
KPK adalah ujung tombak utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Hanya KPK-lah satu-satunya lembaga yang mampu membuat negeri ini sedikit tersenyum dengan prestasi gemilangnya membawa para koruptor menuju hotel prodeo penjara.
Berbagai torehan prestasi yang telah dihasilkan benar-benar membanggakan dan menguatkan bangsa ini untuk terus maju menghilangkan praktek korupsi di segala bidang kehidupan masyarakat. Namun, apa jadinya bila keadaannya seperti ini. Entahlah, semua pihak hanya bisa berspekulasi saja tanpa bisa menangkap kebenaran sejatinya.
Penulis berharap kasus ini segera dapat diselesaikan dengan cara-cara yang elegan dan bertanggung jawab. Jangan sampai pertarungan antara 'Cicak Vs Buaya' yang selama ini berkembang di masyarakat benar-benar menjadi realitas yang sesungguhnya. Sebuah persaingan tidak sehat yang terlalu naif untuk dipertontonkan ke hadapan masyarakat.
Kiranya usulan pembentukan komisi kode etik KPK untuk menjelaskan posisi hukum kedua pejabat KPK apakah benar-benar melawan hukum atau sesuai hukum dapat dijalankan. Hal ini penting untuk mengimbangi argumen hukum yang diajukan pihak kepolisian dengan argumen hukum pula.
Kita semua berharap panggung sandiwara tak bermutu di atas dapat sekaligus mengungkap siapa sesungguhnya yang berada di jalur kebenaran dan memperjuangkan kebenaran. Semoga profesionalitas, tanggung jawab, dan amanah dapat menjadi sandaran semua pihak yang akan mengadili kasus ini.
Terus terang realitas ini sepertinya menunjukkan akan hadirnya kehancuran KPK baik cepat atau lambat. Namun, semoga tidak demikian adanya. Sangat berasalan karena persoalan korupsi di negara ini sungguh mengkhawatirkan. Bisa diibaratkan dengan sebuah lingkaran setan yang tidak diketahui ujung pangkalnya. Dari mana mulai mengurai dan bagaimana mencegahnya. Sehingga tak ada ruang, waktu, dan kesempatan yang tak terjamah oleh praktek korupsi.
Hari ini muncul kasus korupsi. Belum tuntas penyelesaiannya kemudian muncul lagi korupsi lain yang lebih besar. Belum tuntas juga muncul lagi korupsi lain yang tentunya lebih besar lagi. Begitulah seterusnya.
Kita masih sangat membutuhkan para punggawa pemberantasan korupsi tanah air seperti KPK dalam memperjuangkan idiologi bebas korupsi dan anti korupsi dimana pun dan kapan pun juga. Bila tidak maka harapan Indonesia bebas korupsi hanya menjadi khayalan di siang bolong saja.
Semoga KPK benar-benar bisa terhindar dari kiamat sehingga pemberantasan korupsi memiliki masa depan yang cerah. Amien
Sholehudin A Aziz MA
Jl Al Ikhlas 6 BSI 2
Pengasinan Depok
bkumbara@yahoo.com
081310758534
Penulis adalah peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
(msh/msh)











































