Utamakan Keselamatan di Perjalanan Mudik

Utamakan Keselamatan di Perjalanan Mudik

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 18:04 WIB
Utamakan Keselamatan di Perjalanan Mudik
Jakarta - Musim mudik kembali datang. Tradisi tahunan yang menjadi bagian bahkan budaya dari kehidupan masyarakat di Indonesia yang terjadi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri (Lebaran). Tidak heran. Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang memiliki kekhasan warna kultur di masyarakat Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

Mudik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), salah satunya berarti pulang (kembali) ke kampung halaman. Atau bisa diartikan juga kembali ke udik (kampung
halaman). Sementara, mendiang Nurcholis Madjid dalam buku Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan (1998) menyebutkan mudik lebaran sebagai puncak dari pengalaman sosial keagamaan umat Islam di Indonesia.

Gambaran lain tradisi tentang mudik lebaran ini terekam dalam sebuah cerpen karya Mustofa W Hasyim berjudul Mudik (1997). Cerpen itu bercerita tentang kehidupan menjelang Lebaran di perumahan kumuh di pinggiran rel kereta di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam tradisi mudik ini adalah faktor keselamatan dan keamanan transportasi mudik. Khususunya transportasi di jalan raya. Tahun 2008, Polri mencatat selama libur lebaran 25 September hingga 4 Oktober 2008, jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan mudik mencapai 427 orang. Selama 10 hari tersebut terjadi 1.258 kecelakaan.

Dari jumlah itu, angka kecelakaan pada sepeda motor menempati urutan teratas dengan jumlah 836 unit motor. Setelah itu, urutan kedua adalah mobil berpenumpang sebanyak 219 unit mobil (detikcom, Sabtu 4 Oktober 2008). Jumlah ini memang menurun dibanding tahun 2007, sejak H-7 hingga H+8 Polri mencatat ada 1.875 kasus kecelakaan mudik, dengan rincian korban meninggal dunia 798 orang, luka berat 952 orang, dan luka ringan 2.034 orang (detikcom, 8 Oktober 2008).

Tahun ini DPR dan Pemerintah telah membuat payung hukum baru untuk penyelenggaraan lalu lintas di jalan raya yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU Nomor 22 Tahun 2009 ini menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru ini telah mengatur banyak hal sesuai dengan perkembangan zaman yang terus berubah dari keberlakuan UU Lalu Lintas yang lama (tahun 1992). Bayangkan UU Nomor 22 Tahun 2009 berisikan 326 pasal. Sementara UU Nomor 14 Tahun 1992 hanya mengatur 190 pasal.

Salah satu hal yang perlu digarisbawahi, dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun
2009 disebutkan Negara bertanggungjawab atas lalu lintas dan angkutan dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Sehingga, dalam hal tanggung jawab keamanan lalu lintas dan angkutan selama arus mudik ini adalah tanggung jawab Negara (Pemerintah).

Namun, ditambahkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/ atau masyarakat. Dari ketentuan Pasal 7 ini dapat disimpulkan penyelenggaran kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah kerjasama seluruh pihak.

Dalam penanganan arus mudik ini pemerintah perlu melakukan pengawasan dan penindakan hukum lebih tegas. Pasal 48 hingga Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur tentang persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan dari motor hingga bus yang harus ditegakkan.

Demikian juga mengenai sanksi yang mesti secara tegas diberlakukan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini. Tidak boleh lagi ada "kompromi di jalanan" yang malah justru akan membahayakan keselamatan para pemakai atau pengguna kendaraaan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 secara garis besar 2 macam sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi Administratif diantaranya diatur dalam
Pasal 76 ayat 1, Pasal 92 ayat 2, Pasal 136, Pasal 199 ayat 1, Pasal 218, dan Pasal 244. Sanksi administratif ini dapat berupa peringatan, denda dan pembekuan serta
pencabutan izin perlu diberlakukan dengan lebih tegas.

Sementara itu sanksi pidana diatur pada Pasal 273 hingga Pasal 316 berupa ancaman kurungan, atau penjara, atau denda. Sanksi pidana ini mengatur ancaman penjara teringan, yakni kurungan 15 (lima belas) hari hingga terberat pada pasal 311 ayat 5 yang mengatur ancaman penjara seberat-beratnya 12 (dua belas) tahun bagi orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Sementara untuk sanksi denda bervariatif dari denda Rp 100,000 (seratus ribu rupiah) hingga denda paling banyak Rp 75,000,000 (tujuh puluh lima juta rupiah) pada Pasal 312 yang mengatur sanksi bagi orang yang sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian.

Sosialisasi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 yang baru disahkan bulan Mei 2009 perlu terus dilakukan. Efektivitas UU Lalu Lintas yang baru ini tetap tergantung pada koordinasi yang baik antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, kita perlu mengapreasiasi pihak kepolisian yang terus meningkatkan kinerja Pusat Kendali Informasi dan Komunikasi yang diaplikasikan dalam bentuk Traffic Management Centre (TMC) di Jakarta. Diharapkan, dalam waktu satu tahun ke depan TMC bisa diterapkan di seluruh ibu kota propinsi di Indonesia.

Kita berharap mudik lebaran ini akan menjadi momen indah para pemudik mulai dari saat keberangkatan, saat silaturahmi bersama orang-orang tercinta, hingga saat kepulangan dari kampung halaman. Kita tidak menginginkan tradisi mudik ini menjadi potensi keprihatinan dan kesedihan akibat kecelakaan lalu lintas yang membuat banyak korban luka-luka hingga meninggal dunia.

Oleh karenanya partisipasi seluruh pihak mulai dari aparat kepolisian, departemen perhubungan, pengusaha transportasi, pengguna jalan (masyarakat) dan pihak/ instansi terkait lain untuk bisa bekerja sama dengan baik sehingga dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam menjaga keamanan dan keselamatan para pemudik.

Ingat, utamakan keselamatan. Selamat mudik lebaran.

Ridho SH
Jl Puspa Raya Gg Brohim Nomor 47
Cengkareng 11730 Jakarta
ridho_marpaung@yahoo.com
088210512072



(msh/msh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads