Kategori pertama berisi ketentuan mengenai cara seorang hamba berhubungan dengan Khaliknya. Sedangkan yang kedua mengenai cara hamba berhubungan dengan sesamanya. Kedua bentuk ibadah ini harus dilaksanakan secara seimbang.
Kesalehan ritual seorang muslim, bukan saja tidak sempurna, akan tetapi justru menjadi sangat absurd jika tanpa dibarengi dengan kesalehan sosial. Allah berfirman, "Mereka diliputi kehinaan di mana saja berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah (hablummin Allah) dan tali (perjanjian) dengan sesama manusia (hablummin an-nas)" (QS 3: 112).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 30 buah kata zakat yang disebutkan Al Quran sebanyak 27 buah di antaranya (90%) dirangkaikan dengan shalat. Ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat sama pentingnya dengan kewajiban shalat. Shalat berfungsi sebagai tiang agama ('imad ad-din) yang menopang tegaknya Agama Islam. Sementara zakat berfungsi sebagai tiang masyarakat yang menyokong atau menyangga konstruksi masyarakat Muslim.
Jika Rasulullah menyatakan bahwa meninggalkan shalat sama artinya dengan meruntuhkan agama maka mengabaikan zakat berarti menghancurkan masyarakat. Abdullah bin Mas'ud berkata, "Kalian diperintahkan mendirikan shalat dan membayar zakat, siapa yang tidak berzakat maka shalatnya tidak berarti baginya."
Hanya saja, dalam pratiknya di tengah masyarakat, pelaksanaan zakat nampaknya masih jauh ketinggalan dibandingkan dengan shalat. Dalam kondisi seperti ini diperlukan langkah-langkah serius dan sistematik untuk mensosialisasikan zakat dengan mengambil pola ibadah shalat.
Pertama, jika shalat sudah diperkenalkan dan diajarkan sejak usia dini, maka zakat pun juga harus diajarkan sejak kecil. Anak-anak perlu dilatih dan dibiasakan menyantuni fakir miskin dengan menyisihkan uang saku atau merelakan sebagian dari makanan dan pakaian mereka.
Ketika ada orang yang meminta-minta orang tua seyogyanya menyuruh si kecil yang menyerahkannya. Anak perlu diajak ketika orang tuanya membayar zakat ke sebuah lembaga atau badan amil zakat. Berbagai simulasi atau permainan juga bisa dilakukan.
Kedua, pengumpulan zakat perlu diupayakan secara berjamaah dan bukannya dilakukan secara sendiri-sendiri oleh yang bersangkutan. Jadi, bukan hanya shalat yang dianjurkan berjamaah. Zakat pun seharusnya juga demikian. Artinya, zakat harus dikelola oleh badan atau lembaga tertentu --baik yang dikoordinir oleh pemerintah (Badan Amil Zakat/BAZ) maupun oleh masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ), yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan, pendayagunaan, dan pendistribusian zakat di daerah tersebut. Hal ini, tentu saja, meniscayakan adanya manajemen yang profesional dan tranparan.
Keuntungan dari model zakat berjamaah antara lain:
(1) Meningkatkan kuantitas dana zakat sehingga dapat dipergunakan untuk proyek-proyek sosial ekonomi yang membutuhkan biaya besar. Seperti mendirikan unit usaha atau perusahaan, rumah sakit, dan lembaga pendidikan yang diprioritaskan untuk fakir miskin; (2) Menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih (overlapping) di antara para penerima zakat sehingga lebih menjamin terciptanya pemerataan distribusi;
(3) Menjaga air muka para mustahiq karena mereka tidak perlu berhadapan langsung dengan para muzakki; dan
(4) meningkatkan syiar Islam.
Sebagaimana shalat pihak badan atau lembaga amil zakat perlu menggencarkan fungsi 'adzan' yang menyeru dan mengingatkan para muzakki untuk membayar zakat. Hal ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Seperti secara berkala mendatangi para muzakki, menggelar acara, atau iklan rutin di stasiun radio atau televisi, membuat buletin atau majalah berisi artikel, hasil penelitian, laporan keuangan zakat, dan lain sebagainya.
Ketiga, perlunya peningkatan frekuensi zakat sehingga tidak terkonsentrasi hanya pada bulan Ramadhan saja sebab masa perhitungan zakat tidak selamanya beriringan dengan datangnya bulan suci tersebut. Bagi petani, zakat harus dibayarkan segera setelah masa panen. Bagi pengusaha, zakat harus segera dikeluarkan ketika tutup tahun buku. Bagi pegawai atau karyawan, zakat bahkan sebenarnya bisa dicicil setiap bulan mengingat jumlahnya yang telah pasti.
Pembayaran zakat tepat waktu atau yang dicicil setiap bulan akan menimbulkan efek ganda. Mengurangi beban mental dan material pemiliknya karena tidak perlu membayarnya dalam jumlah yang besar sekaligus yang berarti juga menjaga likuiditas kas.
Penundaan zakat hanya untuk menunggu Ramadhan atau apalagi tidak membayarkannya sama sekali adalah kezaliman terhadap para mustahiq. Dampak lebih jauh lagi adalah bahwa harta yang tidak segera dikeluarkan zakatnya akan merusak harta kekayaan pemiliknya secara keseluruhan. Dalam hal ini, Rasulullah besabda, "Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa."
Dengan demikian ketika telah sampai waktunya zakat harus segera dikeluarkan karena secara hukum ia bukan kepunyaan pemilik aslinya lagi melainkan sudah menjadi hak milik fakir miskin. Dengan mengeluarkan zakat maka harta menjadi suci sehingga akan terus tumbuh dan berkembang penuh keberkahan. Namun, sebaliknya. Jika zakat tidak dikeluarkan maka harta itu pun akan musnah.
Jangan-jangan, krisis yang menerpa negeri kita akibat dari keengganan kita dalam berzakat. Wa Allah a'lam.
Moch Arif Budiman
Peneliti ISEFID dan Kandidat PhD Islamic Economics International Islamic University Malaysia.
(msh/msh)











































