Gagalnya Reformasi Perfilman

Gagalnya Reformasi Perfilman

- detikNews
Sabtu, 12 Sep 2009 12:30 WIB
Gagalnya Reformasi Perfilman
Jakarta - Dalam forum diskusi yang digelar beberapa saat lalu para tokoh lintas sektor seperti Garin Nugroho, Muslim Abdurrahman, Romo Benny Susetyo, dan kawan-kawan menyimpulkan bahwa reformasi seni dan budaya bukanlah termasuk agenda pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke depan. Pemerintah dinilai tidak memiliki program yang kuat dalam mengelola dan mengembangkan aset budaya yang dimiliki.

Tampaknya pemikiran para tokoh ini cukup beralasan. Mengapa. Sontoh paling mutakhir adalah disetujuinya UU Perfilman baru sebagai pengganti UU No 8/1992 oleh anggota dewan Komisi X.

Memasuki masa sidangnya yang terakhir tampaknya anggota dewan dari Komisi X tidak ingin kehilangan set dengan rekan-rekannya di komisi lain yang sedang mengejar target mengesahkan UU lainnya. Seperti UU Rahasia Negara dan UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui saat ini anggota dewan masih memiliki beberapa kalender pengesahaan RUU menjadi UU yang sudah masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional). Akibat dikejar deadline tersebut sangat sulit berharap para anggota dewan yang terhormat akan mendengar masukan dari stake holder (pemangku kepentingan) terhadap materi UU yang disahkan.

Materi RUU Perfilman yang Bermasalah

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada April 2008 lalu DPR RI melalui Komisi X membuat RUU Inisiatif di bidang perfilman. Namun, sayangnya produk perundang-undangan ini diragukan dapat menjawab permasalahan industri perfilman itu sendiri. Bahkan, sebagian besar pemangku kepentingan khawatir UU ini dapat mengancam perkembangan industri film tanah air.

Kelemahan dari RUU perfilman ini dapat terlihat dari berbagai pasal yang termaktub di dalamnya. Pasal-pasal yang ada hanya menawarkan aspek regulasi komersil atas tumbuh kembangnya industri perfilman tanah air oleh negara. Sementara kewajiban utama negara sebagai penyedia infrastruktur, pendidik, dan fasilitator sangat minim dimasukkan. Lebih parahnya lagi RUU ini sarat dengan pasal yang mengukung kebebasan pembuat film dalam berkreasi.

Lihat saja bagaimana bunyi pasal 6 yang memuat 6 ayat yang berisi larangan dalam suatu karya film yang ingin diproduksi. Larangan-larang tersebut antara lain: ayat (a) Mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; (b) Menonjolkan pornografi; dan ayat (f) Merendahkan harkat martabat manusia.

Selain bersifat debatable semua larangan yang diatur dalam RUU ini secara langsung akan membatasi ide cerita dan kreativitas gambar yang akan dibuat para pembuat film. Padahal bukan berarti scene-scene yang menampilkan ketiga hal di atas dimaksudkan untuk memberikan dampak negatif tontonan kepada publik dari suatu karya film.

Akibat dari minimnya aspek pendidikan tersebut, pasal 15, 18, dan 49 dalam RUU ini mensyaratkan setiap jenis usaha perfilman dan pelakunya memiliki izin usaha dan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh menteri atau otoritas terkait lainnya. Tentu saja aturan birokrasi ini sarat dengan peluang korupsi dan kolusi di dalamnya. Belum lagi, seharusnya pemerintah berkaca diri berapa banyak institusi pendidikan yang telah dibangun sebagai penyokong kompetensi para pembuat dan penggiat film di republik ini.

Membaca ketiga pasal di atas secara jelas RUU ini melalaikan peran strategis berbagai kine klub dan komunitas film yang mendorong perkembangan industri film tanah air. Dengan adanya dua pasal ini negara seakan tidak memberikan ruang berkreasi dan berapresiasi bagi generasi 'new wave' perfilman yang hadir sejak akhir era 90-an ini.

Padahal, mereka inilah yang merupakan front liners yang tiada bosan berkarya dan menggelar berbagai kegiatan 'advokasi' perfilman yang secara langsung menyapa publik di tingkat bawah. Mulai dari skala desa, kampus, hingga propinsi. Hasilnya ribuan karya film (indipenden) berhasil diproduksi. Dampak lainnya yaitu denyut kegiatan perfilman saat ini sudah tidak bersifat Jakarta sentris lagi.

Bila mengingat kontribusi ini sepatutnya negara berterima kasih kepada pelaku perfilman di akar rumput ini. Selain tidak pusing memikirkan kapan 'break event point' (BEP) dan margin keuntungan yang akan diperoleh kehadiran mereka ini memberikan warna bagi wajah perfilman tanah air itu sendiri.

Pasal lain yang juga digugat oleh para pemangku kepentingan perfilman tanah air adalah dimasukkannya 8 pasal tentang sensor film. Padahal dalam rekomendasi skema pengembangan perfilman Indonesia para pekerja film Indonesia telah menawarkan solusi alternatif sebagai pengganti sensor film. Solusi yang lebih adaptif terhadap selera zaman itu adalah melalui lembaga klasifikasi film. Bukan hanya mempertahankan insititusi ini.

RUU perfilman yang terbaru juga memungkinkan terbentuknya lembaga sensor di tingkat Propinsi. Bisa dibayangkan dengan perbedaan nilai sosial dan budaya yang dimiliki setiap propinsi wajah industri perfilman Indonesia ke depannya hanya akan diisi dengan konflik antara pelaku perfilman, lembaga sensor, bahkan masyarakat.

Belum lagi RUU ini tidak mensyaratkan kualifikasi detail persyaratan siapa yang cocokΒ  duduk di dalam badan publik milik negara ini. Hal ini karena pasal 58 ayat 5c hanya memuat persyaratan teknis seorang anggota LSF sabagai berikut: "memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran".

Bagaimana indikator menilai seseorang yang cakap dan berwawasan apabila mereka minim pengetahuan (bahkan tidak mengerti sama sekali) terhadap proses lahirnya suatu karya). Pasal lain yang tidak kalah menakutkan adalah tentang Sanksi Administratif (pasal 72) dan Ketentuan Pidana (pasal 74) yang menegaskan kuatnya posisi pemerintah sebagai regulator daripada fasilitator industri perfilman.

Bila RUU ini jadi disahkan bukan hanya rumah produksi dan bioskop mapan yang akan terancam. Tetapi, UU ini akan menjadi kuburan massal bagi komunitas film dan penggiat film non komersial lainnya. Apabila pemerintah mau belajar dari sejarah industri film tanah air seharusnya Komisi X mau mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Ini agar geliat industri film tanah air tidak langsung terhenti akibat regulasi yang tidak kondusif.

Kalau mau berkaca industri film tanah air sudah mengalami dua kali krisis besar. Pertama, pada tahun 1957 ketika Usmar Ismail menutup studio film miliknya. Dan, terakhir pada tahun 1992 hingga akhir tahun 1990-an, di mana jumlah karya dan kualitas film yang dihasilkan dalam setahun sangat memprihatinkan.

Salah satu penyebab krisis adalah tidak terjadinya regenerasi estafet dunia film yang dibangun oleh negara. Kini, setelah geliat itu baru saja terjadi apakah akan kembali padam hanya karena UU perfilman yang materinya bagaikan monster bagi industri film itu sendiri.

Selain belajar pemerintah harusnya mau berkaca dari negara lain dalam memperlakukan industri film di negaranya. Di sejumlah negara yang secara konkret memberikan subsidi kepada industrinya saja. Saat ini terpaksa mengurangi subsidinya karena terjerat hutang atau krisis ekonomi (seperti Amerika Serikat dan Latin). Namun, setidaknya mereka masih berusaha melindungi industri film mereka melalui policy yang tidak menghambat ruang gerak para insan perfilman mereka. Sementara di Indonesia.Β 

Mungkin benar apa yang dikatakan Dedy Mizwar dalam press conference pemangku kepentingan bidang perfilman, 26 September 2009 lalu, bahwa yang menyelamatkan industri perfilman tanah air bukanlah negara. Tetapi, Tuhan lewat generasi kreatif yang ada saat ini. Bila demikian maka kembali kita harus berharap agar Tuhan mau menyelamatkan industri perfilman Indonesia agar tidak cepat mati oleh tirani penguasa di rumahnya sendiri.

Amin Shabana
Vila Inti Persada Blok C6/32 Tangerang
amin@visianakbangsa.com
081382969602

Ketua Yayasan Kelompok Verja Visi Anak Bangsa



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads