Spekulasi yang bermunculan dengan mencuatnya berita ini mengharuskan anggota dewan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dapat melakukan audit investigasi atas permasalahan ini. Peristiwa ini membuat otoritas moneter yang tergabung dalam Komite Sentral Stabilitas Keuangan (KSSK) dengan anggotanya BI, LPS, dan Departemen Keuangan (Depkeu) mengambil langkah penyelamatan terhadap Bank Century dalam bentuk pinjaman.
Ketika pemerintah mengamini analisis yang dibuat oleh BI dalam penjabarannya di depan seluruh anggota KSSK maka Menteri Keuangan dengan dasar itulah menetapkan skema yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk bail out. Tampaknya pemerintah ingin mengutamakan penyelamatan yang sifatnya permanen. Meskipun kita ketahui di dalam tubuh Bank Century para pemegang saham telah melakukan tindakan tidak terpuji sebagai seorang bankir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan Bank Century muncul bukan hanya karena pengawasan BI lemah. Melainkan karena ketidakadanya keyakinan yang mendalam oleh BI untuk memberikan hukuman. Melihat jalannya pengawasan atau atas nasib Bank Century dan masih adanya ditemukan permasalahan yang melanda di dalam bank tersebut sejauh ini penulis berpendapat bahwa BI juga telah merespon dengan berbagai tindakan.
Kasus penerbitan surat-surat berharga (SSB) valuta asing sebesar 23 juta US Dolar yang tidak memeliki peringkat dan berbunga rendah diindikasikan sebagai penyebab rapuhnya Bank Century. Dengan diterbitkannya surat-surat berharga valuta asing tersebut mengakibatkan merosotnya rasio kecukupan modal Bank Century sehingga berdampak kepada kondisi kesehatan perbankan.
Permasalahan demi permasalahan yang menimpa Bank Century mengharuskan BI dengan segala kewenangan yang dimiliki dengan mengacu kepada UU Perbankan mengambil sejumlah tindakan terhadap kasus tersebut. Seperti menginstrusikan pencairan surat-surat berharga valas tersebut dan meminta pemagang saham untuk menambah modal. Meskipun keputusan berupa tindakan itu diambil keberadaan Bank Century secara keseluruhan tetap tidak menunjukkan pencapaian kondisi suatu industri perbankan yang sehat.
Sediakalanya ketika masih di bawah pengawasan BI keputusan dalam menjalankan lembaga itu atau membubarkannya harus menjadi tujuan akhir terhadap suatu penanganan. BI bertugas sebagai memiliki dasar ketika akan menentukan ke mana 'pasien' itu harus dibawa dan langkah-langkah apa yang mesti harus diambil.
Metode penyelamatan melalui program bail out mengakibatkan akan adanya persiapan khusus dalam bentuk pemenuhan dana yang nantinya menjadi sumber penggunaan. LPS sebagai lembaga yang ditunjuk dalam menginjeksi modal pada Bank Century terlebih dahulu memiliki parameter.
Dengan melakukan audit dan menghitung kembali kebutuhan injeksi modal itu. Pembengkakan suntikan modal oleh LPS ke Bank Century dinilai oleh kalangan menggambarkan ketidaksiapan LPS dalam merancang bagaimana dan berupa kebutuhan apa pasca ditetapkan oleh pemerintah sebagai bank yang harus diselamatkan melalui program bail out.
Helmy Harahap
Perumahah Puri Beta
Jl Hujan Mas No 12 Tangerang
helmy_harahap@yahoo.co.id
0816842044
(msh/msh)











































