Penerapan perda yang dinilai mendiskreditkan terhadap kehidupan kaum terpinggirkan ini banyak menuai kontroversi. Opini publik terbelah menanggapi penerapan perda ketertiban umum. Tidak ketinggalan Majelis Ulama Indonesia MUI dan Komisi Nasional (Komnas) HAM pun turut angkat bicara (detikcom, 1/9/09).
Dasar tujuan penerapan perda ketertiban umum adalah untuk mengurangi jumlah pengemis, gepeng, dan anak jalanan yang berkeliaran di Ibu Kota Jakarta. Dalam pandangan mereka pengemis, gepeng, dan anak jalanan merupakan perusak terciptanya ketertiban umum di Jakarta. Terlebih dengan munculnya opini negatif terhadap para pengemis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengemis tidak tanpa perhitungan atau pun pasrah nasib. Bahkan, dalam berbagai kasus, tindakan mereka telah terkordinasi. Terlebih, dalam kalangan masyarakat tertentu mengemis dianggap sebagai tradisi yang turun menurun. Menepis anggapan pengemis sebagai profesi itulah mentalitas yang melandasi penerapan Perda Ketertiban Umum.
Penerapan Perda Ketertiban Umum dinilai sebagai kebijakan solutif untuk mengurangi jumlah pengemis dan gepeng. Terlebih dengan terbebernya beberapa bukti yang memperlihatkan upaya sistematis di balik menjamurnya pengemis dan gepeng di Ibu Kota. Keberadaan "bos-bos" pengemis yang memanfaatkan kalangan yang kurang beruntung merupakan salah satu alasan penerapan perda ini.
Pengemis, gepeng , dan anak jalanan yang notabenya diberdayakan untuk bisa mencapai kualitas hidup yang lebih baik tenyata diperdaya. Mereka hanya dijadikan obyek eksploitasi untuk kepentingan "bos-bos" yang tidak manusiawi. Dengan penerapan Perda Ketertiban Umum diharapkan mampu mencegah eksploitasi terhadap pengemis, gepeng, dan anak jalanan.
Pelarangan memberi sedekah kapada pengemis, gepeng, dan anak jalanan diharapkan menjadi wahana pembelajaran bagi semua pihak. Pihak pengemis akan dipaksa belajar bahwa apa yang selama ini mereka lakukan kurang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.
Sedangkan pihak yang memberi belajar bahwa apa yang mereka lakukan tidak akan mampu membantu lebih pengemis untuk keluar dari lingkaran hitam. Kalau pun mereka ingin benar-benar membantu menyalurkan bantuan melalui instansi terkait merupakan merupakan opsi yang lebih bijaksana dan efektif untuk membantu pengemis.
Akan tetapi penerapan Perda Ketertiban Umum ditanggapi sinis oleh pihak pengemis, gepeng, dan anak jalanan. Di hadapan mereka penerapan perda ini hanyalah upaya diskrimanitif yang memojokkan mereka. Sumber kehidupan mereka yang tidak seberapa semakin dibatasi.
Kehidupan susah yang mereka alami diperparah dengan penerapan Perda Ketertiban Umum. Upaya pembinaan dan pemberdayaan yang digemor-gemborkan tidak lebih berarti. Alasannya sederhana. Progam-progam pembinaan yang dilaksanakan oleh LSM, instansi pemerintahan, dan kelompok-kelompok agama tertentu pada umumnya mensyaratkan adanya bukti usaha yang sudah berjalan.
Tentu saja mereka tidak akan pernah memperoleh kesempatan untuk mengubah nasib mereka. Selain itu, pengumpulan bantuan melalui instansi terkait tidak semudah yang dibayangkan. Orang yang ingin bersedekah pada umumnya terjadi secara spontanitas tanpa perencanaan. Keharusan sedekah melalui instansi yang ada hanya akan mempersulit.
Memang benar terdapat beberapa pihak yang mengekploitasi ketidakberuntungan pengemis, gepeng, dan anak jalanan. Akan tetapi sampai pada detik belum ada data pasti tentang keberadaan mereka.
Proporsi pengemis, gepeng, dan anak jalanan yang dijadikan obyek eksploitasi dengan mereka yang tidak masih belum jelas. Oleh sebab itu, justifikasi yang didasarkan pada alasan ini tidak bisa diterima. Kalau pun jelas terjadi eksploitasi seharusnya obyek sasaran bukanlah pengemis, gepeng, dan anak jalanan melainkan "bos-bos" mereka.
Permasalahan pengemis, gepeng, dan anak jalanan sebenarnya hanyalah turunan dari permasalahan kemiskinan. Selama persoalan kemiskinan belum teratasi jumlah pengemis, gepeng, dan anak jalanan tidak akan pernah berkurang.
Selain itu tidak tersedianya jaminan sosial yang memadai dengan kondisi sekarang ini turut memperparah munculnya pengemis baru. Bukti yang paling nyata adalah kekisruhan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu meningkatnya angka pengganguran dari 8,5% (2008) menjadi 9% (2009) mengisyaratkan kelangkaan lapangan pekerjaan yang ada.
Perda Ketertiban Umum selayaknya tidak diterapkan terlebih dahulu. Penerapan perda ini akan mematikan mereka yang kurang beruntung secara finansial. Setidaknya kalau kita tidak mampu membantu mereka janganlah memberatan beban hidup mereka.
Moch Hasan
Asrama UI Depok D1 204 Depok
mochhasan09@yahoo.com
02196198384
(msh/msh)











































