Namun, perlu digarisbawahi bahwa Indonesia dan Malaysia bukan dalam satu pemerintahan. Bukan dalam satu kekhalifahan. Malaysia dan Indonesia dalam pemerintahan yang berbeda. Sedangkan kaum Muhajirin dan Anshor dalam satu kekhalifahan. Dalam satu pemerintahan. Yaitu pemerintahan Islam dibawah pimpinan Nabi Muhammad SAW.
Jika kita berbicara dengan Malaysia sebagai "pemerintahan" maka kita harus menggunakan bahasa "hukum". Kita harus tegas dengan bahasa hukum. Malaysia sebagai pemerintahan tidak mengenal saudara seiman atau pun seaqidah. Malaysia sebagai pemerintahan tidak mengenal belas kasihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kita (Indonesia) sebagai pemerintahan itu "berbeda" dengan Malaysia. Sangat berbeda. Indonesia memiliki paling tidak 300 etnis dan budaya. Sedangkan Malaysia praktis hanya tiga pilar etnis utama. Indonesia adalah negara kepulauan. Terdiri dari beribu-ribu pulau. Sedangkan Malaysia cuma berberapa pulau.
Apakah Malaysia akan iklhas dan diam saja ketika ada wilayahnya diakui Indonesia karena mayoritas kita beragama yang sama. Apakah Malaysia akan ikhlas dan diam saja ketika budaya mereka kita klaim sebagai budaya kita karena mayoritas kita beragama yang sama. Tentu saja tidak.
Memang budaya itu akarnya akan sama. Tapi, jelas pengembangannya akan sangat tergantung fungsi geografis. Wayang dan Ramayana ada di India. Ada juga di Indonesia. Tapi, Wayang Golek cuma ada di Sunda dan cepot jelas tidak ada di India.
Malaysia dan Indonesia merupakan pemerintahan yang berbeda. Tidak dalam satu kekhalifahan. Maka kita tidak bisa berbicara dalam bingkai Agama Islam. Dalam hubungan pemerintahan kita harus bicara dengan bahasa yang diakui dan difahami oleh dunia international yaitu bahasa hukum.
Klaim paten itu bahasa hukum. Maka kita harus bicara dengan bahasa hukum. Wilayah negara kita harus kita komunikasikan pada dunia International dengan bahasa hukum yaitu undang-undang. Maka saya berharap Pemerintah Indonesia segera memetakan wilayah Indonesia dengan baik dan benar. Kemudian membuat undang-undang yang pas agar dunia Inetrnational mengakui kedaulatan wilayah Indonesia.
Kekayaan budaya harus kita komunikasikan ke dunia International dengan bahasa hukum yaitu patent. Maka pemerintah Indonesia mendata kekayaan budaya bangsa Indonesia dan kemudian mempatentkan. Supaya tidak ada salah faham atau pun pengakuan wilayah kedaulatan mau pun budaya Indonesia oleh negara lain.
Rochmad Sutattyo
1000 Sage Circle, Houston, Texas
+1-713-609-4900
(msh/msh)











































