Pembahasan Amandemen UU Zakat Agar Bisa Segera Tuntas

Pembahasan Amandemen UU Zakat Agar Bisa Segera Tuntas

- detikNews
Senin, 31 Agu 2009 08:53 WIB
Pembahasan Amandemen UU Zakat Agar Bisa Segera Tuntas
Jakarta - Perkembangan zakat di Indonesia dalam satu dekade terakhir sangat menggembirakan. Baik dari sisi penghimpunan maupun pendayagunaan. Dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berhasil dikelola menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan dari waktu ke waktu.

Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar zakat melalui lembaga amil semakin meningkat meskipun masih belum terlalu optimal. Hal tersebut ditandai dengan masih kurangnya potensi ZIS yang berhasil diaktualisasikan. Pada tahun 2008 lalu tercatat dana ZIS yang berhasil dihimpun baru berjumlah 930 miliar rupiah. Masih kurang dari lima persen dari total potensi yang ada.

Sementara dari sisi pendayagunaan penulis melihat bahwa program-program yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga zakat yang ada dapat dikatakan jauh lebih baik dan lebih kreatif bila dibandingkan dengan pendayagunaan zakat di negara lain. Meski masih sangat terbatas namun program-program tersebut telah memiliki dampak terhadap upaya pengentasan kemiskinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelitian Beik (2009) tentang dampak program rumah sakit gratis sebuah lembaga zakat di Ibu Kota terhadap mustahik misalnya menunjukkan bahwa dana zakat mampu menurunkan angka kemiskinan mustahik sebesar 10 persen. Dari 84 persen menjadi 74 persen. Demikian pula dengan kesenjangan kemiskinan yang dapat dikurangi. Dari Rp 540,657,01 menjadi Rp 410,337,06.

Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi untuk membantu proses pengentasan kemiskinan di tanah air. Tentu saja dengan syarat pemerintah secara serius menjadikan zakat sebagai bagian integral dari kebijakan fiskal negara.

Untuk itu langkah awal yang sangat penting adalah menyelesaikan proses amandemen UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang bolanya saat ini berada di tangan DPR. Sejujurnya penulis sangat khawatir jika DPR 2004-2009 ini tidak mampu menyelesaikan pembahasan amandemen UU yang sangat diharapkan tersebut dikarenakan minimnya waktu persidangan yang tersisa yaitu kurang dari 2 bulan. Padahal, ada banyak isu strategis yang menjadi pokok pokok amandemen. Isu-isu tersebut di antaranya adalah:

Pertama, sanksi terhadap muzakki yang tidak mau membayar zakat. Ini sangat penting karena dalam konsep Islam setiap muslim yang memiliki pendapatan melebihi batas nishab wajib mengeluarkan zakat. Hal tersebut dikarenakan ada hak fakir miskin yang harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum seseorang menggunakan pendapatan tersebut untuk keperluan konsumsi dan pribadinya.

Sanksi tersebut bisa berupa sanksi pidana penjara, denda, atau pun sanksi administratif dan sosial. Bentuk sanksi ini dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada. Yang terpenting adalah ditegaskan secara eksplisit dalam UU.

Kedua, kebijakan zakat pengurang pajak. Ini adalah kebijakan untuk mengakselerasi pertumbuhan zakat sekaligus pajak, dan juga sebagai insentif kepada warga negara yang ingin menunaikan kewajiban zakat dan pajaknya secara bersamaan.

Di dunia internasional saat ini hanya Malaysia yang telah menerapkan kebijakan zakat pengurang pajak sejak tahun 2000. Ternyata, pertumbuhan kedua instrumen berjalan lancar. Bahkan, keduanya naik secara simultan dalam prosentase yang cukup baik.

Ketiga, isu strukturisasi organisasi pengelola zakat. Hingga saat ini tugas dan wewenang lembaga zakat, baik di tingkat nasional hingga tingkat kecamatan adalah sama. Sehingga, secara keorganisasian, hal ini berpotensi menimbulkan mismanajemen. Karena itu, adalah sangat penting untuk membagi fungsi regulator, eksekutor, dan pengawasan lembaga zakat. 

Ketiga isu di atas merupakan sebagian dari persoalan yang perlu untuk segera diselesaikan. Karena, ketiganya memerlukan dukungan dari sisi legal formal maka penyelesaian amandemen UU Zakat menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Kepada para anggota DPR, khususnya Komisi 8, yang akan segera mengakhiri masa baktinya, penulis menyerukan agar pembahasan amandemen UU ini bisa segera dituntaskan. Jadikan momentum Ramadhan ini sebagai media untuk mengakhiri masa bakti anda semua dengan menghasilkan sebuah amal soleh yang bersifat abadi yaitu dihasilkannya UU Zakat baru yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Irfan Syauqi Beik
Dosen FEM IPB dan Anggota ISEFID
Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIUM
Kampus International Islamic University Malaysia
Jalan Gombak 53100 Kuala Lumpur, Malaysia   
Email: qibeiktop@yahoo.com



(msh/msh)


Berita Terkait