sertifikasi halal dikaitkan dengan ambisi sebuah partai politik.
Padahal, kalau ditilik lebih jauh persoalan utama dari sertifikasi halal adalah sangatlah sederhana. Pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin keamanannya.
Seperti halnya yang tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen konsumen secara hukum mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Tidak hanya itu. Konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Bertolak dari titik inilah terlihat bahwa inti persoalan Rancangan Undang-undang (RUU) sertifikasi halal adalah pemenuhan hak konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjamurnya titik-titik eksklusif dalam dunia bisnis merupakan bukti nyata peralihan nilai konsumsi dalam masyarakat. Oleh sebab itu tidak mengherankan kalau teori-teori manejemen modern lebih terfokus pada usaha pemuasan konsumen sehingga terbentuk kesetiaan konsumen. Untuk itulah dunia usaha seharusnya merasa diuntungkan dengan pengesahan RUU sertifikasi halal sebab pengesahan RUU akan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan yang pada giliranya akan menjadi stimulus bagi konsumen.
Berkaitan dengan persoalan pengesahan RUU sertifikasi halal seharusnya terjadi pergeseran isu dari isu pro-kontra ke arah upaya peningkatan efektivitas undang-undang dalam usaha perlindungan konsumen. Hal ini dikarenakan berdasarkan catatan sejarah sembilan tahun terakhir kasus peredaran produk haram sudah berulang kali muncul.
Pada tahun 2001 terjadi kasus peredaran bumbu masak yang menggunakan enzim lemak babi. Kasus peredaran daging celeng di Jabotabek pada tahun 2000-2002 telah menebar keresahan warga. Tidak berhenti di situ. Pada tahun 2004 kasus Bread Talk Plaza telah menambah daftar panjang kasus peredaran produk haram. Pada bulan April tahun ini terjadi kasus dendeng babi yang terjadi di Kota Malang Jawa Timur.
Terjadinya kasus-kasus di atas seharusnya membuka mata semua pihak bahwa kebutuhan akan regulasi untuk menjamin kehalalan produk sudah begitu mendesak di republik ini. Pengesahan Rancangan Undang-undang sertifikasi halal diharapkan mampu membendung perilaku pengusaha nakal yang bertingkah.
Perdebatan mengenai perlu tidaknya pengesahan RUU sertifikasi halal dirasa tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia usaha. Dari berbagai sisi, Undang-undang sertifikasi halal jelas diperlukan untuk kebaikan semua pihak. Yang seharusnya menjadi fokus adalah penyempurnaan RUU itu sendiri sehingga menjamin efektivitas undang-undang untuk menanggulangi berbagai kasus yang mungkin akan terjadi. Terlebih sertifikasi halal akan memberikan poin lebih dalam dunia perdagangan.
Berkaitan dengan pernyataan keberatan berbagai pihak atas pengesahan sertifikasi halal seharusnya diselesaikan melalui jalur kompromi. Ketidaksiapan kalangan usaha, kususnya UMKM tidak bisa dijadikan alasan penolakan pengesahan RUU. Mereka seharusnya belajar bukan menghindar demi kebaikan dan kemajuan dunia usaha tanah air. Penetapan kewajiban setifikasi halal secara bertahap bisa menjadi pilihan. Terlebih, MUI memberikan sinyal positif dengan membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
Tentu, RUU sertifikasi halal masih membutuhkan penyempurnaan. Terutama berkaitan hal-hal yang bersifat teknis. Akan tetapi perlu diingat menunggu tercapainya titik sempurna memerlukan waktu. Padahal, kasus-kasus peredaran produk haram terus bermunculan. Oleh sebab itu, pengesahan RUU ini merupakan keputusan yang bijaksana.
Moch Hasan
Asrama UI Depok D1 204 Depok
mochhasan09@yahoo.com
02196198384
(msh/msh)











































