Penduduk miskin di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua). Pertama, penduduk miskin akibat kemiskinan kronis (cronic poverty) atau kemiskinan struktural yang terus menerus. Kedua, kemiskinan sementara (transient poverty) yang ditandai dengan menurunnya pendapatan masyarakat secara sementara sebagai akibat dari perubahan siklus ekonomi dari kondisi normal menjadi kondisi krisis.
Dari data Biro Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu: 11,3% pada tahun 1996. Akibat krisis maka pada tahun 1997 jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 23,5%, tahun 1999 kemudian sejumlah 32,7% dan pada tahun 2002 adalah sebesar 17,9%. Distribusi penduduk miskin di Indonesia adalah 20,5% di pedesaan dan 14,3% di perkotaan (Effendie, 2008: 187-188).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemetaan Sumber Daya
Indonesia termasuk negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia. Di mana-mana kita dapati lahan yang subur. "Tongkat saja bisa tumbuh, apalagi kalau dirawat dan dikelola".
Dengan demikian kayanya kita seringkali terlena. Tak tau mau mulai dari mana. Karena semuanya bisa dibuat. Menghadapi persoalan ini maka Institusi yang bergerak di bidang Pengembangan Masyarakat (Community Development) bisa berperan sebagai fasilitator dalam mengidentifikasi potensi sumberdaya lokal.
Dengan demikian nantinya bisa teridentifikasi mana sumber daya yang bisa dikelola mana yang belum dan mana yang tidak. Teknik identifikasi sumberdaya salah satunya dengan menggunakan PRA (Participatory Rural Appraisal).
Pengorgasasian Sumber Daya
Setelah dilakukan identifikasi terhadap sumber daya maka tahap berikutnya adalah melakukan pengorganisasian sumber daya. Tujuannya untuk mensinergikan potensi yang ada. Sehingga, potensi yang teridentifikasi bisa dikelola secara efektif.
Pelembagaan Sumber Daya
Pelembagaan sumber daya adalah sebuah upaya untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya. Dalam hal ini perlu menjadi perhatian bahwa pembentukan kelembagaan sangat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan sumber daya yang ada. Tidak perlu dipaksakan mesti membentuk lembaga tertentu.
Pengalaman menunjukkan bahwa lembaga penyandang dana sering kali memberikan batasan keharusan untuk membentuk lembaga tertentu. Sehingga, ketika kondisi dan kemampuan masyarakat tidak sesuai dengan yang diinginkan maka kelembagaan tidak mampu melahirkan kinerja.
Banyak alokasi dana yang kemudian tidak bermanfaat. Malah seringkali melahirkan konflik baru di tengah masyarakat. Wallahualam.
Efri S Bahri
vila Mahkota Pesona ii-1 No 67
Bojongkulur Kecamatan Gunung Puteri Kabupaten Bogor
efrisb@gmail.com
021-99862027
Penulis, Direktur Eksekutif Mitra Peduli Indonesia (MPI),
(msh/msh)











































