Secara personal, hukum syariah seperti shalat, puasa, zakat, memakai jilbab, berakhlak mulia, berkeluarga secara Islami; atau bermuamalah seperti jual-beli, sewa-menyewa secara syar'i dan sebagainya bisa dilaksanakan saat ini juga. Begitu ada kemauan semua itu bisa dilakukan.
Namun, dalam konteks sosial banyak hukum syariah yang saat ini seolah begitu sulit dilakukan. Seperti: Peradilan/ persanksian, Ekonomi. Politik Luar Negeri, dan Kewarganegaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, justru di sinilah pentingnya kaum Muslim memiliki penguasa (yakni Khalifah) dan sistem pemerintahan yang sanggup menerapkan hukum-hukum Islam di atas (yakni Khilafah). Inilah wujud ketakwaan kita secara sosial.
Ketakwaan dan keshalehan sosial ini dengan sendirinya mendorong kita untuk gigih memperjuangkan penerapan semua hukum-hukum Allah. Terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan tersebut.
Imey
Cicadas No 27 Bandung
achyar_Omar@yahoo.co.id
02270132615
(msh/msh)











































