Hampir semua kegiatan manusia di era modern ini membutuhkan energi listrik. Mulai dari kegiatan perkantoran, pertokoan, pabrik/ industri (skala kecil maupun besar),
mall, rumah tangga, bahkan aktivitas peribadatan pun memerlukan tenaga listrik. Sedemikian vitalnya energi yang satu ini hingga manusia berusaha membangun pembangkit-pembangkit tenaga listrik dalam skala ukuran dan macam untuk memenuhi kebutuhan energi listrik mereka.
Di Indonesia, melalui UU No 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan pemerintah telah mengamanatkan PLN sebagai satu-satunya BUMN Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) untuk memenuhi ketersediaan energi listrik. Dengan undang-undang ini PLN bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan fungsi pelayanan umum di bidang ketenagalistrikan (baik sosial maupun komersial).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan dualisme fungsi yang jelas berbeda ini PLN tentunya mengalami dilema tersendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di satu sisi ia harus memenuhi dan menyediakan kebutuhan listrik untuk masyarakat secara murah dan terjangkau. Di sisi lain PLN juga harus mengejar laba untuk memenuhi keuangan dalam menjalankan program-program kelistrikan.
Salah satu program kelistrikan yang sedang digencarkan oleh PLN adalah Crash Program 10 ribu MW. Proyek yang menelan dana sangat besar ini, yakni sekitar Rp 73,20 - 98,1 triliun atau sedikitnya US$ 8 miliar itu diharapkan dapat menghemat Rp 25 hingga Rp 30 triliun per tahun keuangan negara. Penghematan itu diperoleh dari semakin mengecilnya kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam anggaran keuangan PT PLN, akibat adanya konversi ke pemakaian batubara sebagai bahan bakar pembangkit yang dibangun dalam program tersebut.
Perincian keuangannya adalah 15% ditanggung PLN dan 85% pinjaman. Landasan hukum program ini adalah Perpres No 7 Tahun 2006 tentang penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar batubara.
Melalui crash program 10 ribu MW tersebut pemerintah berusaha menjawab masalah kelistrikan nasional yang sering byar-pet. Beragam upaya telah dilakukan pemerintah untuk mendukung program tersebut.
Salah satunya dengan menawarkan berbagai tender/penandatanganan kontrak pembangunan Proyek Transmisi Listrik dan Gardu Induk (GI) di sejumlah wilayah Indonesia yang menjadi bagian dari program percepatan pembangunan PLTU 10 ribu MW. Serta melakukan pinjaman dana ke sejumlah bank lokal dan asing. Baik itu menggunakan sumber pinjaman internasional termasuk ke sejumlah negara Timur Tengah maupun pengumpulan dana dari obligasi.
Bahkan, demi mewujudkan program percepatan 10 ribu MW tersebut pemerintah sampai mengeluarkan kebijakan/ regulasi melalui Domestic Market Obligation (DMO) mengenai kewajiban para pengusaha tambang batu bara untuk memprioritaskan penjualan batu bara di dalam negeri dengan harga yang terjangkau.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan pasokan batu bara bagi proyek tersebut. Sebab, kendala yang sering dihadapi PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik konsumen dalam negeri selama ini, adalah ketiadaan pasokan bahan bakar batu bara bagi pembangkit listrik bertenaga uap (PLTU). Akibat pembangkit tersebut tersendat suplai bahan bakar makanya PLN selalu mengalami defisit pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Kebutuhan dana yang sangat besar atas Crash Program 10 ribu WM tersebut mengharuskan PLN menerapkan berbagai skema kebijakkan. Mulai dari pengehematan keuangan, pengetatan anggaran, penerapan teknologi berbasis ramah lingkungan, penggunaan bahan bakar terbarukan maupun alternatif, hingga wacana kenaikkan TDL dan efisiensi pemakaian energi.
Yang menarik dan perlu dicermati dari beberapa skema di atas adalah tentang rencana kenaikkan TDL (pengenaan tarif tambahan biaya pemasangan listrik baru dan tambah daya) dan isu efisiensi pemakaian energi. Mengapa? Pertama, tentang rencana pengenaan tarif tambahan biaya pemasangan listrik baru dan tambah daya.
Rencana tersebut sudah tentu akan memberatkan di sisi pelanggan/ konsumen. Baik pelanggan industri terlebih lagi pelanggan rumah tangga. Apalagi selama ini pelayanan yang diberikan PLN jauh dari kata memuaskan bagi pelanggan. Meski tarif listrik naikterus tapi pelayanan pada penyediaan energi yang handal, memadai, dan sustainable bagi pelanggan tidak ada peningkatan. Bahkan, listrik sering byar-pet!
Kedua, isu penghematan/ efisiensi energi. Efisiensi energi yang kini gencar digalakkan PLN maupun pemerintah belum berdampak nyata dalam pelaksanaannya di lapangan. Kebijakan pemerintah dalam menekan laju konsumsi energi seperti BBM dan listrik sejauh ini belum berdampak nyata.
Di sisi lain upaya melakukan efisiensi energi yang disuarakan sejumlah kalangan hanya sebatas wacana atau boleh dibilang lip service. Padahal yang dibutuhkan saat ini adalah langkah nyata agar semua pihak menyadari arti penting efisiensi energi.
Krisis energi nasional yang terjadi saat ini perlu segera ditangani secara serius oleh berbagai pihak di Indonesia. Tugas besar tersebut berada di tangan pemerintah.
Langkah nyata yang bisa ditempuh adalah melakukan efisiensi energi khususnya untuk konsumsi BBM serta listrik. Sebagai regulator pemerintah memiliki kewajiban besar untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi energi secara nasional. Khususnya untuk mengeluarkan kebijakan dalam hal efisiensi energi.
Dalam menangani krisis energi/ listrik belum terlihat upaya nyata yang serius oleh pemerintah selama ini. Kenapa? Karena, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama ini tidak sistematis. Kebijakan penghematan listrik sangat bersifat spontan, tidak terarah, dan reaktif. Apa buktinya?
Kenaikan harga BBM untuk mencapai tingkat keekonomian serta menutup difisit APBN, dan SKB 5 menteri untuk mencapai target penghematan listrik beberapa waktu lalu adalah bukti kebijakan reaktif dan spontanitas. Pemerintah berharap dari SKB ini akan muncul pencapaian target penghematan listrik nasional. Sasaran yang ditarget adalah kalangan industri dan gedung pemerintahan.
Anggapannya adalah industri sebagai pihak yang paling banyak mengkonsumsi listrik. Sedangkan gedung pemerintah dapat dijadikan contoh penghematan. Alih-alih menghemat konsumsi listrik melalui pembatasan jam kerja industri justru menuai perdebatan.
Target penghematan industri malah berhadap-hadapan dengan kepentingan buruh. Pemerintah dianggap melupakan hak buruh demi pencapaian target penghematan. Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul dan mesti dijawab pemerintah adalah apakah pemerintah memiliki strategi terpadu efisiensi energi nasional?
Jika jawabannya adalah kenaikan harga BBM, listrik, dan SKB lima menteri sebagai langkah terpadu efisiensi energi nasional seperti beberapa waktu lalu berarti pemerintah tidak serius dalam menangani krisis energi. Sebab, permasalahan krisis energi yang begitu luas cakupannya hanya dijawab dengan menaikkan harga BBM dan SKB lima menteri tentang keharusan berhemat listrik oleh sektor industri.
Ini mengindikasikan bahwa sesungguhnya pemerintah tidak memiliki konsep pengelolaan energi nasional yang matang dan terarah. Pengelolaan energi oleh pemerintah khususnya di bidang kelistrikan terlalu berorientasi pada aspek komersial semata. Pemerintah dinilai "miskin konsep" pengelolaan energi nasional yang komprehensif dan sustainable.
Berangkat dari persoalan di atas sejatinya pemerintah harus segera memiliki "cetak biru" Undang-Undang Induk tentang Energi. Selama ini Undang-Undang yang menyangkut persoalan energi/ SDA masih sangat parsial. Contohnya, UU Migas, UU Air, UU Batubara, UU Minerba, dan lain-lain. Belum ada "Buku Induk Energi/SDA" yang menjadi rujukan utama dalam menangani persoalan-persoalan Sumber Daya Alam.
Singkatnya pemerintah belum memiliki landscap Sumber Daya Alam Indonesia. Dari absen dan ketiadaan landscap SDA di benak pemerintah, mengakibatkan program, dan tata-kelola SDA menjadi lemah di tataran implementasi. Parahnya lagi, undang-undang energi yang ada saat ini, seperti UU Migas dan lain-lainnya itu tidak senafas dengan UUD pasal 33 yang bermuara pada perekonomian nasional.
Selama ini pemerintah belum memiliki data yang riil mengenai sumber-sumber dan kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah juga belum memiliki peta yang jelas tentang target pencapaian efisiensi energi yang disusun dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Pemetaan sumber-sumber, kebutuhan dan target efisiensi ini diperlukan agar langkah kebijakan hemat energi lebih terukur.
Upaya bersama mengefisienkan konsumsi energi harus didukung dengan strategi yang tepat dan dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan serta pencapaian yang bisa tergambar secara jelas. Strategi yang dinilai tepat adalah dengan mengajak seluruh komponen masyarakat. Terutama kelompok industri dari semua skala untuk bisa efisien dalam mengkonsumsi energi.
Keberpihakan kalangan industri untuk melakukan efisiensi energi ini sangat diperlukan. Caranya bisa dilakukan dengan memberikan standardisasi serta labelisasi bagi industri yang terbukti efisien dalam mengkomsumsi energi BBM maupun listrik. Dalam program efisiensi energi ini pemerintah harus bisa menyusun standar baku perusahaan yang tergolong hemat energi.
Perlu Pembenahan Tata Kelola BBM
Kerja keras untuk mengefisienkan konsumsi energi juga harus diikuti dengan pembenahan tata kelola BBM. Pada tahap inilah pemerintah harus berani transparan memaparkan hasil produksi BBM, distribusi BBM, pemanfaatan hasil produksi BBM, termasuk jumlah BBM yang diekspor. Transparansi ini bisa dimulai dengan memetakan kebutuhan dan penyebaran BBM di tanah air.
Pemetaan kebutuhan BBM bisa mengacu pada: (1) Wilayah, (2) Tingkat konsumsi, (3) Kawasan industri, (4) Komunitas khusus yang mengkonsumsi BBM dalam skala besar seperti nelayan, (5) Biaya distribusi, (6) Potensi produksi BBM dalam negeri, (7) Potensi pengembangan energi terbarukan.
Dukungan Kebijakan
Upaya mengatasi krisis energi di tanah air juga perlu didukung dengan keterbukaan akses bagi masyarakat dalam hal pengusahaan sumber daya alam seperti minyak bumi dan gas. Perlu ada keterbukaan informasi bagi masyarakat untuk bisa mengetahui sumber-sumber minyak yang bisa dieksplorasi termasuk akses pasarnya.
Pemerintah juga harus mampu menjamin penyediaan BBM dan listrik bagi rumah tangga, petani, nelayan, serta masyarakat tidak mampu. Golongan masyarakat tidak mampu inilah yang seharusnya menjadi prioritas mendapatkan subsidi.
Kebijakan ini juga harus didukung dengan penetapan harga keekonomian energi yang terbagi dalam beberapa cluster. Cluster yang dimaksudkan di sini adalah pemilahan harga BBM bagi tiga jenis konsumen yaitu: (1) Industri Besar, (2) UKM, (3) Masyarakat menengah-atas. Untuk itu, perlu ada pembedaan penetapan jenis harga BBM bagi ketiga cluster tadi.
Dengan penetapan harga BBM secara berbeda diharapkan tercipta keadilan harga yang disesuaikan dengan tingkat penghasilan masyarakat. Selain itu pula, secara khusus agar pemerintah bisa segera menyusun tata kelola pemanfaatan energi baik untuk BBM maupun listrik.
Tata kelola baru ini juga harus dilengkapi dengan aturan pemberian sanksi bagi pengguna energi dalam skala besar yang terbukti boros dalam mengkonsumsi energi. Dengan adanya sanksi yang proporsional maka hal itu bisa mendorong kesadaran bersama bagi semua pihak untuk bisa menghemat konsumsi BBM. Sehingga, di era yang semakin mengglobal ini energi listrik tidak lagi menjadi dilema buat siapa saja. Khususnya PLN. Terlebih lagi rakyat kebanyakan. Harapan seperti itu.
Abdul Ghopur
Jl Mampang Prapatan IV No 80 Jakarta Selatan
ghopur_fksp@yahoo.com
081314214341
Penulis adalah Peneliti Bidang Energi Pada Nusantara Centre dan Penggagas Kedaulatan Energi Indonesia
(msh/msh)











































