Tahun 1994, ICPD (International Conference Population Development) mewajibkan peserta konferensi menerapkan KRR di negaranya masing-masing. ICPD berdalih penerapan KRR demi mencegah terjadinya seks bebas karena tahun 1992 tercatat pelaku seks pra nihak 10-31%.
Namun, hingga kini, 15 tahun setelah ICPD, pelaku seks pra nikah naik menjadi 62,7%. Ada apa dengan KRR?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal seks bebas 'aman', ada konsep abstinence yaitu menahan diri untuk tidak melakukan seks bebas, be aithful yaitu setia pada pasangan, kondom. Atau bisa diartikan "jika ingin sehat jangan ng-seks, kalo mau ngeseks sama pasangan setia aja, kalo ga kuat pake kondom".
Hakikatnya, UU ini hanya menjadi alat untuk melegalkan seks bebas. Sesungguhnya, bagaimana mengentaskan seks bebas harus dilihat dari akar masalahnya. Remaja melakukan seks bukan karena tidak mengetahui KRR. Tetapi, lebih karena faktor eksternal. Pergaulan bebas, tontonan yang banyak menimbulkan syahwat, sekulerisme.
Lalu, untuk mengentaskan itu semua tentu saja tidak bisa dengan solusi yang pragmatis. Tapi, harus secara menyeluruh. Islam sebagai sebuah aturan hidup memiliki aturan tentang pergaulan antara pria dan wanita. Aturan ini tidak mengekang dan tidak pula membebaskan.
Tetapi, sesuai dengan fitrah manusian yang telah diciptakan Allah SWT. Tentu penerapan sistem pergaulan islam tidak bisa dilakukan tanpa adanya peran sebuah negara yang memiliki aturan islam yaitu daulah khilafah islamiyah.
Nijmah
Gegerkalong Bandung
ima_moes90@yahoo.co.id
085782014321
(msh/msh)











































