Ternyata, PT Pertamina berencana menaikkan kembali harga elpiji kemasan tabung 12 kilogram (kg) sebesar Rp 450 atau sekitar 9,0 persen, dari Rp 5,750 menjadi Rp 7,200 per kilogram di paruh kedua tahun ini. Atau menjelang awal bulan Ramadhan.
Usul kenaikkan harga elpiji 12 kg tersebut telah disampaikan Pertamina pada pemerintah. Alasan Pertamina menaikkan harga elpiji tersebut atas dasar antisipasi tren kenaikan harga minyak dunia yang mencapai US$ 72 barrel per day (bpd/ bph). Dan, dipastikan akan terus meroket hingga level US$ 100 bpd akibat mulai pulihnya perekonomian AS. Alasan lainnya, harga jual elpiji di dalam negeri masih jauh di bawah harga keekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa masalahnya yang akan dihadapi masyarakat apabila harga elpiji benar-benar dinaikkan pemerintah. Sudah seperti biasa, apabila terjadi lonjakkan harga elpiji atau pun bahan bakar lainnya, pasti akan diikuti kelangkaan komoditas tersebut di tengah masyarakat seiring terjadinya penimbunan oleh oknum tertentu atau pun spekulan migas.
Sebagai catatan, terakhir kali Pertamina menaikkan harga elpiji kemasan tabung 12 kg berturut-turut pada Juli dan Agustus 2008. Pada 1 Juli 2008, harga elpiji dinaikkan dari Rp 4,250 per kg menjadi Rp 5,250 per kg atau naik 23 persen. Atau dari Rp 51,000 per tabung menjadi Rp 63,000 per tabung. Kemudian pada 1 Agustus 2008 dinaikkan lagi dari Rp 5,250 menjadi Rp 5,750 per kg atau naik 9,5 persen. Atau dari Rp 63,000 menjadi Rp 69,000 per tabung.
Jika melihat potensi kecenderungan tren kenaikkan harga minyak dunia hingga akhir tahun 2009 maka dapat dipastikan akan terjadi kenaikan harga elpiji di dalam negeri. Mengapa bisa demikian.
Jawabnya, karena Pertamina atau pemerintah selalu mematok harga migas di dalam negeri pada hitungan harga minyak di New York Mercantile Exchange (Nymex) AS. Buntutnya, apabila harga minyak mentah dunia naik termasuk naiknya harga minyak di Nymex, maka serta-merta harga migas di dalam negeri juga ikutan naik.
Ini semua karena Indonesia sekarang ini tidak lagi menjadi oil exporting country dalam arti nett (net exporter) yang betul-betul kita mengekspor lebih banyak. Kita sekarang sudah menjadi oil importing country (net importer). Kita mengkonsumsi sejumlah bahan bakar minyak (fuel) yang tidak sedikit. Sementara keseluruhan jumlah konsumsi energi nasional mencapai 700 juta SBM (setara barel minyak) per tahun.
Minyak bumi memasok sebesar 54,4%, disusul gas bumi 26.5%, dan batu bara 14,1%. Sedangkan sisanya 5% dipenuhi dari tenaga air, panas bumi, biomassa, surya, dan sebagainya.
Begitu tingginya tingkat konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri beberapa dekade terakhir ini, hingga mengakibatkan cadangan minyak nasional hanya akan mampu bertahan 10 hingga 15 tahun mendatang. SebagaimanaΒ diketahui cadangan atau ketersediaan energi minyak Indonesia menunjukkan bahwa, cadangan total minyak bumi yang meliputi cadangan terbukti dan cadangan potensial, hanya sekitar 10 miliar barel.
Dalam mengantisipasi kelangkaan cadangan BBM di dalam negeri, pemerintah Indonesia lewat ide Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu melakukan program konversi energi minyak ke gas. Padahal saat terjadi tren penurunan harga minyak mentah dunia secara drastis ke posisi US$ 42,36 per barel di awal tahun 2009, tetapi tidak diiringi dengan penurunan harga gas elpiji di dalam negeri.
Namun, ketika harga minyak dunia baru dalam kondisi potensi naik, Pertamina sudah tergopoh-gopoh mengajukan kenaikan harga elpiji ke pemerintah. Padahal, pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong konversi minyak tanah ke gas untuk menghemat subsidi BBM. Bahkan, rencananya pemerintah juga akan melepas (meliberalisasi) harga BBM di dalam negeri sesuai harga pasar pada 2009 ini.Β
Di sisi lain, dengan kenyataan langkanya elpiji dan diiringi naiknya harga gas, Pertamina justru menghancurkan program konversi tersebut. Apa sebab. Sebab, Pertamina tidak mampu mengantisipasi kelangkaan elpiji yang terjadi, dan tidak dapat menjamin pasokan ketersediaan bahan bakar gas bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau pula. Sehingga, program pemerintah yang diproyeksikan dapat menjamin ketahanan energi nasional ini tersendat dan tidak berjalan sesuai rencana.
Bahkan, PT Pertamina sendiri selaku BUMN yang diberikan hak monopoli untuk mengurusi Migas oleh pemerintah, menyatakan tidak dapat menjamin stabilitas ketersediaan elpiji hingga 2010 akibat keterbatasan infrastruktur yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar di sejumlah daerah.
Setelah program konversi bergulir gas sesungguhnya sudah menjadi kebutuhan bahan bakar pokok bagi masyarakat. Kini, masyarakat tidak lagi dapat menggunakan bahan bakar minyak, dikarenakan telah ditarik dari peredaran. Ironisnya, di saat gas sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat, dan harganya pun semakin mencekik leher, pemerintah melalui Pertamina dan pihak konsorsium malah ngotot menjual gas ke luar negeri.
Dapat simpulkan, mengapa pemerintah dan Pertamina ngotot menjual gas ke luar negeri meski terjadi kelangkaan di dalam negeri. Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, saat ini harga jual gas dalam negeri masih sangat rendah jika dibandingkan harga ekspor. Sehingga, tidak tercapai harga yang disebut Pertamina dengan istilah harga keekonomian.
Apa yang terjadi dengan kelangkaan dan mahalnya bahan bakar elpiji maupun BBM akhir-akhir ini sesungguhnya ditenggarai oleh faktor kebijakan pengelolaan energi yang tidak pro rakyat (pro poor). Kebijakan energi yang dijalankan pemerintah menyiratkan watak neolib yang sangat pro pasar.
Ini dapat kita lihat dari paket-paket kebijakan energi yang selalu berorientasi jangka pendek. Indikasinya adalah penghapusan subsidi energi secara bertahap dan perlahan. Intervensi negara terhadap kebutuhan pokok dan mendasar masyarakat perlahan tapi pasti, dikurangi.
Peran dan fungsi, serta posisi negara telah digantikan oleh mekanisme pasar bebas. Tanggung jawab negara terasa sepi bagi rakyat kecil tanpa daya. Seakan, rakyat miskin selalu berada di luar mainstream ketika bicara masalah kebijakan energi. Sesungguhnya gerbang liberalisasi sektor migas di Indonesia makin terbuka lebar sejak keterlibatan lembaga donor asing dalam penentuan kebijakan energi nasional.
Lembaga-lembaga tersebut yakni ADB, World Bank, dan USAID telah memberikan kucuran dana yang sangat besar (ratusan juta dolar AS) dalam penyusunan draf UU tentang energi di Indonesia. Masuknya kekuatan asing dalam kebijakan pengelolaan energi nasional tercermin dengan keberadaan UU No 22 Tahun 2001 tentang migas.
Khususnya pasal 28 ayat 2 yang mengharuskan penentuan harga energi diserahkan melalui mekanisme persaingan pasar. Lembaga-lembaga itulah yang merancang draf dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang migas untuk mengurangi peran pemerintah sebagai regulator, mengurangi subsidi, dan mendorong keterlibatan pihak swasta di sektor migas.
Liberalisasi sektor migas Indonesia sesungguhnya tak lepas dari peran ketiga lembaga
asing tersebut. Ketiga lembaga asing tersebut jugalah yang merekomendasikan rancangan UU Migas nasional harus berlandaskan pada semangat kompetisi, berorientasi pasar, menghilangkan intervensi pemerintah, serta konsisten mengikuti aturan-aturan internasional.
Kebijakan-kebijakan yang diarahkan lembaga-lembaga asing tersebut justru membuat energi menjadi makin mahal dan menambah beban rakyat. Termasuk dengan pencabutan subsidi BBM mengakibatkan naiknya kebutuhan pokok yang harus ditanggung rakyat miskin.
Β
Paradoks memang. Negeri yang selama ini dikenal dunia sebagai negeri melimpah akan kandungan gas alamnya ternyata harga gas mahal dan sulit dijangkau oleh sebagian besar masyarakatnya yang miskin. Kekayaan gas alam Indonesia sepertinya belum mampu dikelola secara optimal oleh pemerintah dan Pertamina.
Padahal sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang sangat strategis. Sebagaimana amanat konstitusi, sumber daya alam yang sangat penting bagi hajat hidup orang banyak ini harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Energi wajib dikelola secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional dan terpadu untuk menjamin kemandirian dan ketahanan energi secara nasional. Krisis energi merupakan masalah serius yang perlu dijawab secara cepat, tepat, dan bijak.
Berangkat dari pemikiran di atas maka ke depan pengelolaan energi tidak bisa lagi dijalankan secara serampangan dan sektoral. Pengelolaan energi harus terencana dan terpadu dengan mengindahkan tahapan-tahapan tertentu, misalnya, pemetaan penyebaran, kebutuhan dan konsumsi energi per wilayah secara komprehensip.
Pengelolaan energi harus didasari atas prinsip keterbukaan atau transparansi dan akses yang seluas-luasnya terhadap masyarakat. Dengan dasar dan prinsip-prinsip tersebut di atas mudah-mudahan pengelolaan energi nasional lebih terarah dan dapat menyentuh rasa keadilan bagi semua pihak khususnya bagi rakyat miskin. Itu harapannya.
Abdul Ghopur
Jl Mampang Prapatan IV No 80 Jakarta Selatan
ghopur_fksp@yahoo.com
081314214341
Penulis adalah Peneliti Senior Bidang Energi Pada Nusantara Centre Penggagas Kedaulatan Energi Indonesia.
(msh/msh)











































