Hal ini artinya SBY - Boediono berhak melanjutkan estafet kepemimpinan nasional periode lima tahun berikutnya (2009-2014). Sebagai presiden terpilih, SBY (dan
Boediono) selanjutnya harus segera menentukan formasi kabinet terbaiknya. Kabinet yang akan diikut-sertakan menjalankan roda pemerintahan di bawah rezim SBY-Boediono, yang salah satu agenda kerjanya adalah mewujudkan janji-janji kampanye yang disampaikan kepada masyarakat Indonesia.
Pada masa kampanye lalu, salah satu program penting yang diutarakan SBY bila terpilih kembali adalah melanjutkan program reformasi birokrasi yang telah dilakukan bersama Jusuf Kalla. Di mana saat ini reformasi di gedung-gedung pemerintahan baik
departemen maupun non-departemen masih jauh dari harapan publik. Padahal reformasi birokrasi merupakan pintu masuk dalam memutus rantai setan KKN di kalangan birokrat tanah air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang merealisasikan reformasi birokrasi yang ideal cukup sulit. Ini disebabkan adanya budaya ketertutupan struktur birokrasi yang begitu tebal. Ada pun bila dilakukan perubahan yang terjadi masih sebatas kulit luarnya saja. Misalnya perampingan struktur dan penyederhanaan jabatan eselon. Sementara perubahan menyangkut perilaku dan budaya birokrasinya masih sangat lemah.
Indonesia mungkin perlu mengambil contoh dari negara-negara sahabat seperti Jepang, Cina, dan Korea yang menjadikan agenda reformasi birokrasinya pada prioritas utama dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai pelayan rakyatnya. Lihat saja, Korea yang telah menjalankan reformasi birokrasi sejak rejim Chun Doo Wan (1980) hingga pemerintahan Kim Youn Soon (1993-1998) melalui Keterbukaan Informasi Publik yang dimiliki.
Komitmen politik yang kuat di atas harus menjadi contoh bagi kalangan birokrasi dan pemimpin tanah air bila ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara demokratis yang bersih dari aroma KKN.
Pentingnya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Belajar dari Korea, lemahnya proses reformasi birokrasi yang terjadi diharapkan dapat ditingkatkan dengan adanya UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lewat UU yang disahkan pada tanggal 30 April 2008 silam partisipasi publik dalam mengawasi sepak terjang badan publik dilindungi
oleh hukum dengan diberikannya kemudahan akses berbagai informasi sesuai yang diatur UU. Selain pasal 28 F yang isinya jaminan akses dan mengolah informasi tersebut UU KIP juga mengatur hak dan kewajiban badan publik serta masyarakat dalam proses transaksi informasi yang menyangkut kebijakan publik.
Melalui UU ini juga, seluruh badan publik didesak untuk melakukan berbagai persiapan yang cermat dalam memberikan layanan informasi publik yang akurat, cepat, murah, dan bermanfaat. Berbagai persiapan tersebut menyangkut infra struktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan UU KIP ini.
Persiapan ini membutuhkan komitmen para elit kekuasaan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, penataan manajemen organisasi, pemanfaatan tekonologi yang tepat guna, serta pengelolaan anggaran yang bersih dari unsur korupsi. Untuk persiapan yang panjang ini, UU KIP memberikan masa transisi dua tahun sebelum dilaksanakannya UU ini, yaitu 30 April 2010.
Demokratisasi dalam konteks Reformasi Birokrasi sesuai UU Kebebasan Informasi Publik yaitu mendorong meningkatnya ruang partisipasi dan pengawasan oleh masyarakat melalui kemudahan memperoleh informasi jalannya roda pemerintahan. Bagaimana pun juga, demokrasi mengharuskan keterlibatan aktif warga negaranya dalam menentukan keadaan yang sesuai dengan harapannya. Dan, perlu diingat, adanya pengakuan publik tersebut dapat semakin memberikan legitimasi politik terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa.
Dengan demikian UU KIP dapat mendorong terjadinya pembenahan kultur dan etika birokrasi dengan konsep transparansi, akuntabel serta berorientasi pada demokratisasi (bukannya pada segi kekuasaan). Sehingga, UU KIP merupakan kunci dari terjadinya reformasi birokrasi yang dijanjikan SBY (dan Boediono). Bila ini yang akan diwujudkan SBY, maka negara ini tidak memerlukan adanya UU Rahasia Negara yang akan semakin membuat birokrasi kita semakin tidak peduli terhadap rakyatnya.
Amin Shabana
Vila Inti Persada Blok C6/32
Pamulang Timur Tangerang Banten
amin@visianakbangsa.com
081382969602
(msh/msh)











































