nyata.
Karenanya, tidak tepat jika kekerasan terhadap anak dianggap sekedar urusan domestik atau masalah internal keluarga yang tidak boleh diintervensi oleh masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum. Kekerasan terhadap anak (fisik, psikis, dan seksual) semakin nyata dan membawa dampak yang permanen serta berjangka panjang. Karena itu, penanggulangannya perlu disegerakan mulai saat ini juga.
Apalagi secara yuridis formal perintah melindungi anak-anak dari kekerasan sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, Pasal 28 B atau 2 UUD 1945, secara eksplisit menjamin perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional --yang jatuh setiap pada tanggal 23 Juli, salah satunya Pemerintah harus peduli dengan masa depan dan kesehatan anak. Anak-anak harus menjadi sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan terlindungi dari berbagai ancaman seperti rokok, tawuran, dan narkoba.
Mari selamatkan anak-anak karena meraka masa depan bangsa. Semoga.
Rosi Sugiarto
Pondok TK Al Firdaus BSB Mijen Jatisari Semarang
rosi.sugiarto@pajak.go.id
085641765201
(msh/msh)