Catatan Karut-marut Pemilu dan Pilpres 2009

Catatan Karut-marut Pemilu dan Pilpres 2009

- detikNews
Minggu, 26 Jul 2009 16:01 WIB
Catatan Karut-marut Pemilu dan Pilpres 2009
Jakarta - Pemilu 2009, baik legislatif (Pileg) maupun eksekutif (Pilpres) telah memberi kita banyak pelajaran. Pelajaran itu berupa betapa tidak lakunya kejujuran, betapa rapuhnya keadilan, dan betapa sia-sianya kerahasiaan memilih.

Pemilu yang luber dan jurdil begitu jauh dari harapan. Inilah sepenggal catatan tentang Pemilu 2009. Ringan ditulis tapi mungkin akan menjadi persoalan berat, atau bahkan teramat berat untuk sebagian kalangan.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II. Kalau keputusan ini dijalankan, diperkirakan akan ada puluhan caleg terpilih gagal dilantik (menjadi tidak terpilih).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda bisa bayangkan, padahal mereka sudah senang bukan main, sudah syukuran menyembelih kambing, sapi, kerbau, atau babi, bahkan ada yang pulang kampung memberi tahu para handaitolan, kerabat, dan mantan pacar waktu masih remaja, dan lain-lain.

Seisi kampung ikut syukuran pula, karena bangga dong, ada warga kampung yang menjadi pejabat tinggi negara. Bagaimana coba, kalau tiba-tiba, si anak kampung itu dibatalkan oleh MA menjadi pejabat tinggi negara.

Di lain pihak, ada puluhan caleg yang sudah loyo, putus asa, mungkin di antaranya ada yang mau bunuh diri, tiba-tiba ada kabar baik, mereka ditetapkan menjadi caleg terpili. Tidak kebayang kan gembiranya. Diantaranya pasti ada yang bergumam, "yang namanya rejeki emang nggak bakalan kemana-mana."

Kata seorang teman yang mengerti hukum. Bagi teman-teman caleg terpilih yang tiba-tiba (akan) dibatalkan oleh MA, tak perlu khawatir, karena yang dibatalkan MA adalah Peraturan KPU, padahal KPU bisa dengan mudah mengganti peraturan kapan saja. KPU tinggal bikin peraturan baru menggantikan peraturan yang dibatalkan itu, dengan isi yang sama persis, tidak ada masalah, yang penting nomornya beda. Itu yang pertama.

Yang kedua, karena pembatalan MA berimplikasi pada berubahnya kursi, berarti MA memasuki wilayah sengketa Pemilu, yang kewenangannya hanya ada pada MK. Jadi keputusan MA batal demi hukum, karena MA tak memiliki kewenangan mengadili sengketa Pemilu.

Kalau begitu, untuk membatalkan putusan MA itu, bagi KPU sangat gampang, segampang membalik telapak tangan. Lha wong mengubah DPT (yang jelas-jelas melanggar undang-undang saja KPU bisa lakukan, apalagi sekedar mengganti peraturan tatacara penghitungan suara).

Jadi, sampai saat ini, belum ada kepastian, siapa-siapa saja yang berhak dilantik menjadi anggota DPR RI 2009-2014. Artinya, ini yang juga sangat aneh, seharusnya Pemilu Presiden 2009 pun batal demi
hukum. Tak perlu repot-repot demonstrasi besar-besaran memprotes kecurangan penghitungan suara, memprotes DPT jadi-jadian, dan sebagainya. Kalau mau jujur, Pilpres 2009 tidak memenuhi persyaratan hukum yang sangat fundamental.

Mengapa? Coba simak baik-baik Undang-Undang Pilpres. Pilpres dilaksanakan setelah Pileg rampung (Pasal 3 ayat [5]). Artinya setelah hasil penghitungan suara selesai, setelah siapa yang berhak menduduki kursi DPR selesai. Setelah semuanya jelas, partai apa mendapatkan suara dan atau kursi berapa.

Ketentuan ini relevan dengan syarat-syarat mengikuti Pilpres (Pasal 9), yakni bagi partai yang berhasil meraih 20% kursi DPR RI, atau 25% dari suara sah nasional. Padahal sampai sekarang KPU belum final menetapkan hasil pileg. Belum ada yang jelas benar partai-partai pendukung para pasangan capres itu dapat kursi berapa persen. Bener-bener gila, persyaratan mengikuti Pilpres didasarkan pada perolehan kursi yang masih kira-kira.

Jangan-jangan, setelah dihitung secara benar, ada pasangan capres yang jumlah kursi atau suaranya masih kurang (tidak memenuhi syarat). Jadi, masih menganggap Pilpres sah secara hukum? Silakan.

Abdul Rohim Ghazali, Politisi PAN Alamat: Jl. Murai I/76 A Sawah Lama Ciputat 15413 Kota Tangerang, Email: ar_ghazali3@yahoo.com, Telepon/HP : 08179992121
(yid/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads