Polemik Pidato Presiden Pasca Bom Marriott - Rits Carlton

Polemik Pidato Presiden Pasca Bom Marriott - Rits Carlton

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 19:19 WIB
Polemik Pidato Presiden Pasca Bom Marriott - Rits Carlton
Jakarta - Jakarta kembali diguncang oleh teror bom. Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2009 masyarakat dikejutkan dengan terjadinya ledakan bom di dua hotel berbintang lima. JW Marriott dan Ritz-Carlton yang terletak di kawasan Mega Kuningan Jakarta.

Peristiwa bom tersebut telah mengakibatkan korban tewas sebanyak 12 orang danĀ  48 orang mengalami luka. Padahal tragedi bom tersebut terjadi hanya selang dua minggu setelah pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres).

Berbagai spekulasi mengenai siapa dalang di balik peristiwa bom tersebut terus merebak. Mulai dari adanya dugaan keterlibatan jaringan teroris internasional Al Qaeda maupun Jamaah Islamiyah sebagaimana diberitakan media The Australian (17/7/2009) dengan judul berita Jakarta Hotel Blasts Kill Seven, Bear Mark of Jemaah Islamiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spekulasi lainnya yang merebak adalah pendapat sebagian kalangan yang mengaitkan peristiwa bom Marriot-Ritz Carlton dengan pilpres. Isu tersebut juga sempat diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya yang dilangsungkan pada hari H selang beberapa jam pasca peledakan bom Marriot-Ritz Carlton.

Dalam pidatonya Presiden SBY menyinggung adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang akan melakukan kekerasan dan tindakan melawan hukum berkaitan dengan hasil pemilu pilpres berdasarkan laporan intelijen, dan adanya dugaan akan terjadinya revolusi seperti di Iran jika SBY menang dalam pilpres.

Statement SBY sebagai presiden dan calon presiden yang dipastikan kembali menduduki kursi kepresiden berdasarkan hasil perhitungan suara sementara KPU tersebut menuai kecaman dari kubu calon presiden lainnya. Tim advokasi salah satu kubu calon presiden pesaing SBY menilai SBY telah melakukan "perbuatan tercela" karena menimbulkan keresahan masyarakat melalui pidatonya. Secara hukum kategori perbuatan tercela merupakan salah satu syarat yang diatur oleh hukum untuk memberhentikan presiden dari jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945.

Sekarang apakah pidato SBY terkait bom Marriot-Ritz Carlton tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan tercela sebagai syarat pemberhentian
presiden/wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Perubahan Ketiga (III) UUD 1945? Definisi perbuatan tercela dalam UU No 24/2003 (UU Mahkamah Konstitusi) Pasal 10 ayat (3) huruf d menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat presiden dan/atau wakil presiden.

Definisi dari konsep perbuatan tercela yang dijabarkan oleh UU Mahkamah Konstitusi ini masih mengandung multitafsir. Hal ini disebabkan definisi tersebut mengacu bahwa perbuatan tercela adalah perbuatan yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat merendahkan martabatnya sendiri.

Secara logika konsep ini tentu sangat ambigu. Terkecuali bagi orang yang memahami bahwa ada perbedaan antara orang yang memegang jabatan dengan jabatan itu sendiri. Namun, yang diinginkan oleh definisi tersebut adalah bahwa mungkin saja orang yang memegang jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan perbuatan tercela yang merendahkan martabat jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut sehingga dia harus diberhentikan.

Akan tetapi bagaimana pun juga orang yang memegang jabatan dengan jabatan itu sangat bertalian sehingga sulit dipahami bahwa ada orang yang juga ingin merendahkan martabatnya sendiri.

Kesulitan menentukan kriteria "perbuatan tercela" pernah diutarakan pula oleh Indriyanto Seno Adji (Kompas, 3 Februari 2003) yang mengatakan "perbuatan tercela" tidak memiliki parameter hukum yang eksplisit sifatnya. Bahkan, hukum pidana mengambil alih pengertian "perbuatan tercela" dari hukum perdata melalui putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) dalam kasus Cohen-Lindenbaum.

Hoge Raad berpendapat bahwa perbuatan tercela adalah pebuatan melawan hukum yang selain melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, juga bertentangan dengan kesusilaan yang baik dan kepatutan yang ada dalam masyarakat.

Melihat sulitnya penentuan kriteria "perbuatan tercela" maka permasalahan pidato SBY terkait dengan bom Marriot-Ritz Carlton apakah mengandung unsur "perbuatan tercela" hanyalah dapat ditentukan melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan keputusan DPR sebelumnya.

Apabila MK berpendapat bahwa pidato SBY terkait bom Marriot-Ritz Carlton terbukti mengandung unsur "perbuatan tercela" maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian presiden/wakil presiden kepada MPR. Keputusan MPR atas usulan pemberhentian itu harus dihadiri minimal 34 anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.

Walaupun pada akhirnya putusan MK mengenai pemberhentian presiden/wakil presiden akan ditindaklanjuti melalui proses politik namun proses politik tersebut telah dilandaskan pada suatu bentuk legal approach. Hal tersebut merupakan bentuk perwujudan konsepsi negara yang berlandaskan atas hukum. Oleh sebab itu segala bentuk statement politik tanpa didahului oleh proses hukum yang sah hanya akan membuat keadaan bertambah runyam.

Alfin Sulaiman
Advokat pada Kantor Hukum Sulaiman & Widjanarko Attorneys at Law.



(msh/msh)


Berita Terkait