Muncul peristiwa terakhir yang bersumber juga dari kesalahan data kependudukan yaitu data penduduk (KTP, Kartu Tanda Penduduk) yang diduga sebagai tersangka Terorisme. Tersangka menggunakan KTP yang tidak sesuai dengan alamat yang ditujukan sesuai dengan berita yang ada. RT pada RW yang ditunjukkan pada KTP hanya terdapat 7 RT. Sedangkan pada KTP tersangka adalah RT 10. Sebuah hal yang janggal apabila hal ini bisa terjadi.
Persiapan dari tersangka memang sudah jauh-jauh hari. Mulai dengan pengintaian lokasi sampai dengan pembuatan KTP Palsu. Ada sebuah pemikiran kenapa tersangka bisa memalsukan KTP-nya dan masuk bahkan menginap untuk beberapa hari di Hotel yang terkenal dengan sistem keamanan yang ketat. Kenapa bisa terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini bisa diantisipasi dengan pembuatan KTP 1 untuk semua (one for all). Maksudnya 1 buah kartu yang memiliki fungsi serba bisa. Mulai dari Data Kependudukan, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Asuransi Kesehatan atau Kartu Berobat, Kartu Mahasiswa, atau bahkan sebagai Kartu ATM pada sebuah bank. Sehingga, apa yang diharapkan 1 data mewakili 1 pribadi bisa dibuktikan dengan cara ini.
Mestinya kita bisa berguru ke negera yang sudah mulai menerapkan hal ini (kalau tidak salah Malaysia sudah menerapkan hal ini). Ini akan efektif karena penduduk kita yang banyak sehingga akan memudahkan siapa saja yang akan menindak penduduk tersebut apabila melakukan tindakan melawan hukum.
Kejadian di Kediri atau pun di Mega Kuningan tidak akan terjadi apabila setiap data penduduk kita bisa diakses dengan hanya memberikan kode-kode tertentu kepada pihak-pihak yang berwenang. Atau dengan jalan menggesekkan KTP ke alat gesek tertentu (seperti aplikasi mesin kartu kredit yang ada di toko-toko). Maka akan dengan mudah orang tersebut atau seorang yang dicurigai sebagai pelaku terjaring. Hotel atau tempat yang dijadikan sasaran juga bisa melihat data dengan benar.
KTP one for all ini juga bisa digunakan sebagai SIM atau STNK. Jadi, apabila seorang melanggar lalu lintas maka pembayaran denda akan dibebankan kepada pihak yang memiliki nama sesuai dengan STNK atau SIM-nya. Hal ini juga akan memperkecil kelalaian dan ketidakpedulian masyarakat pada waktu jual beli kendaraan bermotor.
Bagaimana prosedur untuk penagihan dendanya bisa dilakukan setiap tahun pada waktu perbaikan data atau tenggat masa habis KTP tiap tahunnya. Hal ini akan lebih menguntungkan negara dibandingkan dengan cara seperti sekarang. Setiap kabupaten akan berbeda model dan KTP yang digunakan. Ada KTP Nasional (dari bahan plastik tebal) ada juga KTP kabupaten (dari bahan kertas biasa yang di-laminating), sebenarnya mana yang paling benar.
Pemalsuan KTP bukan hanya sekarang saja dilakukan. Namun, sudah marak dilakukan di beberapa daerah hanya untuk mendapatkan keabsahan atau untuk tujuan tertentu. Bayangkan dalam pembuatan KTP Palsu hanya dibutuhkan sedikit waktu dan tenaga.
Dengan bahan baku yang ada (Printer, Scanner, Press Laminating, Press Khusus KTP dan plastik khusus KTP) kita bisa membuat KTP layaknya KTP asli. Hal di atas akan bisa dicegah apabila KTP dibuat dengan teknik khusus menyerupai ATM (walaupun informasinya sekarang sudah ada ATM palsu). Namun, hal ini akan sedikit menyulitkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab akan memalsukan KTP tersebut.
Demikian sedikit uraian dan opini mengenai carut marutnya data Kependudukan kita. Salam
Dedy Supiyono
Jl Barito No 112 Nganjuk
stmpgri1ngj@yahoo.com
081335544384
(msh/msh)











































