elektronik terkenal di Indonesia. Kali ini tak tanggung-tanggung. Dua ledakan dalam waktu yang tidak lama. Ledakan pertama yang terjadi di Hotel JW Marriot diperkirakan terjadi pada Jumat, 17 Juli 2009 sekitar pukul 07.40. Selang empat menit kemudian disusul dengan ledakan kedua kali terhadap Hotel Ritz Carlton.
Akibat ledakan ini 9 orang tewas serta puluhan lainnya mengalami luka ringan maupun luka berat. Kejadian kali juga kembali membuat miris hati kita, menimbulkan duka yang mendalam, rasa geram, emosi, marah, benci semuanya terakumulasi menjadi satu. Yang ada tinggal kata tanya "di mana nurani para pelaku peledakan bom tersebut."
Ledakan bom kali ini sontak menyentak kesadaran kita bahwa ternyata teror berbalutkan bom bunuh diri (suicide bombing) masih ada dan berkeliaran di sekeliling kita. Ledakan bom ini juga menimbulkan beribu pertanyaan karena harus terjadi di tempat yang sama untuk kedua kalinya yakni di Hotel JW Marriot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian peledakan bom JW Marriot dan Ritz Carlton juga kembali menimbulkan
pertanyaan klasik masyarakat "bagaimana kerja polisi dalam menangkap para teroris, mengapa peristiwa teror bom harus terulang kembali, apakah polisi kebobolan dengan aksi peledakan bom ini, apakah perlu adanya instrumen hukum baru untuk mengatasi Terorisme di negara kita."
Pertanyaan-pertanyaan ini kita anggap sebagai suatu kewajaran, normal, serta sah-sah saja, karena kebutuhan akan rasa aman merupakan sesuatu yang sifatnya kodrati. Serta sejatinya diberikan oleh polisi karena demikianlah tugas mereka.
Dalam kaitan dengan peristiwa Terorisme berbajukan aksi bom bunuh diri yang kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi negara kita polisi tidak sepenuhnya dianggap gagal. Atau tidak berhasil memberantas para teroris tersebut. Banyak peristiwa-peristiwa spektakuler yang telah dilakukan polisi dalam upaya memberantas para teroris ini.
Bahkan, dunia internasional memberikan dukungan serta apresiasi yang luar biasa terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap peristiwa-peristiwa Terorisme yang terjadi di Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut Polri telah berhasil menangkap, mengungkap jaringan internasional, memutus mata rantai, memblokir aliran dana, memperkecil ruang gerak dengan memecah belah kelompok para teroris. Bahkan, harus melaksanakan kontak senjata dengan para teroris seperti yang terjadi di Malang yang mengakibatkan tokoh intelektual serta ketua kelompok teroris tersebut Dr Ashari tewas ditembak oleh polisi.
Menurut Sidney Jones pengamat masalah Terorisme asal Australia dalam suatu wawancara dengan salah satu stasiun TV, bahkan memberikan pujian atas prestasi Polri yang selama ini sudah menangkap kurang lebih 400 orang yang diduga terkait dengan jaringan Terorisme. Baik nasional maupun internasional.
Ditambahkan pula olehnya bahwa memang saat ini salah satu tokoh sentral jaringan Teroris Nurdin M Top belum berhasil ditangkap. Hal ini disebabkan karena Nurdin M Top memang mendapat perlindungan dari jaringan mereka yang meskipun di lain pihak tidak setuju dengan cara-cara perjuangan dengan bom bunuh diri. Namun, karena solidaritas terhadap perjuangan serta kesamaan asas dengan ikhlas memberikan perlindungan.
Dalam upaya mengejar serta menangkap gembong-gembong teroris di Indonesia Polri dengan satuan tugas Densus 88 baik di tingkat Mabes Polri sampai dengan satuan kewilayahan secara kontinu, persisten, terus menerus, dan terpadu menggunakan seluruh sumber daya, tehnologi, jaringan intelejen, untuk memotong mata rantai jaringan teroris di Indonesia.
Adagium tindakan Polri ini memang bisa membuat jaringan teroris menjadi tercerai berai, terpecah-pecah, bahkan dapat memperkecil ruang gerak jaringan teroris tersebut. Hal ini dapat kita lihat dari kurun waktu 2005 - pertengahan 2009. Tidak terjadi peristiwa peledakan bom di tanah air.
Terorisme sebagai suatu masalah yang asimetrik. Penanganannya harus dilaksanakan secara holistik. Bukan parsial Polri saja. Terorisme saat ini hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Bahkan, harus diakui secara transparan bahwa masyarakat juga yang turut memberikan perlindungan dengan menampung, memberikan tempat tinggal, memberikan makan, memberikan donasi, bahkan membantu meloloskan ketika di sergap oleh
Polri. Terorisme tidak akan hidup dan berkembang bahkan melakukan aksi pengebomannya jika kita tidak memberikan ruang gerak terhadap mereka. Dengan demikian sistim cegah tangkal dengan basis masyarakat menjadi satu komponen yang sangat krusial dalam upaya Polri memberantas jaringan Terorisme di negara kita.
Ketika Bali serta Hotel JW Marriot diledakan dua kali, banyak orang bertanya,
mengapa sasaran tersebut menjadi target dua kali dengan aksi yang sama yakni bom bunuh diri (suicide bombing). Bom bunuh diri yang semula hanya dikenal di luar negeri sekarang telah diadopsi menjadi salah satu metode pencapaian tujuan spritual mereka.
Mengenai bom bunuh diri ini, Barri Davies, seorang ahli manajemen keamanan
dari Amerika Serikat dalam suatu tulisannya "Terrorism: Inside a World Phenomenon" seperti dikutip Prof Ronny Nitibaskara mengatakan "The suicide bomber is a valuable and flexible weapon that can be used either mass desctruction or attack a precise target ... " Bom bunuh diri dianggap senjata yang berharga dan fleksibel karena dapat menimbulkan kehancuran yang besar serta target yang tepat.
Jika kemudian target-target yang dipilih adalah hotel, kedutaan besar, tempat Pariwisata yang dikategorikan sebagai soft target, di mana disitu berkumpulnya expatriat yang oleh para teroris disamakan maknanya sebagai Amerika Serikat, maka ketika suicide bombing dilakukan di situ, itu sebagai tanda penghancuran dan perlawanan terhadap simbol-simbol Amerika secara tidak langsung.Β
Inilah yang kemudian disebut sebagai extended terrritory yakni suatu kawasan yang hanya sebagai sasaran antara teroris saja sebelum menuju kepada sasaran utama. Dengan demikian, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh para teroris dengan menghancurkan hotel-hotel, kedutaan besar, serta tempat pariwisata yang dianggap sebagai simbolitas Amerika Serikat di tanah air menjadikan Indonesia bukan sebagai sasaran utama. Namun, hanya sebatas alat perjuangan semata menuju kepada tujuan utama yakni Amerika Serikat.
Dalam memberikan perlawanan terhadap jaringan teroris di tanah air ini mungkin ada satu pemikiran yang dianggap sedikit nyentrik serta dianggap ekstrim. Yakni "melawan teroris, jadilah seperti teroris." Cara ini bukan berarti aparat penegak hukum, khususnya polisi, secara faktual menjadi seorang teroris. Namun, dalam menyelami serta menyelidiki segala kegiatan jaringan teroris polisi harus mempunyai pola pikir, tingkah laku, pola bertindak, membangun jaringan yang menyerupai kegiatan para teroris tersebut.
Totalitas peran yang akan dimainkan oleh polisi atau intelejen ini juga bertujuan mencegah munculnya aksi-aksi teroris kembali dengan memutus serta menghentikan transformasi ideologis kepada recruitment baru yang terus dilakukan oleh sang recruitor teroris. Sehingga, adagium dalam jaringan teroris yang mengatakan "patah satu tumbuh seribu" dapat dicegah sedini mungkin.
Pasca ledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jumat, 17 Juli 2009 kemarin, wacana tentang RUU Keamanan Nasional kembali menguat. Ada pihak-pihak yang menganggap bahwa RUU Keamanan Nasional dapat dianggap sebagai salah satu jalan dalam menghadapi perang terhadap teroris ini. Mungkin model RUU Keamanan Nasional ini merujuk kepada UU kemanan dalam negeri. Seperti negara-negara tetangga kita yakni Singapura dan Malaysia yang dianggap aman dari terjangan Terorisme.
Saya sebenarnya tidak setuju upaya melawan Terorisme dilakukan dengan mengeluarkan instrumen baru berupa UU Keamanan Nasional. Apalagi jika kemudian UU tersebut menjadi alat legitimasi sebagai upaya refresif dalam melakukan perang terhadap Terorisme.
Di dunia mana pun cara-cara represif yang dilakukan oleh negara tidak serta merta mengurangi aksi kejahatan. Untuk sementara, memang kejahatan berkurang atau terhenti. Namun, tidak berapa lama kemudian akan bermetamoforsa atau bahkan berevolusi dengan wujud yang baru lagi. Malahan dengan eskalasi yang lebih meningkat.
Demikian pula dengan perlawanan terhadap Terorisme. Menggunakan cara-cara yang represif apalagi dengan pendudukan total dengan kekuatan militer akan melahirkan aksi kekerasan baru. Atau bahkan melahirkan Terorisme baru yang dilakukan oleh negara (state terrorism).
Yang harusnya dilakukan sekarang, dalam upaya penanggulangan Terorisme pada prinsipnya adalah usaha untuk menjaga keamanan nasional (state security). Karena. Terorisme sekarang adalah musuh bersama (public enemy). Agar setiap lembaga atau instansi negara tidak berjalan sendiri-sendiri dalam pemberantasan Terorisme, maka upaya ini perlu dikoordinasikan serta dikendalikan satu pintu di mana polisi tetap diberikan peran sebagai pemegang kendali. Sedangkan komando tetap berada di bawah presiden. Secara struktural posisi Polri akan menjadi kuat dalam upaya pemberantasan Terorisme.
Secara organisatoris Polri telah cukup berhasil melaksanakan pemberantasan terhadap Terorisme yang berkembang di negara kita. Memang kita tidak menutup mata bahwa masih saja ada peristiwa ledakan bom yang mengguncang negara kita. Ini bukan karena faktor kecolongan atau kelalaian sehingga teror bom itu kembali terjadi.
Kita hanya bisa berharap bahwa pemberian peran yang lebih besar dengan penguatan baik secara kelembagaan maupun instrumen hukum yang direvisi khususnya menyangkut definisi teroris memberikan ruang yang lebih dalam melakukan penyelidikan, penangkapan, serta penahanan oleh Polri.
Andi Yoseph Enoch Sik
Jl Perintis Kecamatan Suppa Pinrang
wira_pratama1997@yahoo.com
081344323097
Penulis adalah Perwira pada Polda Sulawesi Selatan.
(msh/msh)











































