Orang Tidak Kaya Membayar Pajak Lebih Besar

Orang Tidak Kaya Membayar Pajak Lebih Besar

- detikNews
Jumat, 17 Jul 2009 09:23 WIB
Jakarta - Kesulitan pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap utang baik dalam negeri maupun luar negeri akan dialami oleh siapa pun yang memerintah. Hal ini dikarenakan penerimaan pemerintah masih lebih kecil dibanding dengan pengeluaran pemerintah.

Setiap tahun defisit anggaran terus meningkat. Pada sisi penerimaan secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu penerimaan non pajak dan penerimaan pajak.

Penerimaan non pajak mayoritas didapat dari pemanfaatan kekayaan alam yang dimiliki. Kekayaan alam, terutama minyak, batubara, gas bumi, seiring dengan berjalannya waktu akan berkurang sehingga tidak dapat diandalkan lagi sebagai penyumbang pendapatan Negara. Apalagi pengelolaannya sangat tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 45. Sehingga, jalan yang masih dapat dilakukan adalah mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konstitusi kita telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak dari warganya berdasarkan undang-undang. Hal ini dapat kita baca pada Pasal 23A UUD 45 yang telah diamandemen terakhir kali "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang".

Penerimaan pajak dalam negeri APBN-P tahun 2008 sebesar Rp 580,2 triliun. Sedangkan untuk tahun 2009 berdasarkan APBN-P sebesar Rp 642,2 triliun. Atau mengalami peningkatan sebesar 9,6%.

Guna memenuhi target APBN tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berbagai upaya. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DJP sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk memungut pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam 3 tahun terakhir mendapatkan apresiasi positif dari berbagai pihak. Namun, berbagai pihak juga berpendapat bahwa tax ratio, perbandingan penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB), masih kecil dibanding dengan negara-negara tetangga.

Sebagai sebuah ilustrasi, Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (selain karyawan) pada tahun 2007 sekitar Rp 1,6 triliun dan pada tahun 2008 sekitar Rp 3,6 triliun. Peningkatan sebesar sekitar Rp 2 triliun diduga dari kebijakan DJP tentang sunset policy. Wajib Pajak diberi kesempatan memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan.

Sementara itu, PPh Pasal 21 yang sering disebut sebagai PPh Karyawan atau pekerja yang bisa dikategorikan sebagai orang tidak kaya pada tahun 2007 sekitar Rp 39,5 triliun dan pada tahun 2008 sekitar Rp 48,5 triliun. Sungguh suatu ironi bahwa ternyata orang tidak kaya membayar pajak lebih besar dibanding orang kaya.

Melihat jumlah pajak orang kaya yang dibayar tersebut masih tergolong kecil maka Presiden Susilo Bambang Yudoyono di Bulan April 2009 meresmikan kantor khusus Wajib Pajak Orang Kaya. Di kantor ini ada sekitar 1.200 orang yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Besar Orang Pribadi (High Wealth Individual/HWI).

Lalu, bagaimana masyarakat mengetahui berapa besar penerimaan pajak dari kantor
khusus ini? Sebagai kontrol dari kinerja kantor ini sudah sewajarnya DJP menyampaikan jumlah penerimaan pajak kantor ini ke publik setiap akhir tahun. Sehingga, masyarakat dapat menilai sejauh mana tingkat kepedulian orang kaya membayar pajak. Bila tujuan pembukaan kantor khusus ini tercapai bukan tidak mungkin kepatuhan orang kaya dalam membayar pajak akan diikuti oleh Wajib Pajak lainnya.

Dengan meningkatnya kepedulian masyarakat untuk membayar pajak tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak sehingga defisit anggaran yang setiap tahun meningkat dapat dikurangi dan berdampak pada berkurangnya utang pemerintah.
Di sisi lain yang tidak kalah pentingnya adalah pemanfaatan uang pajak yang dibayar Wajib Pajak.

Masih tingginya angka indeks persepsi korupsi di Indonesia mungkin membuat Wajib Pajak menjadi kurang kepeduliannya membayar pajak. Bila hal ini yang terjadi maka masyarakat Indonesia harus memberi dukungannya buat Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terus menangkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Zulkarnain Pasaribu
Jl Lembayung No 18 Kopo Elok Bandung
zulkpas@gmail.com
0811208949



(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads