Dien Syamsuddin, misalnya, menegaskan bahwa kerusuhan Xinjiang adalah pemusnahan etnik/ agama massal dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat (gross human rights violation). Apakah kelompok minoritas memang selalu ditakdirkan untuk menanggung kebiadaban dan diskriminasi dalam sebuah tatanan negara?
Secara idealita negara sejatinya mesti berdiri di atas semua golongan. Baik mayoritas maupun minoritas. Dengan kata lain menjadi pelindung semua warganya dengan mengabaikan agama, etnik, ras, dan bahasa. Selain itu, bagaimana kita memahami hak-hak minoritas untuk mewujudkan perlindungan buat mereka. Entry point di atas menggugah penulis untuk melihat takdir minoritas di tanah air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(pluralis) Indonesia terbentuk dari lima ratus etnik yang berbicara dalam enam ratus jenis bahasa.
Dewasa ini berbagai kelompok etnik tersebut hidup berdampingan dengan kelompok etnik lokal lainnya baik di kota maupun di desa. Dalam konteks ini jalinan hubungan antar etnik semakin intensif dibandingkan dengan zaman dulu.
Selanjutnya, realitas ini rentan menimbulkan problematika akomodasi perbedaan budaya antara kelompok pendatang dan komunitas lokal. Terutama jika komunitas pendatang cenderung lebih baik secara ekonomi.
Gagasan tentang hak minoritas dan multikulturalise menjadi signifikan dalam konteks semacam itu. Masa depan Indonesia akan sangat ditentukan oleh bagaimana keragaman itu bisa dikelola dengan baik sehingga bisa menghasilkan konstruksi masyarakat pluralis yang mengakui dan merayakan perbedaan.
Menurut Parsudi Suparlan kelompok minoritas adalah orang-orang yang diperlakukan secara diskriminatif dalam masyarakat karena ciri-ciri fisik tubuh atau asal-usul keturunannya atau kebudayaannya berbeda. Mereka tidak saja diperlakukan sebagai orang luar dalam masyarakat tempat mereka hidup. Namun, juga menempati posisi yang tidak menguntungkan karena mereka tidak memperoleh akses terhadap sosial, ekonomi, dan politik.
Dewasa ini diskursus hak minoritas didominasi oleh teori politik. Terutama setelah bangkrutnya ideologi komunisme yang melahirkan gelombang nasionalisme etnik di Eropa Timur yang secara dramatik telah mengubah proses demokratisasi. Namun, terdapat beberapa faktor di dalam sistem demokrasi yang mapan yang menunjukkan pentingnya etnisitas.
Resistensi orang pribumi melawan imgiran dan pengungsi di berbagai negara Barat maju, kebangkitan dan mobilisasi politik indegenous people yang berujung pada lahirnya draft deklarasi hak indegenous people di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu, peningkatan ancaman separatis terjadi di sejumlah negara demokratis seperti Kanada (Quebeq), Inggris (Skotlandia), Belgia (Flanders), dan Spanyol (Katalonia).
Sementara itu, kondisi multikultur sebuah negara tidak dengan serta merta meniscayakan warganya hidup dalam tatanan multikultural. Satu negara hanya dapat dikatakan sebagai sebuah negara multikultur jika berbagai divesitas budaya yang eksis memiliki kesetaraan dalam arena publik.
Konsep multikulturalisme pada dasarnya menyokong gagasan mengenai perbedaan dan heteroginitas, sekaligus mendorong isu kesetaraan antara kelompok mayoritas dan minoritas. Karenanya, poin multikulturalisme adalah apakah entitas yang beragam tersebut memperoleh status yang setara dalam negara, atau justru mengalami minoritisasi melalui kebijakan publik negara.
Indonesia memang merupakan negara dengan kondisi multikultur. Tetapi, belum semua warganya bisa menerima gagasan tentang sebuah tatanan multikultural. Munculnya keterbukaan politik saat ini setelah selama lebih dari tiga dekade hidup dalam pasungan otoritarianisme itu justru menjadi salah satu pintu masuk bagi berlangsungnya bermacam-macam proses penguatan politik identitas (primordial) di banyak tempat. Lebih dari sekedar bentuk-bentuk euphoria politik setelah lepas dari otoritarianisme.
Kecenderungan politisasi identitas etnik dan agama yang sekarang terjadi di beberapa daerah sampai pada level ketika kebersamaan sebagai sebuah bangsa mulai dipertaruhkan. Beberapa tendensi formalisasi agama melalui kebijakan publik dalam label peraturan daerah, misalnya, mengundang risiko dilanggarnya the lowest common denominator yang sudah disepakati bersama sejak Indonesia meraih kemerdekaan dari kolonialisme tahun 1945 yang lalu, yakni fundamen bahwa Indonesia bukanlah negara yang didasarkan pada satu agama tertentu.
Singkatnya, semua anak bangsa mesti menyadari bahwa negara ini adalah milik bersama dan bukan milik etnik dan agama tertentu. Karenanya diperlukan kebijakan publik yang bisa memayungi semua kelompok dan mewujudkan integrasi sosial. Dalam hal ini, hak-hak minoritas dan multikulturalisme dapat menjadi alternatif dan solusi bagi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Ridwan al-Makassary
Jl Tanjung Lengkong RT 009/07
Bidara Cina Jakarta Timur
almakassary@yahoo.com
0817853612
Penulis adalah Koordinator Program Islam dan Hak Asasi Manusia di Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
(msh/msh)











































