Penghematan itu diperoleh dari semakin mengecilnya kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam anggaran keuangan PT PLN akibat adanya konversi ke pemakaian batubara sebagai bahan bakar pembangkit yang dibangun dalam program tersebut. Dengan perincian 15% ditanggung PLN dan 85% pinjaman.
Landasan hukum program ini adalah Perpres No 7 Tahun 2006 tentang penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar batubara. Pihak PLN sendiri saat ini masih mencari dana tambahan sebesar Rp 47,9 triliun untuk menutupi kekurangan dana yang dimiliki PLN saat ini sebesar Rp 50,2 triliun. Jumlah yang tidak sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah dengan menawarkan berbagai tender / penandatanganan kontrak pembangunan Proyek Transmisi Listrik dan Gardu Induk (GI) di sejumlah wilayah di Indonesia yang menjadi bagian dari program percepatan pembangunan PLTU 10 ribu MW, serta melakukan pinjaman dana ke sejumlah bank lokal dan asing, baik itu menggunakan sumber pinjaman internasional termasuk ke sejumlah negara Timur Tengah, maupun pengumpulan dana dari obligasi.
Bahkan, demi mewujudkan program percepatan 10 ribu MW tersebut, pemerintah sampai mengeluarkan kebijakan / regulasi melalui Domestic Market Obligation (DMO) mengenai kewajiban para pengusaha tambang batu bara untuk memprioritaskan penjualan batu bara di dalam negeri, dengan harga yang terjangkau.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan pasokan batu bara bagi proyek tersebut. Sebab, kendala yang dihadapi PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik konsumen dalam negeri selama ini adalah ketiadaan pasokan bahan bakar batu bara bagi pembangkit listrik bertenaga uap (PLTU). Akibat pembangkit tersebut tersendat suplai bahan bakar makanya PLN selalu mengalami defisit pasokan listrik untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Walaupun memiliki dampak negatif terhadap lingkungan baik bagi alam maupun manusia pemakaian batubara dapat dimengerti mengingat melimpahnya cadangan batubara yang dimiliki Indonesia saat ini. Selama ini, PLN hanya mangandalkan tiga sumber bahan bakar utamanya yakni, minyak, gas, dan batu bara yang kini menjadi primadona.
Dari ketiga komoditi tambang itu, batu bara menjadi komoditas tambang terlaris. Pasalnya, kondisi ketersediaan minyak dalam negeri yang jumlah produksinya makin merosot, dan harganya yang kian meroket akhir-akhir ini, membuat PLN sulit memenuhi pasokan bahan bakar minyak untuk sejumlah pembangkit yang ada. Sehingga, pilihan beralih dari penggunaan BBM ke kedua sumber utama lainnya terutama batu bara menjadi pilihan taktis dan strategis.
Namun, yang menjadi permasalahannya kini adalah bukan terletak pada ketersediaan cadangan bahan bakar batu bara untuk PLTU. Tetapi, pada kesulitanΒ menemukan investor yang mampu mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi dan tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, tidak semua investor memiliki dana yang kuat untuk tahap awal pembangunan.
Proyek itu membutuhkan dana yang sangat besar. Permasalahan lainnya adalah pembangunan pembangkitnya sendiri tidak berjalan serempak. Ditambah lagi ada banyak pembangkit yang harus dibangun di berbagai provinsi dengan daya terpasang yang berbeda-beda. Misalnya, PLTU Pacitan atau PLTU 1 Jawa Timur, yang berkapasitas 2 x 350 MW, PLTU Teluk Naga atau PLTU 3 Banten 3 x 315 MW. Sedang dua PLTU lainnya ada di luar Jawa, yakni PLTU Lampung 2 x 100 MW, dan PLTU Sumatra Utara 2 x 200 MW.
Di sisi lain, pemerintah juga masih harus bekerja keras untuk mendapatkan investor yang tepat, berikut pendanaan, serta menyediakan jaminan. Problem lain dari proyek ini adalah sengketa / tumpang tindih lahan terutama dengan lahan hutan, serta sengketa hukum di lokasi yang menjadi tempat pembangunan proyek itu.
Infrastruktur pengadaan batubara seperti pelabuhan dan jalan menjadi kendala tersendiri yang membutuhkan waktu cukup panjang dalam penyelesaiannya. Belum lagi harga baja yang terus meningkat di pasar domestik maupun internasional akhir-akhir ini mengancam kelancaran program pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt (MW) karena bisa memaksa sejumlah proyek harus dinegosiasi ulang.
Kebutuhan baja pada program pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW ini sangat besar. Mencapai lebih dari 50 persen dari total kebutuhan mesin dan peralatan pembangkit. Seperti untuk mesin boiler.
Proyek 10 ribu MW ini pun bakal terancam gagal akibat pengetatan keuangan perbankan dalam negeri akibat efek dari krisis keuangan global. Terutama proyek-proyek yang berada di luar Jawa karena umumnya para kontraktornya adalah pemain lokal yang mengandalkan dana perbankan dalam negeri. Dengan adanya krisis keuangan sekarang ini makin menyulitkan program percepatan 10 ribu MW dalam hal pendanaan, karena, terbatasnya likuiditas, naiknya suku bunga, dan nilai tukar rupiah yang turun.
Sesungguhnya, keterbatasan daya pembangkit yang terjadi sekarang ini tidak terlepas dari dampak krisis ekonomi pada 1998 lalu. Krisis ekonomi telah membuat PLN kehilangan momentum membangun pembangkit baru. Dampaknya baru kita rasakan hari ini berupa krisis listrik di beberapa daerah.
Sejak krisis bermula sampai saat ini, pembangkit yang dibangun PLN hanya sekitar 3.000 MW, sementara permintaan listrik mencapai 3.000 MW per tahun. Hingga kini, total daya pembangkit di seluruh Indonesia mencapai 29.705 MW, yang terdiri dari Jawa-Bali 22.302 MW dan luar Jawa-Bali 7.403 MW.
Sebanyak 24.856 MW di antaranya merupakan milik PLN dengan komposisi Jawa-Bali
19.283 MW dan luar Jawa-Bali 5.573 MW. Sedang, sisanya milik swasta. Beban puncak di Jawa Bali kini sudah mencapai 17.000 MW. Artinya, dengan daya terpasang 22.000 MW, maka cadangan daya pembangkit hanya tersisa 5.000 MW atau hanya sekitar 20 persen.
Artinya, pasokan listrik di Indonesia masih belum memadai. Padahal, suatu negara idealnya memiliki cadangan minimal 30 persen. Rasio elektrifikasi di Indonesia saat ini hanya sebesar 54-60%. Terendah di kawasan Asia Pasifik.
Untuk mencegah lampu kuning menjadi lampu merah, dan menghindari macetnya program percepatan proyek 10 ribu MW ini maka yang harus segera dilakukan pemerintah adalah mewajibkan perbankan mendukung secara penuh program-program kelistrikan termasuk crash program 10 ribu MW pada saat pengetaan likuiditas seperti sekarang ini, karena ini menyangkut kepentingan nasional.
Mengenai sisi pendanaan pemerintah harus mencarikan pendanaan yang memiliki cost of money-nya paling rendah seperti tiga pabrikan di China yang memberikan biaya pembangunan yang tergolong murah, yaitu sekitar 600 ribu dolar AS per MW. Padahal, umumnya di pasar dunia pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara saat ini mencapai 1 juta dolar AS per MW.
Departemen Keuangan selaku penjamin pendanaan harus lebih gencar lagi mengirimkan undangan kepada bank-bank dalam dan luar negeri untuk pendanaan tersebut. Dengan landasan Perpres No 91 tahun 2007 pemerintah bisa membuka perbankan dunia (siapa saja) untuk ikut melakukan pembiayaan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 91 tahun 2007 pemerintah wajib memberikan penjaminanan penuh atas kewajiban yang timbul akibat utang jika PT PLN tidak bisa memenuhi kewajibannya. Mengingat program percepatan 10 ribu MW merupakan salah satu tonggak penting di dalam mempersiapkan ketersediaan energi nasional di masa depan.
Jaminan ini memberikan kepastian kepada penyedia dana. Selain itu pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mencari pinjaman yang paling lunak. Pemerintah juga punya kesempatan untuk mencari bunga yang paling menarik untuk mendapatkan dana pembiayaan proyek 10 ribu MW.
Sementara terkait sengketa lahan serta hukum di lokasi yang menjadi tempat pembangunan proyek pemerintah pusat melalui pemerintah daerah harus segera menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Di sisi lainnya pemerintah harus tetap terus menjaga kebutuhan pasokan bahan bakar dan kebutuhan peralatan teknis lainnya seperti baja yang menjadi kebutuhan yang sangat besar pada program pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW ini.
Berangkat dari permasalahan di atas maka strategi bagi percepatan proyek 10 ribu MW sesungguhnya memerlukan sinergisitas dan peran nyata dari semua pihak khususnya para pemangku kebijakan terkait. Begitu luasnya wilayah yang akan dielektrifikasi maka pemerintah atau pun PLN tentunya tidak mungkin bekerja sendirian. Kepala Daerah/ Pemda di tiap daerah tentu akan menjadi figur utama yang akan menggerakkan program ini. Geraknya dapat melalui pola kerja sama yang sinergis dan tidak tumpang tindih.
Pemerintah Pusat, PLN, dan para Kepala Daerah dapat melakukan pembagian wilayah kerja (job description) nya masing-masing. Sehingga dengan demikian, akan tergambar secara jelas dan terukur akan apa saja yang menjadi kebutuhan dan kendala crash program 10 ribu MW.
Jika pemerintah daerah tidak serius dalam menjalankan crash program 10 ribu MW tersebut maka masyarakat di wilayah tersebut dapat memberikan sanksi sosial dengan tidak memilih lagi pemimpin daerah yang tidak mampu mendukung program itu. Prinsip terpenting adalah program percepatan 10 ribu MW ini harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan yang ketat untuk menghindari praktik-praktik korupsi.
Terakhir, masyarakat berhak menagih kepada pemerintah tentang laporan kemajuan proyek tersebut. Sebab, isu tentang energi dapat menjadi isu seksi buat partai-partai dan politisi. Proyek 10 ribu MW bisa menjadi isu yang sangat politis dan negatif jika pemimpin yang sedang berkuasa tidak dapat merampungkannya sesuai rencana. Sebab, listrik katanya, untuk kehidupan yang lebih baik. Buat apa ada presiden baru, kalau masih byar-pet!
Abdul Ghopur
Jl Cililin Raya No 7
Kebayoran Baru Jakarta
ghopur_fksp@yahoo.com
081314214341
Penulis adalah Direktur Pelaksana Lembaga Kajian Implementasi & Tata-kelola Energi Nasional Energy Efficentrum.
(msh/msh)











































