Menjelang berlangsungnya kampanye pemilihan presiden para masing-masing calon sedang melakukan persiapan-persiapan guna menyosialisasikan program-program dan janji yang akan ditawarkan kepada publik sehingga kemudian nantinya bisa mencapai target yang diinginkan. Namun, kita tidak pernah mendengar bagaimana masing-masing calon melemparkan pemikiran dan konsep untuk menaikkan nisbah tax ratio.
Situasi ini mencerminkan keadaan di mana masing-masing calon belum terlihat komitmennya. Padahal kita ketahui bahwa penerimaan dari sektor pajak merupakan andalan bagi peningkatan penerimaan negara. Dialog dengan KADIN baru-baru ini hanya memfokuskan secara implisit bagaimana mereka merancang program ekonomi dengan bertumpu kepada hal-hal yang sifatnya makro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini memang komposisi penerimaan negara dari sektor pajak masih didominasi oleh Pajak Penghasilan. Kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai, Bea Masuk, PBB, dan BPHTB. Oleh karena itu pemerintah terus melakukan beberapa cara yang bisa menjadi sumber potensi baru bagi penerimaan negara.
Mengedepankan potensi dalam negeri boleh-boleh saja. Tetapi, harus diperhatikan juga potensi-potensi penerimaan yang belum terjamah karena adanya suatu bentuk perikatan di masing-masing negara. Inilah yang kita kenal dengan Perpajakan Internasional.
Perpajakan internasional tidak terlepas adanya suatu perjanjian antar negara guna menghindari pemajakan berganda yang dapat menghambat laju investasi dari perekonomian negara tersebut. Seperti pada definisinya perjanjian internasional adalah suatu perbuatan hukum yang mengikat negara pada bidang tertentu. Termasuk perpajakan oleh karena itu perjanjian internasional harus dibuat dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat.
Dalam hal perjanjian perpajakan internasional memiliki beberapa bentuk yang lazim dipergunakan antara lain:
1. Persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty)
2. Cara penerapan (mode of application).
3. Tata cara persetujuan bersama (mutual agreement prosedure). Persetujuan penghindaran pajak berganda adalah perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian pemajakan atas penghasilan yang diperoleh.
Beberapa pasal dalam P3B memerlukan aturan pelaksana sebagaimana diatur dalam aturan pelaksana SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 yang menerangkan tentang adanya beneficial owner. Sedangkan beneficial owner adalah pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa deviden, bunga, atau royalty baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tertentu.
Dengan demikian maka special purpose vehicle dalam bentuk conduit company, paper box company, pass through company, serta yang sejenis lainnya tidak termasuk dalam pengertian beneficial owner. Sehingga pihak-pihak yang bukan merupakan beneficial owner yang menerima deviden, bunga, dan royalty diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tentu saja pengoptimalan penerimaan negara dari sistem perpajakan internasional merupakan salah satu upaya dari beberapa potensi penerimaan negara. Dengan memperkuat dasar-dasar regulasi yang sudah ada dan mempersempit ruang gerak munculnya celah penghindaran pajak akan membawa manfaat tersendiri bagi pemulihan ekonomi.Β
Industri-industri berskala besar dan memiliki tingkat penyerapan sumber daya manusia adalah salah satu contoh basis penerimaan pajak untuk jenis pajak penghasilan. Padahal dengan semakin tingginya minat investasi asing dalam menanamkan modalnya kelak di kemudian hari akan membawa manfaat. Pemeritah seyogyanya sudah mulai merumuskan formulasi yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara dengan titik fokus kepada pengetatan nilai-nilai sistem perpajakan internasional yang rawan kepada kepentingan antar msing-masing negara.
Apalagi pada masa krisis global seperti ini sulit bagi pemerintah untuk mendatangkan pinjaman dari luar negeri. Atau mendatangkan pinjaman dari luar negeri atau meningkatkan kepercayaan investor asing guna menginvestasikan modalnya di Indonesia. Hal ini harus didukung jika kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi yang positif atau menaruh ekspektasi pertumbuhan ekonomi 7% atau dua digit yang membutuhkan belanja negara yang tinggi.
Helmy Harahap
Perumahan Puri Beta
Jl Hujan Mas No 12 Tangerang
helmy_harahap@yahoo.co.id
0816842044
(msh/msh)











































