Bangsa Indonesia yang dikatakan sebagai bangsa yang ramah tamah, sopan santun, dan menjunjung tinggi martabat. Namun, semua itu seolah terhapus ketika Indonesia dinobatkan sebagai surga pornografi kedua setelah Rusia. Seks bebas pun mencapai 22,6%. Ironisnya sebagian besar dilakukan oleh anak-anak remaja. Walhasil ini pun menaikkan angka kehamilan di luar nikah.
Di Indonesia kehamilan remaja di luar nikah karena diperkosa sebanyak 3,2%, karena sama-sama suka sebanyak 12,9%, dan tidak terduga sebanyak 45% (Indofamily.net, 1/8/2008). Tak bisa dihindari akibat langsung dari hamil di luar nikah di kalangan remaja adalah maraknya kejahatan aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut KH Nazri Ahlani menanggapi permasalahan di atas sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari dua hal:
Pertama, undang-undang (UU) yang lemah yang sarat akan terjadinya tawar-menawar dan kompromi akibat tarik menarik berbagai kepentingan di kalangan para pembuat hukum (para anggota DPR), seperti UU Pornografi. Alih-alih ditunjukkan untuk mencegah dan memberantas pornografi UU ini terkesan sekedar mengatur pornografi. Sejumlah pasal bahkan cenderung seperti melegalkan pornografi/pornoaksi asal atas nama budaya.
Kedua, lemahnya aparat penegakan hukum. Misalnya penerapan UU Anti Korupsi pada pelaksanaannya sering tebang pilih. Kasus-kasus korupsi yang banyak disidik selama ini hanyalah kasus-kasus biasa dan kecil.
Dari kedua faktor penyebab ini sesungguhnya faktor utamanya adalah sistem yang sekuler. Sistem yang hanya memproduksi hukum-hukum yang lemah dan tidak berdaya dalam mencegah kemungkaran dan kejahatan. Sistem ini pun tidak mampu melahirkan penguasa dan aparat penegak hukum yang bertakwa.
Akibatnya adalah banyak penguasa yang justru terjerat korupsi, pembunuhan, dan perselingkuhan. Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mengubah bangsa kita menjadi bangsa yang lebih baik.
Jawabannya adalah merombak sistem yang rusak ini ke sistem alternatif yang akan
menjadi solusi seluruh permasalahan kehidupan. Sistem alternatif itu yaitu Islam. Dengan jalan menerapkan syariat Islam secara keseluruhan dalam seluruh aspek kehidupan. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh institusi negara dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Karena sejarah telah membuktikan selama 13 abad Islam menguasai dunia hanya 200 tindak kemungkaran dan kejahatan yang terjadi.
Bandingkan dengan tindak kejahatan saat ini yang hampir tiap tahunnya lebih dari 200 tindak kejahatan yang terjadi. Ini menjadi sebuah gambaran yang nyata bahwa Islam mampu menjadi solusi dalam kehidupan manusia.
Marhamah
Gerlong Bandung
asd@yahoo.co
0852469875784
(msh/msh)











































