Yang terakhir ini jadi mengingatkan saya terhadap suatu narasi. Manakala seorang anak kecil yang sedang rewel kemudian tiba-tiba oleh ibunya dipanggilkan seorang polisi yang bermata-merah dengan badan yang tinggi besar serta berkumis tebal. Namun, tiba-tiba anak kecil tersebut (maaf) masuk ke dalam rok /daster ibunya.
Tetapi, anak kecil tersebut malahan berteriak ketakutan. Di dalam rok /daster ibunya dia juga menemukan polisi yang berkumis tebal. Sekali lagi maaf, bukan bermaksud fantasi atau norak, namun itulah salah satu kondisi real yang terjadi dalam masyarakat kita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimensi pertama yakni "the strong hand of society" digambarkan sebagai kekuatan serta kekuasaan sebagai alat hukum "tool of law" yang digunakan untuk memberikan kepatuhan kepada masyarakat. Ketika dimensi ini digunakan oleh polisi maka posisinya adalah vertikal yakni berhadapan dengan masyarakat.
Dalam posisi ini kesan yang muncul yakni adanya hirarkis atau perbedaan kedudukan. Polisi diposisikan sebagai kedudukan yang memaksa atau memberi tekanan. Sedangkan masyarakat diposisikan dalam kedudukan sebagai rakyat yang wajib mematuhi. Dimensi tugas ini mau tidak mau, senang tidak senang, suka tidak suka, harus dijalankan oleh polisi karena bukan atas kehendaknya secara pribadi, namun itulah konsekwensi hukum yang diberikan dalam tugas kepolisian.
Atas nama hukum polisi diberikan kewenangan yang lebih besar. Bahkan, kewenangan ini tidak diberikan kepada lembaga mana pun untuk memaksa bahkan mengekang kebebasan bahkan mengekang hak asasi manusia. Antara lain menangkap, menahan, menggeledah, menyita, menyuruh berhenti, melarang orang meninggalkan tempat, memeriksa identitas orang tertentu. Dan sekali lagi, atas nama hukum, rakyat harus patuh dan mau mengikuti apa yang diperintahkan oleh polisi tersebut.
Semua yang dilakukan tersebut adalah secara sadar bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Bukan dilakukan polisi karena ketidaksukaan atau kebencian kepada seseorang atau kelompok.
Pemberian kekuatan kepada polisi yang telah dilegitimasi hukum tersebut tentunya bukan tanpa konsekuensi. Ada norma-norma serta kode etik yang harus melandasi tindakan tersebut. Selain itu, penggunaan kekuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum di belakangnya. Salah satunya adalah pra peradilan.
Ketika polisi dihadapkan kepada penyalahgunaan kekuatan yang melekat pada dirinya maka dia harus menerima tuntutan disiplin, kode etik, maupun peradilan pidana sebagai wujud pertanggungjawaban atas penggunaan kekuatan tersebut. Dengan demikian penggunaan kekuatan tersebut ada batasan-batasan yang mengatur serta mengendalikan tindakan tersebut.
Bahwa penggunaan kekuatan yang legitimasi tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam penggunaan kekuatan tersebut selain konsekuensi kode etik maupun hukum yang harus ditaati, penggunaan kekuatan polisi secara langsung terhadap masyarakat juga mengandung risiko berupa tindakan balasan maupun ancaman dari pihak-pihak yang merasa tidak senang segala kegiatannya diproteksi oleh polisi. Dan, ketika ini terjadi bahkan ancaman kematian harus siap-siap dihadapi oleh polisi beserta keluarga besarnya. Iniah konsekuensi yang paling ektrim yang harus siap-siap dihadapi atas penggunaan kekuatan tersebut.
Dalam penggunaan kekuatan polisi juga sangat dipengaruhi oleh sistim ideologi yang berlaku dan dianut oleh suatu negara. Di negara yang menganut sistim ideologi politik otoritarian kekuatan polisi yang digunakan lebih bersifatΒ hegemoni kekuasaan dari pihak penguasa. Polisi hanya ditugaskan untuk menjadi penjaga status quo sehingga ketika ada orang atau kelompok tertentu yang melakukan protes akibat ketidakadilan yang dirasakan maka polisilah yang ditampilkan bak pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang akan bergejolak.Β
Di dalam sistim otoriter kekuasan cenderung korup. Dan, hal ini berpengaruh terhadap seluruh aspek di lingkungan sistim tersebut. Termasuk polisi dan birokrasi di dalamnya. Dan, ketika kekuasaan dan kekuatan serba absolut maka seperti apa yang dikatakan oleh sejarawan Inggris Lord Acton "power tends to corrupt, absolute power corupts absolutely" yang akan terjadi. Sedangkan untuk negara yang menganut sistim demokrasi kekuatan polisi tetap ada dan digunakan.
Namun, penggunaannya secara terarah dan terukur serta tetap kekuatan polisi tersebut dikontrol oleh norma dan aturan hukum yang ada. Penguasa pun tidak serta merta dapat menggunakan kekuatan polisi sekehendak hatinya. Hal menonjol yang membedakan kedua sistim ini adalah dari segi kontroling atau pengawasan terhadap penggunaan kekuatan polisi.
Untuk negara dengan sistim otoritarian kontrol polisi secara langsung dilakukan oleh penguas. Inilah yang akhirnya cenderung disalahgunakan oleh penguasa. Sedangkan di negara yang menganut sistim demokrasi selain pemerintah kontrol utama dilakukan oleh masyarakat terhadap penggunaan kekuatan polisinya.
Dimensi kedua dari pekerjaan polisi adalah "the soft hand of socety" biasa digambarkan sebagai kemitraan atau kesejajaran dengan masyarakat. Namun kalau boleh saya artikan sebagai sisi kelembutan dari tugas polisi. Di dalam negara yang menganut sistim kepolisian modern yang ditandai dengan demokratisasi dan hak asasi manusia di tempatkan pada posisi tertinggi.
Dimensi tugas polisi ini menjadi sangat penting di mana masyarakat diposisikan sebagai mitra yang sejajar. Kedudukan atau posisinya berada pada kedudukan horizontal. Dengan dimensi ini mengharapkan tugas polisi bukan hanya sebagai penegak hukum. Namun, lebih menuntut kepada suasana kebatinan masyarakat. Sehingga, tugas yang diemban oleh polisi adalah sebagai pelindung, pengayom, pembimbing, serta pelayan masyarakat.
Wujud kongkret dari tugas ini antara lain membantu menyelesaikan perselisihan antar masyarakat, membantu menyeberangkan anak-anak sekolah, melakukan patroli rutin di lingkungan yang dianggap rawan, menolong masyarakat yang dilanda bencana alam, mencegah timbulnya penyakit masyarakat, menyambangi warga masyarakat, mengatur lalu lintas yang macet dan sebagainya.
Dalam mewujudkan dimensi tugas ini memang diperlukan jiwa besar serta sikap sportivitas polisi. Namun, sikap tersebut bukan tidak beralasan karena semua dilakukan dalam upaya polisi memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sehingga keterbukaan untuk mau menerima kesetaraan maupun kesejajaran harus dilakukan di tengah-tengak kompleksitas pekerjaan polisi yang sedang dihadapi sekarang ini.
Nuansa tugas ini kemudian sejalan dengan konsep yang dianut oleh polisi di negara-negara maju yang kemudian dinamakan sebagai Community Policing (Polri mengartikan sebagai Perpolisian Masyarakat atau Polmas). Memang konsep awal dari CP ini adalah memberikan prosentasi yang besar kepada warga masyarakat dalam kontribusinya terhadap tugas-tugas kepolisian.
Masyarakat duduk bersama-sama dengan polisi berdasarkan kesetaraan membicarakan atau mengkomunikasikan suatu permasalahan yang terjadi di lingkungan tersebut. Sehingga domain keamanan dan ketertiban bukan semata-mata menjadi tugas polisi saja. Namun, juga ada kontribusi nyata yang diberikan oleh warga masyarakat yang dilayaninya.
Di dalam sistim kepolisian tradisional polisi diwujudkan sebagai lembaga satu-satunya yang bertugas menjaga serta menegakan hukum. Segala hal ihwal yang berkaitan dengan pelanggaran norma maupun aturan, legalitas hukum formal yang secara kaku diterapkan, sehingga polisi hanya dianggap sebagai robot hukum saja. Hal inilah yang dalam perspektif Satjipto Rahardjo dikatakan sebagai polisi yang antagonis. Atau polisi yang memposisikan diri berlawanan dengan warga masyarakat.
Sebaliknya adalah polisi yang protagonis yakni polisi yang selalu melihat sesuatu permasalahan pemolisian dari sisi rakyatnya. Sehingga, hukum tidak dilaksanakan secara kaku namun selalu dipandang dari aspek sosilogis maupun kultural terlebih dahulu. Dan, di sinilah sisi kelembutan dari seorang polisi yang tidak memandang hukum itu secara kaku atau rumus aljabar 1 + 1 sudah pasti jawabannya 2 dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Membangun kemitraan atau kesejajaran dalam dimensi tugas "the soft hand of socety" memerlukan kepercayaan sebagai inti utama. Untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat maka polisi harus menunjukkan kelembutannya dengan menunjukkannya dalam operasionalisasi tugas di lapangan. Dengan memberikan, menunjukkan, dan memperlakukan masyarakat dengan penuh hormat. Penuh kepekaan serta menunjukkan hati nurani.
Penggunaan kekerasan, aroganitas, kasar, menjauhkan diri dari masyarakat pasti akan berpengaruh daam pelaksanaan tugas. Sehingga, respon yang diterima adalah sikap permusuhan, kebencian yang mengakibatkan tidak akan ada kerja sama yang terbangun antara polisi dan masyarakat. Jika ini terjadi jangan berharap jargon "Polisi Mitra Masyarakat" akan terwujud.
"Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-63".
Β
Andi Yoseph Enoch Sik
Perumahan Pa Pol Air Polda Sulsel
Ds Karabalo Kec Suppa Pinrang
wira_pratama1997@yahoo.com
081344323097
(msh/msh)











































