Pendapat Hukum yang Obyektif Terhadap Kasus Manohara (2)

Pendapat Hukum yang Obyektif Terhadap Kasus Manohara (2)

- detikNews
Jumat, 26 Jun 2009 19:33 WIB
Pendapat Hukum yang Obyektif Terhadap Kasus Manohara (2)
Jakarta - Setelah saya amati ternyata perkembangan penanganan kasus Manohara ini makin keluar jalur arahnya. Ada beberapa hal atau tindakan baik yang dilakukan oleh Polri maupun Penasehat Hukum Manohara yang jelas-jelas bertentangan dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang merupakan "Buku Suci"-nya Hukum Pidana Indonesia.

Hal-hal tindakan-tindakan itu adalah sebagai berikut:

1. Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Kesusilaan setelah pemeriksaan fisik oleh Dr Mun'im Idris. Sebelumnya perlu saya nyatakan bahwa saya sependapat dengan penjelasan Dr Mun'im Idris bahwa pemeriksaan yang dilakukan adalah "pemeriksaan fisik biasa" bukan visum. Karena, visum baru bisa dilakukan atas permintaan terulis dari penyidik, jaksa, atau hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang sangat berlebihan adalah ekspose perincian perbuatan pidana yang dituduhkan terhadap suami Manohara yang beberapa tindakannya sudah termasuk dalam tindak pidana kesusilaan. Dalam Pasal 153 ayat 2 KUHAP diatur bahwa: "Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum KECUALI dalam perkara mengenai KESUSILAAN atau terdakwanya anak-anak".

Tujuan adanya pasal 153 ayat 2 ini tentunya melindungi hak-hak dan martabat para pihak yang terkait. Baik terdakwa maupun saksi korban dalam kasus yang mengandung unsur kesusilaan karena mungkin keterangan-keterangan yang diungkapkan dalam persidangan bisa menimbulkan "malu" bagi mereka serta untuk menghormati hak-hak korban karena kasus yang mengandung unsur tindak pidana keusilaan sudah memasuki "wilayah" yang sangat pribadi dari diri korban.

Namun, dalam keterangan persnya tindakan-tindakan asusila yang dialami oleh Manohara itu dijelaskan secara jelas dan gamblang serta dilengkapi dengan "bahasa tubuh" yang seakan-akan menjelaskan bagaimana tindakan asusila tersebut dilakukan.

2. Penerimaan laporan dan Pemeriksaan oleh Mabes Polri. Seharusnya Penyidik Polri berpegang teguh pada ketentuan Pasal 2 KUHP yang berbunyi: "Ketentuan Pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN DELIK DI INDONESIA".

Sudah jelas disebutkan bahwa tindak pidana yang bisa dijerat dengan hukum Indonesia adalah tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya adalah di Indonesia. Pengecualian terhadap ketentuan pasal 2 KUHP ini adalah terhadap tindak pidana yang merugikan atau mengancam keamanan negara yang dilakukan di luar Indonesia.

Polri sudah sepatutnya menolak laporan kasus tersebut karena hanya Kepolisian Diraja Malaysia yang berwenang menangani kasus tersebut (baca tulisan saya sebelumnya). Jangankan tindak pidana tersebut terjadi di luar negeri. Meskipun terjadi di dalam negeri pun Polisi wajib menolak laporan apabila perkara yang dilaporkan terjadi di luar wilayah hukum yang menjadi wewenangnya.

Sebagai contoh kasus: Ada seseorang sebut saja bernama Z warga Kebayoran Baru. Dia mengalami penodongan dan perampokan ketika sedang di perjalanan di daerah Menteng. Z kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kabayoran Baru. Polsek Kebayoran Baru pasti akan menolak laporan tersebut karena kasus tersebut terjadi di Menteng yang merupakan wewenang Polsek Menteng.

Perkembangan terakhir dari penyidikan atas kasus Manohara oleh Mabes Polri secara tegas Polri telah menyatakan kesulitan dalam melakukan pemanggilan/pemeriksaan para tersangka/ terlapor karena semuanya adalah Warga Negara Malaysia dan tindak pidana yang disangkakan terjadi di luar wilayah hukum Indonesia. Yang saya khawatirkan nantinya adalah apabila Polri kena "getahnya" ketika akhirnya terpaksa menghentikan perkara ini dan kemudian digugat Pra-Peradilan oleh pelapor akibat penghentian perkara tersebut.

3. Dapatkah para Terlapor dijerat dengan hukuman kumulatif penjara selama 70 tahun. Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan manohara sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri Penasehat Hukum Manohara menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang disangkakan kepada para Terlapor yang apabila dijumlahkan ancaman pidananya maka bisa dikenai hukuman penjara selama 70 tahun.

Penjelasan Penasehat Hukum Manohara ini bertentangan dengan sistem hukum pidana di Indonesia yang tidak mengenal sistem hukuman pidana kumulatif. Tentang hal ini dijelaskan secara lengkap dalam KUHP Pasal 63 s/d 71 tentang Gabungan Delik (tindak pidana).

Dalam laporan polisi Para Terlapor dikenakan beberapa Pasal antara lain tentang Perkosaan, Penganiayaan, dan lain-lain yang oleh Penasehat Hukum Manohara dijelaskan bahwa jumlah ancaman pidananya adalah 70 tahun penjara. Bila kita merujuk pada KUHP, mengingat pasal-pasal yang diterapkan masing-masing memiliki ancaman pidana yang sama yaitu pidana penjara. Maka dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 65 KUHP yang mengatur sebagai berikut:

(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Lain halnya dengan sistem hukum pidana di Amerikat Serikat yang menganut sistem pemberian pidana kumulatif sehingga pernah ada seseorang yang divonis dengan hukuman penjara selama lebih dari 100 tahun karena telah melakukan beberapa tindak pidana.

Jadi, Manohara hanya mempunyai satu pilihan apabila ingin memperkarakan suaminya beserta keluarganya, yaitu dengan menyampaikan laporan kepada Kepolisian Diraja Malaysia dengan didampingi oleh Pengacara/ Advokat yang punya izin praktek di Malaysia dan visum dilakukan atas permintaan Kepolisian Malaysia pula.

Hendro Wibowo
Jl Sedap Malam No 39 Bandung
final.fortuner@gmail.com
08562318480



(msh/msh)


Berita Terkait