Membebaskan Prita

Membebaskan Prita

- detikNews
Jumat, 26 Jun 2009 11:20 WIB
Membebaskan Prita
Jakarta - Media diramaikan atas oleh kasus Prita Mulyasari yang dijebloskan ke dalam penjara lantaran curhatnya melalui surat elektronik (e-mail) yang menyebar di internet mengenai layanan RS Omni Internasional Alam Sutera. E-mail tersebut menyebar secara berantai dari milis ke milis.

Email tersebut berujung pada tindakan penahanan Ibu Prita atas pengaduan pihak RS Omni Internasional. Ibu Prita dituduh telah melakukan tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kasus ini bergulir pada ranah pidana dan perdata.

Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik
Penghinaan (belediging) atau Pencemaran Nama Baik diatur baik secara pidana maupun perdata dalam sistem hukum Indonesia. Secara pidana si terhina dapat melakuan tindakan pengaduan kepada pejabat negara yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum pengekangan kebebasan sementara waktu bagi si penghina. Secara perdata melakukan tuntutan ganti rugi dan atau pemulihan nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisi penghinaan (belediging) atau pencemaran nama baik berdasarkan doktrin hukum yang berkembang sampai saat ini merupakan suatu tindakan atau sikap yang sengaja melanggar nama baik atau menyerang kehormatan seseorang (Subekti, Gugat Perdata Atas Dasar Penghinaan).

Mengapa kehormatan atau nama baik seseorang mendapat perlindungannya dalam hukum. Dalam doktrin common law dikatakan "One of the most important rights possessed by the individual is the rights to a good reputation" (Rate A Howell, Reader's Digest). Dengan demikian suatu nama baik dan kehormatan pada prinsipnya merupakan hak asasi manusia.

Namun, tidak mudah seseorang dikategorikan telah melakukan suatu perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik apabila dianggap telah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Karena, kehormatan dan nama baik sifatnya sangat subyektif dan timbul dari rasa harga diri (eergevoel) individu yang tidak sama satu dengan yang lainnya. Karenanya, unsur-unsur lain dari suatu perbuatan penghinaan atau pencemaran nama perlu juga dipenuhi. Seperti unsur kesengajaan (opzet) untuk melakukan tindakan menghina, dan unsur tindakan penghinaan tersebut ditujukan untuk diketahui oleh umum (publication).

Ukuran Penghinaan, Kepentingan Individu, dan Kepentingan Umum

Tindakan penghinaan sifatnya sangat subyektif dan sulit diukur. Karena, sifatnya yang subyektif. Maka ukurannya perlu dilihat secara obyektif berdasarkan pandangan umum atau masyarakat. Apakah suatu perbuatan dianggap telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau tidak.

Hal tersebut ditemukan dalam beberapa putusan pengadilan yang menggunakan ukuran obyektif pandangan masyarakat terhadap suatu perbuatan penghinaan. Salah satunya adalah Putusan PT Surabaya No 20/1973 tertanggal 11 Oktober 1973.

Ketentuan pidana dan perdata mengenai penghinaan sebagaimana dipaparkan di atas ditujukan untuk melindungi kepentingan kehormatan dan nama baik individu sebagai bentuk hak asasi manusia. Tetapi, perlindungan tersebut perlu juga dilihat dari pandangan umum atau masyarakat. Apakah suatu perbuatan dianggap telah menyerang kehormatan dan atau nama baik seseorang.

Oleh sebab itu unsur kepentingan umum penting sebagai ukuran untuk menentukan suatu tindakan dianggap sebagai perbuatan penghinaan. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatakan tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.

Analisa Kasus
Dalam Kasus Ibu Prita yang didakwa telah melakukan perbuatan penghinaan atau pencemaraan nama baik. Hakim perlu mempertimbangkan seluruh unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Mulai dari unsur kehormatan dan nama baik yang diserang, unsur kesengajaan, dan unsur untuk diketahui umum. Selain itu Hakim perlu mempertimbangkan faktor kepentingan umum terhadap dilakukannya penyebaran email oleh Ibu Prita.

Barometernya diukur dari tindakan dokter RS Omni Internasional terhadap Ibu Prita. Apakah tindakan dokter telah memenuhi standar prosedur operasional dan standar profesi kedokteran sebagaimana diatur dalam UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Sebagai unsur yang wajib dipenuhi unsur penyerangan kehormatan dan nama baik harus diteliti secara cermat dalam konteks bahasa yang digunakan pada email yang mengandung penyerangan. Menurut penulis secara subyektif ada beberapa bahasa yang dapat mengandung kategori penyerangan kehormatan atau nama baik seperti: Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang, Manajemen Omni 'pembohong besar' semua. Namun, karena ukuran tersebut adalah subyektif terhadap unsur-unsur tersebut masih perlu ditimbang secara obyektif berdasarkan keterangan-keterangan yang berasal dari pandangan umum.

Kemudian terhadap faktor kesengajaan atau kehendak untuk menghina. Apabila dilihat dari kata-kata Penipuan OMNI Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang, Manajemen Omni 'pembohong besar' semua, terlihat unsur kehendak menghina seolah-olah telah terpenuhi. Namun, apabila dilihat dari bahasa-bahasa lainnya dalam email seperti "jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya, terutama anak-anak, lansia, dan bayi", "semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni", jelas kata-kata tersebut mengandung konotasi positif dan faktor kesengajaan atau kehendak untuk menghina menjadi kabur.

Terhadap unsur untuk diketahui umum harus dilihat apakah tindakan pengiriman email ditujukan untuk diketahui oleh umum atau tidak. Apabila melihat kata-kata email yang berbunyi "mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni" maka dapat ditangkap bahwa maksud email tersebut ditujukan untuk diketahui oleh khalayak ramai dengan target yang tidak
ditentukan, dan seolah-olah unsur ini telah terpenuhi.

Namun, kembali sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa ukuran penghinaan harus dipertimbangkan terhadap adanya kepentingan umum yang lebih luas. Oleh sebab itu sudah tepat kedudukan Pasal 310 ayat 3 KUHP yang mengesampingkan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik apabila terdapat faktor perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih luas. Ketentuan ini selaras dengan teori pidana mengenai ajaran perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, yang dapat menghilangkan sifat pemidanaan apabila terdapat kepentingan umum yang lebih luas.

Untuk membuktikan adanya perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih luas perlu dibuktikan keadaan-keadaan yang membenarkan adanya tindakan-tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh dokter RS Omni Internasional Alam Sutera terhadap diri Ibu Prita.

Ukurannya jelas harus mengacu kepada ketentuan UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Apabila tindakan mengenai revisi hasil lab darah, tindakan penyuntikan tanpa persetujuan pasien terlebih dahulu, serta perbuatan dokter yang tidak memberikan penjelasan tindakan medis betul terbukti, maka jelas terhadap dokter RS Omni tersebut dapat dikenakan sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata dan Ibu Prita harus dibebaskan. Karena, adanya faktor perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih luas.

Oleh sebab itu guna membebaskan Ibu Prita dari jeratan hukum perlu dilakukan upaya hukum terhadap oknum-oknum dokter yang melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap standar profesi serta standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud.

Alfin Sulaiman
Advokat pada Kantor Hukum Sulaiman & Widjanarko Attorneys At Law.



(msh/msh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads