Menghadapi era perdagangan bebas tentunya akan banyak peluang sekaligus ancaman bagi semua sektor di negara ini. Tidak terkecuali sektor peternakan. Dengan diberlakukannya era perdagangan bebas maka akan banyak produk-produk luar negeri yang akan menjadi ancaman bagi produk dalam negeri. Baik dari sisi kualitas maupun harga.
Selain dituntut kualitasnya produk peternakan juga harus mampu memenuhi aspek keamanan bagi manusia (konsumen) maupun lingkungan. Itu semua merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh sektor peternakan dan tidak bisa dihindari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai dari aturan yang kurang kondusif, ketergantungan akan impor bahan baku pakan, pelaksanaan otonomi daerah yang keliru sampai penanganan penyakit ternak yang tidak terselesaikan dengan baik.
Dengan segudang permasalahan diatas tentunya kita pantas mawas diri. Apakah produk peternakan kita siap bersaing dengan produk impor? Padahal dari waktu ke waktu arus masuk produk impor akan semakin deras sesuai dengan kemajuan dan tuntutan zaman.
Dari permasalahan-permasalahan diatas ada poin yang amat penting yaitu penanganan penyakit yang mengancam peternakan. Permasalahan ini harus segera diselesaikan mengingat ancaman penyakit ternak berdampak kerugian sosio ekonomi yang sangat besar.
Kasus AI yang melanda Indonesia akhir tahun 2003 menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa kita membutuhkan ornamen untuk melindungi peternakan dari ancaman penyakit. Ornamen tersebut berupa sistem kesehatan hewan nasional (siskeswannas).
Siskeswannas inilah yang akan berperan dominan dalam proses pencegahan, pengendalian, maupun pemberantasan penyakit ternak. Kita memerlukan siskeswannas yang tangguh dalam mengamankan peternakan kita dari ancaman penyakit ternak.
Selain itu siskeswannas juga dapat dijadikan sebagai barier terdepan dalam mencegah masuknya produk impor tersebut dengan mudah. Terlebih, salah satu perangkat dalam siskeswannas tersebut adalah optimalisasi dan revitalisasi keberadaan pos kesehatan hewan (poskeswan) di setiap daerah.
Diakui bersama masalah klasik di hampir semua bidang yang dihadapi bangsa ini adalah keterlambatan dalam melalukan 3E yakni early detection (deteksi dini), early reporting (pelaporan dini), dan early response (respon dini).
Dengan keberadaan poskeswan sebagaimana puskesmas pos ini diharapkan mampu sebagai garda terdepan dalam penerapan sistem kewaspadaan dini tersebut terhadap penyakit hewan. Baik yang bukan zoonosis (penyakit yang hanya menular antar hewan), terlebih zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan kemanusia atau sebaliknya).
Melindungi Peternakan Nasional
Wabah penyakit yang melanda peternakan kita telah menimbulkan kerugian yang amat besar. Contohnya untuk memperoleh status bebas PMK Indonesia telah melakukan pemberantasan dan pembebasan PMK selama hampir 100 tahun dan akhirnya Indonesia berhasil menjadi negara bebas PMK pada tahun 1986.
Tetapi, baru ditetapkan sebagai negara bebas PMK secara internasional oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE) pada tahun 1990. Tentunya itu semua memerlukan tenaga, waktu, dan biaya yang cukup besar. Wabah AI yang menyerang Indonesia akhir tahun 2003 telah menelan biaya mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, proses pemberantasannya belum terselesaikan sampai saat ini.
Kerugian yang ditimbulkan oleh penyakit ternak ternyata bukan hanya dari segi sosio ekonomi saja. Tetapi, lebih jauh kalau kita amati dengan seksama ternyata kasus-kasus yang sering melanda sektor peternakan menyebabkan sektor ini kurang mendapat dukungan dari pemerintah. Bahkan, sektor perbankkanpun enggan untuk invest ke sektor peternakan.
Ini adalah permasalahan yang amat serius dan harus segera diselesaikan dengan baik. Sektor peternakan harus memiliki siskeswannas yang tangguh. Baik dalam tataran konsep maupun implementasi di lapangan.
Siskeswannas yang tangguh bukan hanya dapat melindungi peternakan nasional dari ancaman penyakit ternak. Tetapi, juga menjadi modal besar dalam usaha mengekspor produk-produk peternakan serta mampu menolak produk-produk impor yang tidak sesuai dengan Agreement on Sanitary and Phytosanitary (SPS). Sehingga jika kita menginginkan sektor peternakan bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa lain maka suatu keharusan memiliki sistem kesehatan hewan nasional yang tangguh.
Peluang Berbuat Lebih Banyak dalam Perdagangan Internasional
Salah satu prasyarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan antar negara (Internasional) hasil kesepakatan WTO adalah terpenuhinya Agreement on Sanitary and Phytosanitary (SPS). Kebijakan SPS untuk hewan dan produknya selalu mengacu pada ketentuan badan kesehatan hewan dunia (Organization International on de Epizootica/OIE) yang berkantor di Jenewa.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO maka harus memenuhi prasyarat tersebut dalam perdagangan dengan negara lain. SPS (Agreement on Sanitary and Phytosanitary) mengatur sanitasi atau kesehatan produk pertanian (peternakan).
Dengan aturan SPS maka Indonesia diperbolehkan untuk membatasi atau melarang importasi produk peternakan dari negara yang belum bebas terhadap wabah penyakit tertentu. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya wabah penyakit tersebut.
Indonesia dengan status bebas dari FMD dan BSE merupakan sebuah peluang untuk berbuat lebih banyak dalam perdagangan Internasional. Seharusnya peluang ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan peningkatan produksi ternak yang berkualitas ekspor.
Tidak banyak negara yang memiliki status bebas dari dua penyakit tersebut. Dengan Siskeswannas yang tangguh maka status bebas tersebut diharapkan dapat dipertahankan. Sehingga peternakan mampu menjadi komoditi yang siap bersaing dalam era perdagangan bebas.
Iwan Berri Prima
Kampus IPB Darmaga Bogor
berry_vetipb@yahoo.com
081310190820
Penulis adalah Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan, FKH IPB dan Mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (IMAKAHI)
Β
(msh/msh)











































