Akibat pelarian modal ini maka nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika akibat ketidakseimbangan antara supply dan demand. Parahnya, ternyata krisis mata uang ini berkelanjutan di Indonesia sehingga terciptalah krisis ekonomi di segala bidang. Untuk itu maka pemerintah meminta bantuan IMF.
Sebenarnya di sinilah kesalahan Pemerintah Indonesia dalam melakukan diagnosa atas krisis yang dihadapi sehingga jalan keluar yang dipilih juga salah. Saat itu, pemerintah menganggap pelarian modal tersebut semata-mata akibat ketidakpercayaan investor yang disebabkan oleh krisis Thailand sehingga yang perlu dilakukan adalah memulihkan kepercayaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah yang digunakan oleh Kwik Kian Gie adalah Indonesia sudah mengalami kondisi over investment. Jadi, back up yang dilakukan dengan memanggil IMF dengan segala pinjaman siaga sebesar U$ 48 miliar sebenarnya tidak cukup. Dalam diagnosa selanjutnya beberapa saran diberikan oleh IMF agar dilakukan oleh pemerintah Indonesia seperti yang tercantum dalam Letter of Intent. Salah satunya adalah penutupan 16 bank.
Nah, di sinilah awal dari problema yang memunculkan obligasi rekap. Akibat salah perhitungan serta kurang siapnya pemerintah dalam melikuidasi 16 bank tersebut yang pada mulanya pemerintah tidak menjamin dana nasabah telah memicu rush oleh nasabah pada sebagian besar bank lainnya. Akibat perbankan tidak memiliki dana cash maka ambruklah sistem perbankan di Indonesia.
Guna mengatasi masalah likuiditas perbankan ini maka Bank Indonesia memberikan dana pinjaman dalam bentuk KLBI dan BLBI sehingga bank yang diserbu nasabahnya tetap dapat memenuhi kewajibannya. Namun demikian, tentu saja dana pinjaman tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh perbankan itu sendiri.
Akan tetapi, karena memang sistem perbankan sudah sangat kacau dana BLBI tersebut tidak bisa dikembalikan. Akibatnya, pemerintah menanggung dana BLBI tersebut dengan mengeluarkan obligasi. Inilah penyebab pertama dari timbulnya permasalahan obligasi rekap.
Selain mengalami masalah likuidasi sistem perbankan juga mengalami masalah kredit macet akibat naiknya suku bunga hingga ke level 50% --yang mengakibatkan banyak debitor yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Ada pun kenaikan suku bunga yang sangat tinggi ini sebenarnya juga merupakan saran dari IMF guna memperkuat nilai tukar rupiah.
Memang, dalam text book ekonomi, nilai tukar rupiah suatu negara berkorelasi positif dengan suku bunga. Jika suku bunga dinaikkan, nilai tukar negara tersebut cenderung menguat. Dan sebaliknya. Namun demikian kebijakan ini memakan korban yaitu bermunculanlah kredit macet. Akibat dari timbulnya kredit macet ini maka banyak modal perbankan yang mengalami penurunan, bahkan negatif.
Untuk mengatasi kredit macet tersebut maka pemerintah kembali mengeluarkan obligasi rekap. Prosedurnya, kredit macet yang berada pada sisi aktiva perbankan dikeluarkan dan diserahkan kepada BPPN untuk disehatkan kembali. Dan, untuk mengisi bolong pada sisi aktiva tersebut maka pemerintah memasukkan obligasi rekap.
Inilah penyebab kedua dari timbulnya permasalahan obligasi rekap. Untuk mempermudah pemahaman mengenai timbulnya obligasi rekap berikut ilustrasi yang dilihat dari neraca perbankan yang sangat disederhanakan, seperti berikut ini:
Neraca sebelum proses rekapitulasi dengan obligasi :
Aktiva terdiri dari : Kas 200.000.000, Kredit Macet 650.000.000 , Aset lainnya 150.000.000, Total aktiva 1.000.000.000
Pasiva terdiri dari : Dana masyarakat 550.000.000, Utang BLBI 700.000.000, Modal
(250.000.000), Total pasiva 1.000.000.000
Menghadapi hal tersebut pemerintah melakukan dua cara penyehatan dengan obligasi yaitu: membuat modal bank jadi positif dengan cara mengkonversi Utang BLBI ke dalam modal dan mengeluarkan kredit macet ke BPPN dan mengisi kekosongannya dengan Obligasi rekap. Dengan demikian neraca perbankan menjadi sebagai berikut:
Neraca setelah proses rekapitulasi dengan obligasi:
Aktiva terdiri dari : Kas 200.000.000, Obligasi Rekap 650.000.000, Aset lainnya 150.000.000, Total aktiva 1.000.000.000
Pasiva terdiri dari : Dana masyarakat 550.000.000, Modal 450.000.000, Total pasiva 1.000.000.000
Dengan rekapitulasi obligasi rekap ini diharapkan perbankan di Indonesia menjadi sehat kembali sehingga 2 indikator utama kesehatan bank terpenuhi. Pertama, CAR perbankan diharapkan menjadi positif atau bahkan mencapai tingkat 8%, dengan kembali positifnya modal perbankan. Kedua, dengan hilangnya kredit macet, tentunya NPL perbankan akan baik kembali.
Namun, sebenarnya metode penyehatan perbankan ini hanya make up saja dan tidak secara tuntas akan menyelesaikan masalah perbankan. Untuk itu, penerbitan obligasi rekap ini seharusnya tidak dimaksudkan untuk selamanya ada pada sistem perbankan.
Suatu Saat Harus Ditarik Kembali
Sayangnya, pemerintah berpikiran kebalikannya. Penerbitan obligasi perbankan yang tadinya dimaksudkan hanya sementara dianggap dapat dilakukan selamanya.
Bahkan, pejabat IMF Hubert Neiss dan Stanley Fisher mengatakan penerbitan obligasi tersebut hanya sekedar keep the bank afloat. Apa yang tadinya diharapkan untuk sementara ternyata dijadikan selamanya.
Oleh sebab itu, perlu suatu terobosan untuk segera mengatasi masalah obligasi rekap ini dari sistem perbankan. Jika tidak, ingatlah beban sebesar Rp 7,000 triliun rupiah yang harus ditanggung anak cucu kita di masa yang akan datang.
Menghapus Obligasi Rekap
Obligasi rekap telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia pada akhir tahun 1990-an. Untuk mengatasi kekurangan modal bank-bank milik pemerintah sebesar Rp 750 triliun. Hal itu ternyata telah membawa kenestapaan bagi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) kita hingga saat ini. Mengapa?
Ketika obligasi rekap diterbitkan wujudnya adalah kertas utang yang bertuliskan I owe you (IOY). Artinya, saya (pemerintah) meminjam kepada Anda. Pinjaman itu semula Rp 750 triliun, tetapi tidak ada uang tunai yang masuk ke kas negara.
Yang ada cuma kertasnya saja (obligasi rekap) yang diserahkan kepada bank-bank milik pemerintah itu. Untuk itu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan aturan bahwa obligasi rekap itu dianggap sama dengan penyetoran uang tunai.
Jadi, secara pembukuannya modal bank yang bersangkutan bertambah (walaupun cuma di atas kertas saja). Sementara di lain pihak bank yang bersangkutan memiliki tagihan kepada pemerintah senilai obligasi rekap tersebut. Untuk itu bank yang bersangkutan akan menerima penghasilan tetap berupa bunga obligasi setiap tahunnya.
Untuk lebih jelasnya, misalnya Bank A adalah bank milik pemerintah yang sedang kekurangan modal sebesar Rp 100 miliar. Lalu pemerintah memberi suntikan obligasi rekap pada bank tersebut.
Pada kenyataannya itu hanyalah surat atau kertas obligasi rekap senilai Rp 100 miliar, dengan bunga katakanlah 10 persen per tahun. Maka di buku Bank A itu, dicatat modal bertambah dengan Rp 100 miliar, dan di lain pihak tagihan kepada pemerintah dicatat dalam jumlah yang sama. Pemerintah tidak mengeluarkan uang tunai sepeser pun, tetapi berkewajiban membayar bunga obligasi sebesar Rp 10 miliar per tahun.
Jadi pada saat kebijakan ini dikeluarkan belum ada beban keuangan APBN. Akan tetapi sejak saat itu sampai obligasi rekap dilunasi (30 tahun lagi) pemerintah setiap tahunnya membebani APBN sebesar Rp 10 miliar untuk keuntungan Bank A. Dengan perkataan lain, direksi bank itu mendapat penempatan investasi yang sangat baik, karena tidak ada risiko, dan pendapatannya pun mengalir setiap saat?
Masalahnya, apakah pemerintah cukup adil membebankan APBN sebesar bunga obligasi rekap setiap tahun (hampir Rp 100 triliun), yang berarti merupakan ongkos ketidaknyamanan yang harus diderita rakyat banyak. Sebab, andaikata uang itu dibelanjakan untuk membangun Sekolah Dasar (SD), atau untuk membangun sarana Mandi Cuci Kakus (MCK), tentu sudah banyak yang bisa dibangun. Lebih jauh, utang pokok obligasi rekap tetap saja harus dibayar. Kapan? Jawabnya, wallahualam.
Alangkah kasihan nasib generasi mendatang. Mereka tidak menerima nikmatnya, tetapi harus membayar akibatnya? Apakah hal seperti ini adil?
Dapat Dilunasi Sekarang
Kita harus mencari jalan agar obligasi rekap itu pokoknya bisa dilunasi. Dengan demikian bunga setiap tahunnya otomatis berhenti. Hal ini dimungkinkan karena dulu ketika kebijakan obligasi rekap diambil untuk menolong permodalan bank-bank milik pemerintah, itu lebih banyak bersifat penyesuaian secara pembukuan saja (accounting solution), ketimbang keberadaan dana segar yang masuk ke kas perbankan.
Di pembukuan bank yang menerima injeksi obligasi rekap, dicatat modal bertambah sebesar nilai obligasi rekap dan di pihak lain aset bank tersebut bertambah dan dicatat sebesar nilai obligasi rekap tadi. Sebab, pada saat injeksi modal ke bank yang bersangkutan adalah hanya perlakuan catatan akunting saja, maka hal ini dari sudut pembukuan pemerintah dapat juga diselesaikan secara catatan accounting juga.
Untuk itu perlu dibuat Neraca Kekayaan Negara (NKN) yang menggambarkan aktiva dan pasiva negara. Pada sesi aktiva dicatat, aktiva keuangan dan aktiva fisik (nonkeuangan). Hal ini berarti kekayaan negara yang diperoleh karena penambahan penyetor modal pemerintah pada bank yang bersangkutan dengan mengeluarkan obligasi rekap dicatat sebagai aktiva keuangan berupa saham pemerintah pada bank yang bersangkutan.
Di lain pihak untuk jumlah yang sama pada sisi pasiva, dicatat sebagai utang pemerintah semula nilai obligasi rekap, kepada para pemegang obligasi. Untuk menyelesaikan masalah obligasi rekap ini, pemerintah memutuskan utang negara senilai obligasi rekap itu dijadikan dan dicatat sebagai Kekayaan bersih dari negara.
Pada saat yang sama, kepada para pemegang obligasi rekap diberikan semacam surat berharga atau kupon dengan nilai misalnya 1,2 x nilai nominal dari obligasi rekap, yakni berupa fasilitas bebas pajak. Kepada pemegang obligasi rekap diberi semacam berupa bebas pajak selama beberapa tahun dengan nilai 1,2 x nilai obligasi rekap.
Dengan cara seperti ini pemerintah tidak harus melunasi obligasi rekap lagi, karena sudah terlunasi dengan kupon-kupon bebas pajak, dan itu berarti juga tidak lagi membayar bunga obligasi rekap lagi untuk seterusnya!
Arif Arfianto
Mutiara Regency Sidoarjo
areyix@yahoo.com
081553635744
(msh/msh)











































