Tidak dapat dipungkiri bahwa 5 tahun kepemimpinan SBY - JK yang dimulai tahun 2004 tidak ada yang benar-benar terasa spektakuler. Terkait hasil kebijakan di sektor kesehatan. Terutama sistem pembiayaan kesehatan.
Banyak partai politik mengklaim keberhasilan sektor pertanian, sektor ekonomi, dan yang sangat mencolok dan benar-benar dirasakan adalah sektor pendidikan dengan naiknya anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pembelanjaan dan Biaya Negara (APBN). Tidak hanya dirasakan oleh siswa tapi juga para guru. Mereka benar-benar merasakan dampak dari kenaikan anggaran pendidikan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem Pembiayaan Kesehatan
Reformasi sistem pembiayaan kesehatan masih belum menyentuh rakyat kecil secara nyata. Jika mengacu pada standar kesehatan World Health Organization (WHO) yang menetapkan 15% dari APBN, paling tidak jika APBN 2009 lebih Rp 1,000 triliun maka anggaran kesehatan mestinya sebesar Rp 150 triliun.
Namun, tahun 2009 meskipun telah dinaikkan 3 kali lipat anggaran sektor kesehatan hanya sebesar 2.64% atau sekitar Rp 18,8 triliun. Itu pun 54,1% nya untuk biaya pembelian obat dan alat.
Bayangkan kalau dibandingkan dengan anggaran di sektor infrastruktur. Data ICS (Institute for Civil Society Strengthening?) tahun 2007, di Papua terjadi ketimpangan yang sangat mencolok antara anggaran kesehatan publik dengan anggaran kesehatan aparatur. Rakyat miskin hanya kebagian Rp 137,000 per tahun ini berarti Rp 11,000 per bulan.
Bisa dibayangkan kira-kira obat apa yang bisa dibeli dengan Rp 11,000 dan untuk menyembuhkan penyakit apa. Ketidakadilan sangat terasa kalau kita bandingkan dengan anggaran kesehatan untuk para aparatur yakni gubernur dan wakil gubernur dalam APBD 2008. Masing-masing Rp 150 juta per tahun (atau 12,5 juta per bulan), dan tiap anggota DPRD Papua Rp 48 juta per tahun (atau Rp 4 juta per bulan).
Sungguh tidak rasional. Bisa dikategorikan sebagai pemborosan anggaran daerah karena standar biaya kesehatan pejabat negara adalah paling mahal Rp 20 juta per tahun.
Sistem pembiayaan kesehatan yang diprogramkan pemerintah meskipun mencakup segala aspek reformasi kebijakan kesehatan seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan (adequacy), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency), dan efektifitas (effectiveness) dari pembiayaan kesehatan itu sendiri. Perencanaan dan pengaturan pembiayaan kesehatan yang memadai (health care financing) akan menolong pemerintah untuk dapat memobilisasi sumber-sumber pembiayaan kesehatan, mengalokasikannya secara rasional, serta menggunakannya secara efisien dan efektif.
Kebijakan pembiayaan kesehatan yang mengutamakan pemerataan serta berpihak kepada masyarakat miskin (equitable and pro poor health policy) akan mendorong tercapainya akses yang universal (sumber: www.jpkm-online.net).
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebenarnya telah mengatur pembiayaan dengan sistem asuransi salah satunya adalah ASKESKIN. Beberapa wujud pelaksanaan undang-undang ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) belum mampu mencapai hasil yang menggembirakan.
Terkait dengan janji-janji kampanye yang akan menggratiskan biaya kesehatan tampaknya juga akan bernasib sama dengan janji kampanye 5 tahun lalu. Yang paling mudah untuk mengukur keberhasilan pembangunan kesehatan adalah melihat fenomena "dukun cilik" Ponari di mana masyarakat berbondong-bondong berharap mendapat kesembuhan tanpa harus mengeluarkan biaya yang tinggi.
Di samping itu stigma di masyarakat sudah terlanjur mengakar bahwa berobat ke layanan kesehatan pemerintah baik rumah sakit maupun puskesmas akan menelan biaya yang tidak sedikit (meskipun tidak semuanya benar) semakin menambah permasalahan rumitnya menyusun pola pembiayaan berbasis asuransi.
Penerapan pembiayaan kesehatan dengan sistem asuransi akan menggeser tanggung jawab perorangan menjadi tanggung jawab kelompok. Dan, mengubah sistem pembayaran dari setelah pelayanan diberikan menjadi sebelum pelayanan diberikan serta sesudah sakit menjadi sebelum sakit. Selain menguntungkan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan juga bisa menjadi sarana sektor swasta untuk berperan dalam upaya kesehatan nasional.
Terpinggirkan
Sistem pembiayaan yang belum maksimal salah satunya adalah belum adanya produk undang-undang yang melindungi setiap warganya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dengan biaya yang seminimal mungkin. Produk undang-undang masih banyak di bidang pembangunan ekonomi dan infrastruktur fisik.
Kalaupun ada yang spektakuler yaitu anggaran pendidikan 20% APBN pemanfaatannya di lapangan terkesan "asal proyek selesai". Tanpa adanya kontrol yang sistematis atas penggunaan anggaran itu. Ini juga salah satu ke-"mubazir"-an anggaran.
Sektor kesehatan yang justru menyangkut kualitas hidup masyarakat belum mendapat prioritas para calon anggota legislatif di masa-masa kampanye. Kalau pun disebutkan itu sebenarnya mereka juga belum punya landasan teori dan studi yang layak terlebih dahulu --istilah orang jawa "waton omong" atau asal bicara saja tanpa tahu bagaimana mereka akan mewujudkannya jika terpilih nanti. Berbeda dengan konsep pembangunan pendidikan, ekonomi, dan ketahanan pangan yang mudah bagi mereka untuk "ditebak". Demikian. Wallaahu alam bishowaab.
dr Syaiful Fatah
Bagian Informatika Kesehatan
FK Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
ipulyst@yahoo.com
0817261383
(msh/msh)











































