Institusi MUI mutlak memberi fatwa menyejukkan dengan merujuk kepada Al Quran. Sekali lagi fatwa MUI rujukannya mutlak harus Al Quran. Bukan persepsi. Tidak asumsi. Bukan pula tradisi. Apalagi pesanan orang.
Koridor MUI semata-mata adalah pengamalan ajaran agama. Tidak untuk lainnya. Jadi, tidak bermotif ekonomi, bukan sosial, dan jauh dari koridor politik dan seterusnya. Dengan demikian jika terdapat fatwa berdampak kepada dimensi lain itu merupakan konsekuensi dari berbangsa dan bernegara. Artinya, dampak yang timbul sebenarnya bukan sasaran utama. Namun, hanya side effect (dampak samping) saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bid'ah artinya mengada-ada. Bila itu berlangsung lama boleh disebut tradisi atau budaya. Sepanjang bisa diterima dalam batas kewajaran maka tidak menjadi masalah.
Ketika praktek bid'ah berpotensi timbul masalah lebih baik ditinggalkan. Misalnya tradisi tukar cincin dalam Islam saat pernikahan adalah budaya agama lain yang bisa diterima umat Islam. Tetapi, budaya cium pipi ketika berjabat tangan meskipun dengan teman dekat tetapi bukan mukhrim sesungguhnya tidak boleh dilakukan.
Itulah yang seharusnya difatwakan. Sebab, berbagai acara di banyak media menebar aroma (bid'ah) ke mana-mana --cipika-cipiki-- (cium pipi kanan dan kiri). Ini bermaksud agar tidak terbiasa. Biar tidak membudaya.
Manakala muncul gelombang pro - kontra dan keresahan di lapis-lapis sosial akibat fatwa MUI --kendati pun telah jelas konsep haram - halal di Al Quran maka pertanyaannya adakah dasar MUI menerbitkan fatwa kontroversial, asumsi, persepsi, atau jangan-jangan pesanan orang?
Dengan kata lain jika fatwa berdasarkan Al Quran niscaya tidak bakalan ada kebingungan serta diskusi kian ke mari di kalangan umat. Kecuali orang dan kaum yang sengaja mengacaukan umat. Atau hendak mengadu domba sesama muslim.
Hamid Ghozali
Warung Contong Timur 1 Cimahi
hamidghozali@hotmail.com
0817437171
(msh/msh)











































