Setelah mengalami pergulatan politik yang cukup panjang, DPR akhirnya mengesahkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tanggal 30 April 2008. Banyak harapan yang muncul terhadap lahirnya UU ini. Salah satunya adalah sebagai tonggak kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang good governance. Namun demikian saat ini pengesahan UU KIP hanyalah salah satu tahapan strategis yang berhasil dilewati.
Justru tahapan selanjutnya yang penting adalah mempersiapkan implementasi
UU ini agar bermanfaat bagi semua pihak. Itu artinya UU KIP seharusnya menjamin setiap kelompok masyarakat dalam mendapatkan hak informasi yang penting baginya. Termasuk kelompok disabled people atau masyarakat berdaya beda. Lalu bagaimanakah persiapan bagi pelaksanaan UU KIP yang pro kelompok masyarakat ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasi ini semakin tebal karena selama ini public discourse yang berkembang dalam pembahasan UU KIP kurang melibatkan atau memberikan porsi yang besar untuk mereka. Bila kekhawatiran itu terbukti maka bukan hanya ruh UU ini saja yang gagal. Akan tetapi negara, badan publik, media, bahkan kelompok masyarakat sipil (yang mengawal lahirnya UU ini) akan dinilai tidak berhasil dalam memberikan rasa keadilan yang sama rata terhadap setiap kelompok masyarakat!
Sesuai dengan UU KIP pada prinsipnya peran kelompok masyarakat yang berdaya beda atas isu ini sama dengan kelompok masyarakat lainnya. Yaitu sebagai Pengguna Informasi Publik maupun Pemohon Informasi Publik. Dalam berperan sebagai Pengguna Informasi Publik, kelompok masyarakat ini berhak menggunakan (1) Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan (2) Jenis informasi berdasarkan permintaan.
Beberapa contoh dari jenis informasi yang tersebut antara lain berapa besar alokasi dana pendidikan dalam APBN bagi kelompok ini serta kinerja Departemen Pendidikan Nasional dalam menyediakan buku pendidikan bagi murid-murid di sekolah luar biasa.
Sedangkan contoh tentang jenis informasi yang diminta misalnya tentang seberapa besar dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang dikeluarkan bagi kelompok ini dalam mengenyam pendidikan formal di Indonesia. Angka ini dapat digunakan sebagai perbandingan bagaimana negara memberikan perhatian kepada setiap kelompok masyarakat yang ada.
Persiapan UU KIP Bagi Masyarakat Berdaya Beda
Dari sekitar 20-25 juta jumlah kelompok masyarakat yang berdaya beda di Indonesia tampaknya peluang terbesar dalam keterlibatan kelompok ini terhadap isi UU KIP ini ada pada kelompok tuna netra (tunet). Namun demikian pada umumnya persiapan implementasi UU KIP bagi kelompok masyarakat ini terletak pada mekanisme dan tata cara pemberian informasi publik itu sendiri.
Bagaimana pun juga pelayanan informasi yang diterapkan harus menggunakan pendekatan yang berbeda. Dalam hal ini penekanan pelayanan informasi yang diberikan adalah menyangkut kemudahan prosedural yang sesederhana mungkin. Ini dimaksudkan agar pemohon informasi tidak mengalami frustasi ketika mengakses jenis informasi yang diperlukan. Apalagi pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu, ringan, dan sederhana termaktub dalam ketentuan UU KIP.
Untuk itu komisi informasi harus cermat dalam mengeluarkan peraturan teknis mekanisme pelayanan pemberian informasi kepada publik. Termasuk kepada kelompok berdaya beda.
Di masing-masing perangkat yang disiapkan ada baiknya badan publik mempertimbangkan kemudahan bagi kelompok masyarakat berdaya beda. Pada perangkat keras, kualifikasi tambahan yang harus dimiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, yaitu paham tentang bentuk dan cara kerja ICT yang digunakan dalam metode penyimpanan dan pendokumentasian yang biasa digunakan oleh kelompok masyarakat ini.
Selain perangkat keras yang telah ditentukan dalam UU KIP badan publik juga harus melengkapai jenis peralatan unit kerja yang dimilikinya. Misalnya, tersedianya Talking Computer atau Komputer Bicara bagi penyandang tuna netra (tunet).
Komputer Bicara ini memiliki aplikasi JAWS sebagai screen reader yang berfungsi membaca setiap tulisan yang ada di layar. Mesin Victor Reader juga dapat digunakan untuk memutar CD Audio berisi informasi publik apa pun yang penting bagi publik kelompok ini. Penggunaan kertas dan mesin cetak yang khusus bagi tunet mestinya harus juga tersedia di badan publik.
Di perangkat lunak harus dipilih seorang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang sensitif dan pro pada kelompok masyarakat yang berdaya beda. Karakteristik pejabat seperti ini harus dimiliki agar paham akan kebutuhan dan keinginan kelompok masyarakat ini terhadap informasi yang dibutuhkan. Sedangkan perangkat lunak lain yang mensupport kelompok berdaya beda yaitu aplikasi soft warekomputer yang disebut e-book bagi tunet. Teknologi ini dapat mengkonversi file berjenis word menjadi MNBC atau Mitra Netra Braille Converter dengan cepat.
Apabila kedua perangkat di atas masuk agenda penting di badan publik maka jangan lupa untuk memasukkan anggaran pembiayaannya dalam perangkat terakhir yakni Perangkat Anggaran. Dengan perencanaan anggaran yang baik maka pelayanan informasi kepada kelompok masyarakat berdaya beda dapat lebih optimal.
Bila ketiga perangkat ini dapat terpenuhi dengan baik dapat dipastikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia sudah lebih maju. Sedangkan bila ternyata terjadi sengketa informasi antara badan publik dan kelompok ini maka diperlukan komisioner Komisi Informasi yang memiliki integritas teruji dalam mengedepankan hak asasi manusia.
Bukankah pemenuhan hak informasi senafas dengan Pasal 19 Deklarasi Umum Internasional Hak Asasi Manusia. Di mana pasal ini menegaskan bahwa hak atas informasi adalah bagian dari natural rights sejak manusia dilahirkan. Tanpa
memandang keterbatasan fisik yang dimilikinya.
Β
Amin Shabana MSi
Yayasan Kelompok Kerja Visi Anak Bangsa
Vila Inti Persada Blok C6 No 32 Tangerang
amin@visianakbangsa.com
0813 82969602
(msh/msh)











































