Hukuman Kejahatan Seksual Anak Masih Amat Ringan

Hukuman Kejahatan Seksual Anak Masih Amat Ringan

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2009 09:14 WIB
Hukuman Kejahatan Seksual Anak Masih Amat Ringan
Jakarta - Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga. Barangkali ungkapan itulah yang paling tepat untuk menggambarkan aksi guru cabul yang memaksa muridnya melakukan oral seks di Tapanuli Tengah Sumatera Utara pada pertengahan November 2008. Aksi ini tak pelak membuat geger dunia pendidikan Indonesia. Korps Dunia pendidikan pun terutama guru tercoreng secara otomatis.

Beragam tanggapan dan komentar muncul atas kasus ini. Tanggapan cukup keras datang dari Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, yang menyatakan perlunya tes kejiwaan (psikotes) bagi para para guru. Komentar senada juga dikemukakan ketua DPR RI, Agung Laksono, yang meminta dilakukan pengetatan proses rekruitmen para pendidik termasuk melakukan ujian psikotes.

Namun demikian terdapat juga komentar biasa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi X
(Pendidikan) Anwar Arifin, di mana ia menganggap perilaku menyimpang tersebut biasa terjadi di setiap komunitas. Kasus ini bisa juga menimpa anggota DPR, polisi, jaksa, dan wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kasus ini seharusnya setiap pihak harus berusaha untuk mencarikan solusi terbaiknya. Bukankah setiap CPNS yang akan menjadi guru PNS sudah ada prajabatan, di mana di situ arahan, bimbingan, dan pelatihan untuk menjadi guru terbaik disampaikan?

Kita harus proporsional melihat kasus ini. Jangan sampai "nila setitik membuat rusak susu sebelanga". Perbuatan Erwin ini harus kita lihat secara per kasus. Benar. Perbuatan bejat ini amoral dan melanggar aturan hukum dan dunia pendidikan. Tapi, sungguh kasihan nasib para calon guru dan guru ini kelak jika harus dibebankan ujian psikotes yang lagi-lagi tidak bisa menjamin seseorang untuk tidak melakukan sustu tindakan amoral di kemudian hari.

Logikanya bagaimana dengan anggota DPR, Pejabat Publik, tokoh masyarakat, yang juga melakukan hal serupa walau tidak sama persis? Haruskah kita bebankan ujian psikotes dan ujian-ujian lainnya.

Gaji sudah kecil, fasilitas minim, karir sulit naik, dan seabrek kompleksitas dunia mengajar lainnya haruslah juga dipertimbangkan. Kondisi psikologis pelaku (oknum) ini juga harus diteliti. Siapa tahu dia memang mempunyai penyakit Pedofilia bawaan yang terpendam. Jika ini benar jalur hukum haruslah diutamakan sebagai ganjaran atas perilaku bejatnya.

Namun, dalam konteks hukum positif indonesia perlindungan hukum dan penegakannya masih sangat lemah. Dalam KUHP, misalnya, hukuman maksimal atas kasus pelecehan seksual terhadap anak hanya sembilan tahun penjara untuk kasus di luar hubungan pernikahan (Pasal 287) serta empat tahun penjara untuk kasus dalam hubungan perkawinan (Pasal 288).

UUPA, yang baru kita miliki sejak tahun 2002, memberi sanksi lebih berat untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta (Pasal 82). Namun, bila dibandingkan dengan negara lain hukuman ini masih amat ringan. Seperti Filipina yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Belum lagi masalah tafsir atas pedofilia ini masih sering dikacaukan pengertiannya. Ada tidaknya unsur kekerasan fisik masih sering dijadikan kriteria untuk mengategorikan tindak pelecehan seksual terhadap anak sebagai bentuk kejahatan atau tidak.

Pelecehan seksual terhadap anak sendiri masih cenderung disempitkan artinya. Terbatas pada bentuk kontak seksual dengan menafikan bentuk pelecehan non kontak seksual. Seperti exhibitionism dan pornografi.

Melihat keseluruhan kasus ini beserta opsi-opsi penyelesaiannya saya sangat berharap seluruh pihak dapat melihat kasus ini dengan lebih bijak. Agar seluruh tindakan preventif yang akan diberlakukan dan keputusan yang dijatuhkan dapat memenuhi azas proporsionalitas, terukur, dan tidak salah arah. Alih alih menyelesaikan masalah tapi malah membuat masalah baru.

Guru seharusnya menjadi dan memberikan teladan bagi muridnya. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi, tak arif jika kesalahan seorang guru harus menghapus kredibilitas peran guru-guru lain yang berperilaku sangat baik dan terhormat.

Semoga Departemen Pendidikan melalui PGRI dan PGI (Persatuan Guru Independen) selaku pemegang otoritas struktural dapat menyelesaikan kasus ini dengan arif dan bijaksana melalui badan kehormatan yang dimilikinya. Bahkan, jika memenuhi unsur pidana maka jalur hukumlah yang harus ditempuh.

Bravo para guru, sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Guru Erwin akan menjadi Pelajaran Berharga bagimu untuk senantiasa memberikan teladan dan prestasi terbaik bagi murid-murid penerus perjuangan bangsa.

Sholehudin A Aziz MA
Jatipadang Baru Pasar Minggu Jakarta Selatan
bkumbara@yahoo.com
081310758534


(msh/msh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads